Beda Pendapat Penerapan Rekayasa Konstitusi Pencalonan

MK telah membuka ruang rekayasa konstitusional kepada pembentuk UU agar dalam merevisi UU Pemilu mengatur supaya tak muncul capres-cawapres terlalu banyak.

08 Jan 2025 21:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah membuka ruang rekayasa konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar dalam merevisi UU Pemilu mengatur supaya tidak muncul pasangan calon presiden-calon wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak. Pemberian batas atas atau maksimal koalisi partai politik dianggap sebagai salah satu opsi yang dimungkinkan sehingga ke depan tetap bisa muncul calon-calon yang beragam. Di sisi lain, ada pandangan bahwa cara itu juga tidak tepat dan pembatasan rumit dilakukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menekankan pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai hak konstitusional semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Namun, dalam putusan tersebut, MK juga memberikan pedoman rekayasa konstitusional, yang salah satu poinnya dalam merevisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur supaya tidak muncul pasangan calon dengan jumlah yang terlalu banyak. Jika tidak diatur, hal itu dinilai berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Menurut pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, salah satu kebijakan yang bisa dibuat pembentuk UU berdasarkan putusan MK tersebut adalah dengan mengatur ambang batas maksimal sebagai persyaratan dalam membentuk koalisi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia mencontohkan, angka ambang batas atas seperti 50 persen atau 60 persen koalisi partai politik sebagai syarat pencalonan adalah angka yang masih feasible. 

Angka tersebut dinilai masih tetap bisa menghadirkan keragaman pilihan yang bisa didapat oleh pemilih dalam kontestasi pilpres yang berlangsung sebagaimana spirit yang ada dalam putusan MK itu. 

”Semangatnya, kan, tetap melahirkan pilpres yang inklusif tanpa ada dominasi atau hegemoni kekuatan politik tertentu. Tidak hanya itu, jalannya pemerintahan juga akan tetap memiliki kekuatan penyeimbang melalui partai-partai di DPR yang tidak akan melulu bergabung dengan koalisi partai anggota kabinet pemenang pilpres,” tutur Titi pada Rabu (8/1/2025).

Titi Anggraini

Menurut Titi, ambang batas maksimal sangat mungkin untuk diterapkan mengingat adanya lampu hijau dari MK yang tidak menghendaki praktik dominasi kelompok politik tertentu yang mengarah pada borong partai. Selain itu, ketentuan tersebut juga akan membuat partai menjadi lebih sehat karena dituntut untuk terus menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk dipromosikan maju mengikuti kontestasi pemilu.

Tidak hanya itu, pembentuk UU juga perlu mengatur lebih lanjut ketentuan agar partai politik peserta pemilu tidak asal-asalan mengusulkan pasangan calon. Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari perekrutan yang demokratis.

Misalnya, calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis, tidak sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. Calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas. Hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan menerapkan model primary election atau pemilu pendahuluan di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai atau figur-figur politik potensial untuk bisa dicalonkan partai di pilpres.

Dengan demikian, pencalonan berlangsung dari bawah ke atas atau bottom up dan bukan sekadar berdasar eksklusivitas atau dominasi hegemoni elite yang kental disusupi oleh politik transaksional dan berbasis pragmatisme personal.

Warga memasukkan kertas suara ke kotak saat mengikuti Simulasi Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Kamis (24/10/2024).

Titi berharap pembahasan revisi UU Pemilu bisa dituntaskan lebih awal atau sebelum Pemilu 2029 agar ada waktu yang cukup bagi partai-partai untuk mempersiapkan diri serta melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu bagi para pemangku kepentingan.

Ia juga mengingatkan pembentuk undang-undang untuk tidak ada lagi upaya menyimpangi, apalagi mengakali putusan MK seperti halnya pada putusan UU Pilkada pada Agustus 2024. Putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti secara konsisten, menyeluruh, dan utuh oleh pembentuk UU. 

”Intinya harus dipikirkan serius agar ada mekanisme semacam uji publik untuk menjadi saringan bagi para kandidat sebelum secara resmi dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, calon yang diusulkan partai dapat mencerminkan aspirasi dari anggota, pengurus, dan konstituen partai,” kata Titi.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menawarkan opsi pemilihan pendahuluan atau primary election. Opsi ini memungkinkan terjadinya proses nominasi kandidat yang lebih transparan dan terbuka karena melibatkan publik serta mungkin juga melibatkan penyelenggara pemilu. Meski dalam pemilihan pendahuluan semua partai politik menawarkan calonnya sendiri-sendiri, akan tetapi ujungnya kontestasi pemilihan presiden itu akan diikuti tidak banyak calon. 

Warga melintasi mural ajakan datang ke tempat pemungutan suara untuk memilih dalam Pemilu 2024 di Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024). KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) -2-2024

Mekanisme pemilihan pendahuluan ini juga macam-macam, salah satunya ialah menggelar konvensi. ”Hal ini bisa kita temui contoh praktiknya di Uruguay, Amerika Serikat, dan Perancis, misalnya. Jadi, ada semacam pemilihan pendahuluan, di mana hasilnya kemudian akan dibawa ke pemilihan umum secara terbuka,” kata Herdiansyah.

Selain itu, Herdiansyah juga menekankan akan percuma jika berbicara rekayasa konstitusional setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden jika tidak secara simultan memperbaiki kualitas partai politik. Tanpa perbaikan atau pembenahan partai politik, hasilnya akan tetap sama dan bisa memunculkan dominasi tertentu di masa mendatang.

”Sebab, bagaimanapun, rekayasa konstitusional itu kita buat, tetapi kemudian tidak secara bersamaan membenahi atau memperbaiki partai politik, ya, hasilnya akan tetap sama. Mungkin akan tetap muncul dominasi di kemudian hari dan tetap akan ada aksi borong partai penundukan terhadap partai-partai lain, kooptasi terhadap partai-partai lain, dan lain sebagainya. Itu yang menjadi catatan sebenarnya,” tuturnya.

Sulit mendesain

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, justru menilai, pada praktiknya secara politik dan elektoral akan sulit sekali untuk mendesain berapa banyak calon yang akan maju.

Infografik-Aturan Presidential Threshold *** Local Caption *** Infografik-Aturan Presidential Threshold

Hal itu menjadi rumit karena setelah MK menghapus presidential threshold, itu membuka kesempatan bagi setiap partai peserta pemilu untuk bisa mengusungkan calon.

”Nah, pertanyaannya, bagaimana cara membatasi jumlah pasangan yang maju, itu sulit untuk dilakukan, rumit. Sebab, itu tentu akan membatasi partai politik untuk mengusung,” ucap Arya.

Kerumitan kedua, lanjut Arya, ialah mengatur berapa maksimal pasangan. Sebab, penentuan pasangan calon oleh partai tidak terlepas dari kompromi politik antarpartai. Penentuan pasangan calon itu juga adalah preferensi politik, mulai dari kesamaan pandangan, program, hingga platform antarpartai, sehingga partai-partai bersepakat untuk mengusung.

”Nah, itu juga rumit untuk ditentukan, berapa maksimal koalisi. Nah, karena kalau misalnya ada pengaturan teknis soal itu, misalnya maksimal dukungan hanya 40 persen, tetapi pada praktiknya tidak tersedia calon yang dianggap partai mampu membawa benefit secara elektoral. Nah, tentu partai akan berpikir panjang untuk mengusung calon tersebut,” ucap Arya.

Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers setelah menerima surat penetapan sebagai presiden dan wakil presiden dari Komisi Pemilihan Umum pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 ini dilakukan setelah rangkaian persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 usai. Acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini dihadiri juga para paslon lain dalam Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hadir dalam acara ini. Selain itu, para ketua parpol pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Koalisi Indonesia Maju juga hadir dalam acara ini. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-4-2024

Dari situ, lanjut Arya, akan rumit pula menentukan berapa calon yang akan bisa maju dan membatasi berapa banyak calon yang akan maju. Oleh karena itu, ia tidak sependapat dengan adanya pemberian batas koalisi sebagai syarat pencalonan.

”Menghitung 50 persennya lantas dari mana? Kalau dari perolehan kursi partai pada pemilu sebelumnya, kan, enggak relevan lagi karena semua partai peserta pemilu mempunyai hak yang sama. Lalu, kalau menghitungnya dari jumlah partai peserta pemilu, memang sudah bisa diketahui setiap partai akan mengusung orang yang berbeda?” ujarnya.

Untuk itu, menurut Arya, sebaiknya proses koalisi itu dilakukan secara alamiah saja. Tidak diatur berapa banyak koalisi yang terbentuk, berapa maksimal koalisi. Sebab, dahulu, gagasan untuk membatasi jumlah koalisi sehingga calon tunggal tidak maju itu dilakukan ketika kondisi presidential threshold masih 20 persen dan 25 persen suara. Namun, sekarang ambang batas tersebut sudah hilang.

”Nah, harusnya pembentukan koalisi, berapa koalisi yang maksimal yang terbentuk itu harusnya tidak diatur, harus diberlakukan secara alamiah saja. Karena enggak mungkin hukum mengatur preferensi politik partai,” katanya.

Arya berpandangan, hal yang perlu dibuat adalah aturan pencalonan yang demokratis dan terbuka serta mengawasi pencalonan sehingga tidak ada jual beli tiket pencalonan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono