Bea Keluar Emas Bisa Tingkatkan Pasokan untuk Pasar Domestik

Permintaan emas dalam negeri diprediksi masih akan tinggi pada 2026 seiring ketidakpastian ekonomi global.

09 Des 2025 17:55 WIB · Ekonomi & Bisnis

ADITYA PUTRA PERDANA

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Pengamat menilai rencana pemerintah mengenakan bea keluar untuk empat jenis produk emas mulai 2026 bisa membantu memenuhi permintaan dalam negeri. Namun, efektivitasnya diperkirakan sangat ditentukan oleh kondisi permintaan domestik dan stabilitas industri tambang.

Chief Economist Mandiri Sekuritas Rangga Cipta, di Jakarta, Selasa (9/12/2025), menilai, bea keluar pada dasarnya bertujuan menekan minat ekspor komoditas tersebut. Berkurangnya ekspor akan memberikan tambahan pasokan bagi kebutuhan masyarakat dalam negeri.

Quote

Pungutan ekspor pasti akan mengurangi insentif ekspor, tetapi situasinya akan bergantung pada permintaan global dan bagaimana pasar domestik menyerap produksi.

Permintaan emas untuk pasar domestik, menurut Rangga, masih bagus. Ini tecermin dari tingkat inflasi Indonesia belakangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi inti Indonesia pada November 2025 mencapai 0,17 persen secara bulanan dan 2,72 persen secara tahunan. Kenaikan harga emas menjadi penyumbang utama inflasi.

Kenaikan bea keluar emas juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara yang pada 2026 ditargetkan naik 16 persen dari target pada 2025. ”Jika pendapatan itu kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja yang produktif, dampaknya akan positif bagi ekonomi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai hasil akhir dari kebijakan ini sangat ditentukan oleh dinamika pasar global. ”Pungutan ekspor pasti akan mengurangi insentif ekspor, tetapi situasinya akan bergantung pada permintaan global dan bagaimana pasar domestik menyerap produksi,” kata Rangga.

Data cadangan tambang bijih emas dan harga emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025), menyampaikan bahwa bea ekspor emas diterapkan pada produk dengan kadar 99 persen atau lebih dalam bentuk ingot, bar, dan granul dengan kewajiban menyertakan laporan surveyor sebagai verifikasi kadar.

Tarif bea keluar mulai 7,5 persen sampai 15 persen, bergantung tingkat pengolahannya. Sementara seluruh ekspor emas dengan kadar kemurnian di bawah 99 persen akan dilarang.

Kebijakan ini disiapkan di tengah kondisi cadangan bijih emas Indonesia yang terus menurun meskipun Indonesia tercatat memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia. Di sisi lain, harga emas global menembus 4.076,6 dollar AS per troy ounce pada November 2025, yang ikut mendorong peningkatan arus ekspor.

”Dengan sejumlah faktor tersebut, maka diperlukan instrumen bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Purbaya.

Aktivitas jual beli emas di gerai Toko Emas Bintang Timur di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Minggu (6/7/2025). Menurut penuturan pedagang, menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, banyak warga yang menjual simpanan perhiasan emasnya. Biasanya hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peralatan belajar mengajar anaknya.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi berpendapat, berlakunya bea keluar bisa menahan pengapalan oleh eksportir emas dan pengalihan penjualan ke pasar lokal. Namun, ia mengingatkan, adanya kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri membuat penyesuaian harga dan volume tidak selalu mudah.

”Dalam praktiknya, pelaku usaha bisa menegosiasikan kenaikan harga atau pembagian biaya tambahan dengan mitra luar negeri,” katanya.

Perdagangan keluar tentu juga bisa terjadi jika permintaan emas global masih meningkat pada 2026. Potensi ini bisa berlanjut dengan ketidakstabilan politik dan ekonomi di dunia.

”Geopolitik kemungkinan masih memanas. Perang dagang kemungkinan masih akan terjadi di 2026. Ada pula faktor perpolitikan di AS. Ini yang akan mendongkrak harga emas dunia sehingga bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mendapatkan bea keluar yang tinggi,” tutur Ibrahim.

Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan bea keluar senilai Rp 3 triliun pada 2026. Adapun total target penerimaan bea keluar mencapai Rp 42,56 triliun.

Data cadangan tambang bijih emas dan harga emas.

Indonesia masih mengekspor emas dalam jumlah besar. BPS mencatat, 13,76 ton emas senilai 1,06 miliar dollar AS diekspor pada 2024.

Pada saat yang sama, Indonesia juga mengimpor bijih emas. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengestimasikan kebutuhan impor sekitar 30 ton untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 45 ton per tahun.

Ini dilakukan karena produksi tambang Antam terbatas. Sementara pasokan emas dari hilirisasi PT Freeport Indonesia juga mengalami gangguan karena stop produksi akibat longsor di lokasi tambang mereka, September 2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti