Pengusutan korupsi pada digitalisasi pendidikan di Kemendikbud tak hanya ditangani Kejagung. KPK juga ikut mengusut. Kini publik menanti KPK bisa menuntaskannya.
31 Jul 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum
Warisan kebijakan digital era Nadiem Anwar Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini berada di simpang jalan, antara klaim inovasi dan bayang-bayang dugaan korupsi. Sejumlah program senilai lebih dari Rp 9 triliun yang digulirkan sebagai solusi darurat di tengah pandemi Covid-19 itu kini terbelit persoalan hukum serius.
Kasusnya, kini, ada yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Google Cloud dan bantuan kuota data untuk mengakses internet. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook. Dari kedua pengusutan itu, benang merah kasusnya terletak pada program dan kebijakan Kemendikbud yang kala itu dipimpin Nadiem Makarim.
Padahal, saat pertama kali diluncurkan, program-program tersebut dipandang sebagai terobosan di tengah pembatasan interaksi sosial sebagai pengendalian penularan Covid-19. Akselerasi digital yang dipimpin Nadiem, kala itu, pun diharapkan jadi jembatan bagi pendidikan Indonesia memasuki era baru lebih adaptif terhadap teknologi.
Fokus penyelidikan KPK, misalnya, mengarah pada proyek platform Google Cloud yang menjadi infrastruktur dasar bagi jutaan akun pembelajaran. Ditemukan indikasi korupsi pada proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini, terutama terkait proses penunjukan langsung rekanan yang berjalan di tengah situasi darurat. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mendalami dugaan konspirasi dalam tender pengadaan Chromebook yang spesifikasinya dinilai tidak sesuai kebutuhan dan harga yang tidak wajar sehingga nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/cd04e45211f9e72f8a16ec6b615f4319-20250610ron05.jpg)
Pengungkapan ini dengan sendirinya menimbulkan ironi mendalam mengingat korupsi terjadi di tengah krisis pandemi dan terjadi di sektor pendidikan yang sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan bangsa. Pertanyaannya, apakah para penegak hukum akan mengusut kasus ini hingga tuntas?
Pada Rabu (30/7/2025), KPK memanggil Fiona Handayani yang pernah bertugas sebagai staf khusus bagi bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Gedung Merah Putih. Ia hadir sebagai terperiksa untuk penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan komputasi awan Google Cloud dan bantuan kuota data internet.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ihwal pemanggilan dan pemeriksaan Fiona Handayani. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut karena tahapannya masih penyelidikan.
Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya.
”Benar ada pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih tahap penyelidikan, tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” katanya saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap Fiona berlangsung selama delapan jam. Seusai diperiksa, Fiona enggan menjawab berbagai pertanyaan media, termasuk soal keterlibatan Nadiem dan konstruksi kasus.
Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama bagi Fiona. Sebelumnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, ia juga pernah diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kala itu, Fiona diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang telah menjerat empat tersangka, yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/30/3740c355-bef5-4e28-94a0-5699621fcb40_jpg.jpg)
Apakah masing-masing kasus yang tengah ditangani KPK dan Kejagung ini saling terkait? Penjelasan mengenai hubungan kedua kasus ini datang dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa ranah yang ditangani KPK dan Kejagung memang berbeda, tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan.
”Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” jelas Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurut Asep, ada tiga program di Kemendikbud yang kini tengah diperiksa penegak hukum. Dugaan korupsi pada pengadaan Chromebook dilakukan Kejagung. Sementara itu, KPK memeriksa dugaan korupsi pada program Google Cloud dan paket data internet.
Ketiga program itu merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan. ”Ada perangkat kerasnya, ada tempat penyimpanan datanya, dan ada paket datanya untuk menghidupkan itu,” ujarnya.
Secara spesifik, Asep menguraikan bahwa Google Cloud berfungsi sebagai pusat penyimpanan seluruh data sekolah di Indonesia selama masa pembelajaran daring. Ia menganalogikannya seperti layanan penyimpanan data personal yang bersifat komersial dan berbayar.
Fokus utama penyelidikan KPK saat ini, lanjut Asep, adalah untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengadaan perangkat lunak (software) tersebut, terutama terkait dugaan kemahalan harga. ”Apakah terjadi kemahalan atau bagaimana, ini yang sedang kami dalami,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/0b32984bfe5a5464542705ce13787281-20250715YGA04.jpg)
Lebih jauh, ia menepis adanya anggapan persaingan antarlembaga. Menurut dia, KPK dan Kejaksaan Agung justru bersinergi dan saling mendukung untuk membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan ini.
Pengusutan terhadap program pengadaan di Kemendikbud ini pun mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyambut baik dimulainya penyelidikan oleh KPK, tetapi ia juga mendorong agar prosesnya tidak berjalan di tempat. Menurut dia, korupsi di sektor pendidikan memiliki daya rusak yang sangat berbahaya, apalagi ini terjadi pada masa krisis pandemi.
Tibiko juga melihat ada benang merah yang kuat antara kasus yang ditangani KPK dan perkara di Kejaksaan Agung.
Tibiko juga melihat ada benang merah yang kuat antara kasus yang ditangani KPK dan perkara di Kejaksaan Agung. ”Ada kemungkinan pola yang sama terjadi. Terlebih melihat tempus (waktu) kejadian dan kaitan erat antara satu dan yang lainnya,” ujar Tibiko saat dihubungi.
Meskipun demikian, ia menyoroti progres penanganan kasus di KPK yang sejak diumumkan belum juga kunjung naik ke tahap penyidikan. Menurut Tibiko, penanganan perkara ini semestinya bisa berjalan lebih cepat.
”Mestinya, hal ini bisa lebih cepat jika KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. Selain itu, dalam kasus pengadaan, KPK juga punya cukup pengalaman dalam pengungkapannya,” kata Tibiko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/88075473-6c70-48b3-a74c-e5d44dd68b78_jpg.jpg)
Ia mengingatkan, proses pemeriksaan yang mendalam tidak boleh sampai berlarut-larut. Sebab, hal itu berisiko memberi kesempatan bagi pihak yang nantinya berpotensi menjadi tersangka untuk melarikan diri dari jerat hukum. Mengingat kasusnya terkait sektor pendidikan, seharusnya penanganannya bisa menjadi prioritas.
Kini, bola panas penegakan hukum berada di tangan KPK dan Kejaksaan Agung. Keseriusan kedua lembaga inilah yang pada akhirnya akan menjawab, apakah awan digital yang digagas untuk mencerahkan pendidikan Indonesia justru berakhir menjadi awan kelabu yang menodai reformasi.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar