Pelaksanaan konvensi dinilai tidak dapat menggantikan peran pemilih dalam pemilihan kepala daerah langsung.
02 Jan 2025 14:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Gagasan untuk mengadakan semacam konvensi dalam proses kandidasi calon kepala daerah yang akan dipilih melalui DPRD dinilai tidak tepat. Sebab, kandidat hasil konvensi belum tentu sesuai dengan kehendak rakyat. Pelaksanaan konvensi juga tidak dapat menggantikan peran pemilih dalam pilkada langsung.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan, gagasan untuk menggelar konvensi calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak tepat. Sebab, hasil konvensi belum tentu sesuai dengan kehendak rakyat.
Menurut dia, konvensi hanya dilakukan segelintir orang. Pertimbangan dalam menentukan kepala daerah tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat. Apalagi jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, popularitas dan elektabilitas bukanlah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kandidat.
”Konvensi hanya salah satu instrumen kandidasi calon kepala daerah yang belum tentu hasilnya diterima masyarakat. Karena itu, pilkada tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pilkada memang memiliki banyak masalah, tetapi jangan digeneralisasi solusinya melalui pilkada tidak langsung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/7e8f2132-4fde-4ac7-bc3e-dffe81025ab0_jpg.jpg)
Wacana untuk menggelar semacam konvensi calon kepala daerah mulanya dilempar Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Hal itu dilakukan untuk memilih calon kepala daerah sebelum diajukan ke DPRD dengan mempertimbangkan survei keterpilihan.
”Survei dilakukan dulu. Kemudian, partai-partai menawarkan kepada publik. Jadi, semacam ada proses setengah konvensilah,” ungkap Bahlil saat Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Rendy melanjutkan, kandidat hasil konvensi juga belum tentu diajukan ke DPRD. Sebab parpol harus membentuk koalisi apabila kursi atau perolehan suara yang dimiliki belum memenuhi syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/31/72810691-aab3-4ebb-8efc-7f62c6cf1437_jpg.jpg)
Menurut dia, konvensi seharusnya dilakukan oleh seluruh parpol dalam sistem pemilu langsung. Dengan demikian, rakyat memiliki dua kali kesempatan untuk menentukan kepala daerah terbaik, mulai dari saat konvensi hingga pemungutan suara di TPS.
Apalagi, pilkada langsung merupakan salah satu amanat dari reformasi. Hal itu untuk memastikan semua orang memiliki akses yang sama untuk menduduki posisi kepala daerah. Pemilih juga lebih berdaulat karena dapat menentukan kepala daerah secara langsung.
”Pilkada memang memiliki banyak masalah, tetapi jangan digeneralisasi solusinya melalui pilkada tidak langsung,” kata Rendy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/27/1b0d6124-ff57-4f76-98f5-785a6b3aef99_jpg.jpg)
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai konvensi tidak dapat menggantikan peran pemilih dalam pilkada langsung sebab konvensi hanya dilakukan sebagian kecil kelompok tertentu. Sementara pilkada langsung dilakukan oleh semua pemilih dengan nilai yang sama.
”Belum ada cara yang dapat menggantikan peran masyarakat dalam pilkada langsung. Representasi pemilih tidak dapat diganti melalui konvensi yang bersifat terbatas,” katanya.
Menurut Arya, pemerintah dan DPR harus mendengarkan suara rakyat dalam menentukan sistem pilkada. Pengalaman pada 2014 saat pilkada sempat diubah melalui pilkada tidak langsung mesti menjadi pertimbangan oleh pembentuk undang-undang.
Sekalipun belum ada penolakan yang masif dari masyarakat, demonstrasi besar-besaran menolak pilkada tidak langsung harus diperhitungkan. Apalagi pernah terjadi demonstrasi besar-besaran menolak revisi UU Pilkada yang konsolidasinya berlangsung sangat cepat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/23/cd6a624c-a1cf-492f-81c9-c5987110c88f_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, keputusan untuk mempertahankan pilkada langsung atau mengganti pilkada melalui DPRD berada di DPR dan pemerintah. Apabila kedua pihak berkehendak, kemungkinan besar pilkada akan diubah menjadi tidak langsung meskipun sebagian rakyat tetap menginginkan pilkada langsung.
”Sudah banyak bukti ketika DPR dan pemerintah berkompromi, urusan apa pun, undang-undang apa pun, bisa selesai singkat meski bertentangan dengan aspirasi rakyat,” ucap Adi.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari