Imbas Efisiensi Anggaran, Kekurangan 19 Hakim pada MA Terancam Tak Bisa Dipenuhi

Jika kekurangan hakim pada MA tidak dipenuhi, hal tersebut berbahaya, terutama apabila berpengaruh pada penanganan perkara di MA.

07 Feb 2025 17:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial atau KY terancam tidak mampu memenuhi permintaan Mahkamah Agung untuk dapat mengisi kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali. Alasannya, KY tidak memiliki anggaran menggelar seleksi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk mengefisiensi anggaran belanja negara.

”Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutman Hakim, M Taufiq HZ, menambahkan, KY sudah menerima surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan surat Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 mengenai pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM pada MA. Dengan dua surat tersebut, MA menerangkan ada kekosongan 19 kursi untuk dua jabatan tersebut.

Adapun kebutuhan hakim tersebut meliputi lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), lima hakim agung kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK).

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantor KY, Selasa (26/4/2022).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan MA diterima. Adapun surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial tersebut baru diterima pada 16 Januari 2025.

”Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,” kata M Taufiq.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura mempertanyakan ketidakjelasan dasar untuk menentukan lembaga mana yang keuangannya harus dipotong atau dilakukan efisiensi.

”Tiba-tiba kemudian DPR, kepolisian, dan yang lain-lain tidak dilakukan efisiensi. Itu argumentasinya apa?” ujar Charles.

Infografik Instruksi Presiden Prabowo untuk Efisiensi Belanja

Seharusnya, tambahnya, lembaga-lembaga tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan ataupun hak jawab atas kebijakan efisiensi anggaran yang diputuskan pemerintah. ”Ini, kan, menutup begitu saja. (Lembaga-lembaga) disuruh menyesuaikan,” kata Charles.

Selain itu, perubahan anggaran seharusnya tidak bisa dilakukan secara serta-merta oleh pemerintah. Pergeseran anggaran harus melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang, yaitu melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P) yang biasa dilakukan pada pertengahan tahun.

Sementara perubahan kali ini hanya dilakukan dengan instruksi presiden (inpres) yang bahkan menyasar lembaga-lembaga di luar rumpun eksekutif, juga kekuasaan yudikatif/kehakiman yang independen.

Charles menyarankan agar Presiden meninjau Inpres No 1/2025 tersebut. Presiden perlu memberikan prioritas pada penganggaran untuk pelaksanaan tugas-tugas konstitusional seperti pengisian jabatan hakim agung. Sebab, jika tidak terisi, hal tersebut berbahaya, terutama apabila berpengaruh pada penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Charles Simabura, Senin (24/2/2020).

Pada 2024, beban perkara MA mencapai 31.112 perkara yang harus diselesaikan oleh 45 hakim agung di MA. Hingga akhir Desember lalu, MA berhasil memutus 30.763 perkara atau 98,88 persen dari total perkara yang ada.

Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024 itu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 27.365 perkara. Jumlah perkara di MA cenderung naik dari tahun ke tahun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro