REFORMASI PASAR MODAL

BEI Janji Percepat Transparansi Pemilik Sejati Emiten

BEI mengharapkan emiten segera mengungkapkan penerima manfaat akhir yang memiliki saham kurang dari 5 persen.

09 Feb 2026 18:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Erika Kurnia

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia berkomitmen mempercepat transparansi ultimate beneficial owner atau UBO sampai pemegang saham dengan porsi di bawah 5 persen. Dalam beberapa hari terakhir, satu per satu emiten telah mulai mengungkapkan UBO alias pemilik sesungguhnya dari suatu perusahaan atau aset.

Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan, BEI tengah menyusun aturan terkait kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) yang akan berlaku bagi pemilik saham pada persentase tertentu. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap pembahasan publik dan dijadwalkan berlangsung hingga 19 Februari 2026.

”Ada pengaturan mengenai UBO yang harus diungkap untuk pemilik saham pada persentase tertentu. Aturan ini masih dalam proses pembahasan publik,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers tentang perkembangan terkini pasar modal Indonesia di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Quote

Ada pengaturan mengenai UBO yang harus diungkap untuk pemilik saham pada persentase tertentu. Aturan ini masih dalam pembahasan publik.

Menurut Jeffrey, setiap perusahaan wajib mengonfirmasi data kepemilikan saham yang dipublikasikan untuk memastikan apakah terdapat pihak terafiliasi di dalam struktur kepemilikan tersebut. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi di pasar modal domestik sebagaimana menjadi salah satu catatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) beberapa waktu lalu.

”Pihak terafiliasi ini nantinya akan dikeluarkan dari perhitungan free float. Ini penting untuk memastikan kualitas likuiditas dan transparansi kepemilikan saham di pasar,” kata Jeffrey.

UBO adalah orang pribadi yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat akhir dari suatu perusahaan atau aset—meskipun tidak tercantum secara langsung sebagai pemegang saham atau pengurus. Dalam dunia bursa, perbankan, dan keuangan, UOB transparansi UOB krusial untuk transparansi kepemilikan, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta mencegah struktur cangkang.

Papan reklame LED bertuliskan "Go Public Bursa Efek Indonesia" dengan latar layar yang menampilkan grafik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Selasa (3/2/2026), di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta. IHSG ditutup menguat di level 8.122 atau naik 2,52 persen setelah sempat dibuka melemah di sekitar level 7.800.

Penguatan transparansi UBO dan afiliasi kepemilikan saham ini sejalan dengan perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peningkatan integritas pasar modal Indonesia. OJK menilai, penguatan tata kelola dan keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di sektor pasar modal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan investor.

Hal ini menjadi respons pasar modal terhadap kebijakan MSCI, yang mengumumkan penundaan perubahan indeks hingga regulator menyelesaikan isu kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi.

Ini dikaitkan dengan pengaruh investor institusi dan individu terafiliasi emiten. Serta, rendahnya kepemilikan saham oleh publik atau free float sebagai masalah fundamental yang mengganggu aspek investabilitas pasar saham Indonesia.

Selain karena MSCI, dorongan reformasi pasar modal juga datang langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Melalui pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers pada 31 Januari 2026, Presiden menegaskan perlunya percepatan reformasi integritas pasar modal.

Reformasi itu mencakup demutualisasi bursa, peningkatan likuiditas melalui kenaikan batas minimum free float, serta pengetatan aturan transparansi, termasuk kewajiban pengungkapan UBO dan kejelasan hubungan afiliasi antarpemegang saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, ditemui seusai konferensi pers, menyampaikan, transparansi kepemilikan saham kini menjadi jauh lebih granular. Jika sebelumnya kewajiban pengungkapan berfokus pada pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, ke depan ambang batas tersebut akan diturunkan hingga 1 persen.

”Kepemilikannya bukan hanya 5 persen lagi, tetapi sampai dengan 1 persen. Jadi lebih detail,” ujar Nyoman.

Menurut dia, langkah ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran investor global mengenai transparansi struktur kepemilikan dan kualitas free float di pasar modal Indonesia. Sesuai aturan, investor yang masuk dalam kategori free float tidak boleh menguasai lebih dari 5 persen saham dan tidak terafiliasi perseroan atau pemegang saham pengendali.

Layar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, menunjukkan posisi Indeks Harga Saham Gabungan pada akhir sesi I perdagangan, Senin (9/2/2026), ditutup di level 8.012.

Sebagai tindak lanjut peningkatan pengawasan BEI, sejumlah perusahaan menanggapi surat resmi bursa pada pekan lalu. Beberapa di antaranya adalah PT Astra International Tbk (ASII), yang mengungkapkan bahwa pemilik manfaat ASII adalah Benjamin Herrenden Birks.

Birks menjabat sebagai Group Managing Director Jardine Cycle Carriage (JC&C), dengan kepemilikan 50,11 persen di saham ASII. Birks berwenang untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan, sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Perpres No 13/2018. Adapun perseroan telah rutin melaporkan pihak-pihak yang menjadi UBO di ASII sejak 2021 hingga saat ini.

Perusahaan telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT), belum lama ini, menyatakan pemegang saham pengendali adalah Ooredoo Q.P.S.C. dan CK Hutchison Holdings Ltd, yang berperan lewat Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd.

”Perseroan menegaskan mayoritas saham dikuasai entitas Pemerintah Qatar dan tidak ada individu yang memiliki atau mengendalikan lebih dari 50 persen saham,” kata perseroan dalam rilis yang disampaikan ke laman Keterbukaan Informasi BEI.

PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) juga turut merespons surat BEI. Mereka menjelaskan, tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria UBO sesuai Perpres No 13/2018. Untuk kepentingan administratif, perusahaan menunjuk direktur utama sebagai pemilik manfaat sementara hingga sistem pelaporan internal selesai disesuaikan.

Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (26/9/2025). Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau yang dikenal dengan emas Antam Logam Mulia (LM) naik pada perdagangan Jumat (26/9/2025). Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 4.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.171.000 per gram menjadi Rp 2.175.000 per gram. Adapun harga pembelian kembali (buyback) oleh Logam Mulia juga naik Rp 4.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.018.000 per gram menjadi Rp 2.022.000 per gram. Hal ini memicu masyarakat untuk menjual logam mulianya.


Kompas/Riza Fathoni (RZF)

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang bergerak di sektor barang baku juga melaporkan, perseroan tidak memiliki UBO. Mengacu pada ketentuan I.5 Peraturan Bursa No I-E, saat ini tidak terdapat pemilik manfaat tingkat perseorangan di perseroan.

Sementara itu, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dalam surat tanggapan resmi kepada BEI belum memberikan detail pemegang manfaat. Unilever hanya menyatakan bahwa pihaknya telah merespons permintaan BEI dan penyediaan informasi terkait sedang diproses.

Terkait permintaan pengungkapan UBO individu, perusahaan induk yang bergerak di industri pertambangan batubara, PT SMR Utama Tbk (SMRU), mengakui kesulitan mengidentifikasinya. Saat ini, mayoritas kepemilikan induk perusahaan SMRU dipegang oleh Kejaksaan Agung RI dan PT Asabri (Persero) sebagai dampak kasus hukum lama sehingga belum terjangkau definisi UBO standar.

Adapun emiten perawatan, perbaikan, dan perdagangan suku cadang dan aksesori kaki-kaki kendaraan, yang baru melantai di bursa pada 2025, PT Janitra Grupo Indonesia Tbk (KAQI), menyampaikan telah memperbarui data UBO. Perseroan melaporkan dua UBO perseorangan, yaitu Imam Sujono dan Jantra Al Rasyid. Keduanya memiliki kendali tidak langsung melalui perusahaan induk PT Tahtra Kertajaya Indonesia.

Perusahaan integrator peternakan, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), menyebut UBO perseroan adalah ”kelompok keluarga Santosa”, meliputi Renaldo dan Gabriella Santosa, beserta anak, cucu, dan perwalian yang mewakili mereka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul