MA menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali sebanyak 31.138 perkara sepanjang tahun 2024 atau meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
19 Feb 2025 11:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menghadapi tantangan besar dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2024. Pasalnya, jumlah perkara yang diterima meningkat hingga 13,18 persen, sedangkan jumlah hakim agung yang menangani perkara tidak bertambah. Dalam satu tahun, rata-rata hakim agung menangani lebih dari 2.000 perkara tiap tahun.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) dengan tema ”Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas” yang disampaikan Ketua MA Sunarto dalam sidang istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2024, Rabu (19/2/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, dan sejumlah pemimpin kementerian/lembaga, serta pemimpin pengadilan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan MA, beban perkara yang ditangani MA sepanjang tahun 2024 adalah 31.138 perkara yang terdiri dari perkara masuk sejumlah 30.991 perkara dan sisa perkara tahun sebelumnya 147 perkara. Ada kenaikan jumlah perkara masuk sebesar 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 27.512 perkara
Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani 45 hakim agung dan empat hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) serta lima hakim perselisihan hubungan industrial (PHI). Artinya, rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun mencapai 2.076 perkara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/03/cd4dce92-3a04-4846-8f4e-a368d9c1f051_jpg.jpg)
Tingginya beban kerja juga dialami hakim tingkat pertama. Pada 2024, beban perkara yang ada di pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia mencapai 2.991.747 perkara, terdiri dari 2.927.815 perkara diajukan pada 2024 dan 63.932 perkara merupakan sisa tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 2.856.821 perkara sudah diputus dan 61.804 perkara dicabut. Adapun sisa perkara tahun lalu, 73.122 perkara.
Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan adalah 97,56 persen. Perkara-perkara tersebut ditangani hakim tingkat pertama yang berjumlah 5.804 orang, ditambah hakim ad hoc tipikor dan PHI sebanyak 350 orang. Perbandingan jumlah hakim dengan jumlah beban perkara menunjukkan rata-rata beban perkara hakim tingkat pertama sebanyak 1.547 perkara.
”Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal,” kata Sunarto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/23/c74779b9-077e-42e5-9bf9-f9af22b23274_jpg.jpg)
Sementara itu, untuk perkara tingkat banding, MA mencatat ada 58.205 perkara sepanjang 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 44.859 perkara masuk tahun 2024 dan sisa perkara tahun sebelumnya 13.346 perkara. Jumlah perkara tersebut ditangani oleh 1.252 hakim tinggi serta 108 hakim ad hoc tipikor dan PHI. Dengan demikian, tiap hakim menerima perkara rata-rata 137 perkara.
Salah satu prestasi MA yang dicapai pada 2004 adalah peningkatan ketepatan waktu penyelesaian atau minutasi perkara.
Tahun lalu, dari 30.908 perkara yang diputus tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 perkara diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara tersebut meningkat 0,28 persen dari tahun 2023, yakni 98,89 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/15e00af2-b440-4d9f-8117-bf6088fc3bc5_jpg.jpg)
Dari sisi penyelesaian perkara, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah tersebut meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 28.422 perkara.
Dari jumlah tersebut, menurut Sunarto, 30.070 perkara atau setara dengan 96,50 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya di mana tingkat penyelesaian perkara dalam kurun kurang dari tiga bulan berada di angka 90,32 persen
”Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung,” kata Sunarto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/f8d8c006-0769-43e2-b582-cd13c4f7b8c5_jpg.jpg)
Lebih lanjut, Sunarto mengatakan, ada kenaikan kinerja MA dibandingkan tahun sebelumnya, baik dalam jumlah perkara yang diputus, jumlah perkara yang diminutasi, rasio produktivitas memutus, ketepatan waktu memutus, maupun minutasi perkara.
Hal tersebut dapat dilakukan mengingat MA sudah berhasil beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi antara lain dengan menerapkan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik) mulai 1 Mei 2024. Sebanyak 6.379 perkara yang diajukan secara elektronik. Dari jumlah tersebut, 98,4 persen atau 6.277 perkara di antaranya sudah diputus.
Pada 7 Februari lalu, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan kemungkinan pihaknya tidak mampu memenuhi permintaan MA untuk dapat mengisi kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali.
Kebutuhan hakim tersebut meliputi lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), lima hakim agung kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/11/photo_2022-01-11_19-26-27-2_1641904118.jpg)
Alasannya, KY tidak memiliki anggaran menggelar seleksi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk mengefisiensi anggaran belanja negara.
”Karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,” kata anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutman Hakim KY, M Taufiq HZ.
Padahal, tugas melaksanakan seleksi hakim agung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22/2004 tentang KY. Bahkan, MA juga sudah menyurati KY agar segera menyelesaikan seleksi calon hakim agung. Namun, KY harus menjawab apa adanya bahwa KY juga tidak memiliki anggaran untuk melakukan seleksi calon hakim agung.
”Kalau untuk (seleksi calon) hakim agung itu perkiraan (membutuhkan anggaran) mulai Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar. Sejauh ini memang enggak bisa (ada seleksi calon hakim agung),” kata Ketua KY Amzulian Rifai saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Solusinya, menurut Amzulian, adalah mengembalikan lagi anggaran KY seperti semula, yakni sebesar Rp 184 miliar. KY terkena pemotongan anggaran hingga Rp 100 miliar.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, iqbal basyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari