Bebaskan Ronald Tannur, Tiga Hakim Didakwa Terima Rp 4,7 Miliar

Jaksa mengungkap ada gratifikasi senilai Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar Singapura dalam pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya.

24 Des 2024 15:20 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau senilai Rp 3,6 miliar. Uang itu diduga memengaruhi putusan bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum Bambang Bahtiar, Dicky Rahmat, dan Bagus Kusuma Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/12/2024). Sidang perdana itu dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso didampingi dua hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos.

Jaksa menguraikan dalam kurun waktu antara bulan Januari dan Agustus 2024, tiga hakim yang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan hukuman dalam perkara Ronald Tannur telah menerima hadiah berupa uang tunai. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dalam sidang itu jaksa mengungkap, Erintuah Damanik menerima uang sebesar 48.000 dollar Singapura dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta pengacara Lisa Rachmat. Selanjutnya, majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur itu mendapatkan uang tunai 140.000 dollar Singapura dari Meirizka dan Lisa Rachmat. Uang sebesar itu kemudian dibagikan kepada Erintuah Damanik 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura; Heru Hanindyo 36.000 dollar Singapura; dan 30.000 dollar Singapura sisanya disimpan oleh Erintuah.

Heru Hanindyo juga menerima uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1 miliar dan Rp 120 juta dari Meirizka dan Lisa Rachmat. ”Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata jaksa.

Siapkan uang perkara

Peristiwa itu berawal saat Meirizka Widjaja meminta Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya. Lisa kemudian meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara anaknya itu.

Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur, (dari kiri) Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024) . Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rachmat menemui Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga sebagai makelar kasus. Lisa meminta bantuan kepada Zarof untuk mencarikan hakim pada PN Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR itu.

”Dalam rentang waktu bulan Januari-Maret 2024, Lisa Rachmat beberapa kali bertemu Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya dan menyampaikan ada perkara pidana kliennya yang bernama Gregorius Ronald Tannur yang akan dilimpahkan ke PN Surabaya dan meminta supaya diputus bebas,” kata jaksa.

Pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat juga memperkenalkan diri kepada Erintuah Damanik sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Ia juga menyampaikan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Padahal, saat itu majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur belum ditetapkan.

Wakil Ketua PN Surabaya baru penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY pada 5 Maret 2024. PN Surabaya menunjuk Erintuah Damanik sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

Simpatisan korban penganiayaan dab pembunuhan Dini Sera Afrianti berunjukrasa di Alun-Alun Sidoarjo mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan pelaku Ronald Tannur, Senin (29/7/2024) *** Local Caption *** Simpatisan korban penganiayaan dab pembunuhan Dini Sera Afrianti berunjukrasa di Alun-Alun Sidoarjo mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan pelaku Ronald Tannur, Senin (29/7/2024)

Atas perbuatan para terdakwa itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 Huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

Adapun untuk dakwaan subsider, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah di UU No 20/2001.

Keberatan

Atas dakwaan tersebut, Erintuah dan Mangapul tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hanya Heru Hanindyo yang akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 2 Januari 2025.

Meskipun demikian, Erintuah keberatan terkait dakwaan yang menyebut bahwa sisa uang 30.000 dollar Singapura yang disimpan olehnya tidak disebutkan penggunaannya untuk apa. Padahal, ia sudah menyampaikan perihal penggunaan sisa uang 30.000 dollar Singapura kepada penyidik kejaksaan.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Ia juga keberatan terkait sejumlah uang yang disita penyidik diambil dari dompet istrinya yang sudah disimpan sejak 2020.

”Ada uang yang sebagian diambil dari dompet istri saya, itu sudah saya simpan sejak 2020 dan dinyatakan sebagai uang gratifikasi oleh penyidik. Padahal, itu uang yang saya persiapkan untuk berobat ke Penang, Malaysia,” ujar Erintuah.

Sementara itu, Heru Hanindyo juga mengatakan bahwa beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik adalah harta benda peninggalan orangtua atau harta warisan. Ia pun sempat mengajukan gugatan praperadilan karena ada barang-barang, seperti perhiasan warisan orangtua, ikut disita penyidik.

”Ada uang yang merupakan peninggalan dari orangtua saya. Namun, penyidik menyita itu. Kami minta Yang Mulia, sekiranya bisa disebutkan oleh penuntut umum karena itu adalah harta warisan,” kata Heru.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pun meminta agar hal tersebut dituangkan dalam nota keberatan (eksepsi) pada agenda sidang berikutnya. Permintaan dari kuasa hukum agar sidang ditunda pada7 Januari 2025 pun tidak dikabulkan oleh ketua majelis hakim karena keterbatasan waktu penahanan yang hampir habis.

”Sudah banyak libur dan kami dikejar dengan masa penahanan. Kami juga harus menangani perkara lain sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Erintuah dan Mangapul, serta penyampaian nota keberatan dari Heru Hanindyo,” kata hakim Teguh.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan