Bekas Dirut PPN Riva Siahaan didakwa merugikan negara Rp 285 triliun lewat rekayasa impor BBM dan jual rugi solar. Kuasa hukum sebut kliennya hanya jalankan tugas.
09 Okt 2025 21:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memberikan perlakuan istimewa dalam proses lelang impor bahan bakar minyak demi memperkaya dua korporasi asing asal Singapura dan menjual solar nonsubsidi di bawah harga pokok kepada belasan perusahaan dalam negeri.
Fakta tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Feraldy Abraham Harahap dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Riva Siahaan, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PPN periode 2021-2023, didakwa bersama-sama dengan pejabat lainnya, termasuk Manager Import & Export Product Trading Edward Corne dan VP Trading & Other Business Maya Kusmaya.
”Terdakwa Riva Siahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Edward Corne dan Maya Kusmaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya korporasi, yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd,” ujar Feraldy.
Jaksa Feraldy menjelaskan, perbuatan para terdakwa secara keseluruhan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun. Total kerugian dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/09/843ce4f72422e5fbb88e917ab9f5d8d4-IMG20251009103500.jpg)
Menurut jaksa, modus utama yang dilakukan adalah merekayasa proses pelelangan khusus pengadaan gasolin RON 90 dan RON 92 untuk periode semester I tahun 2023. Riva Siahaan didakwa menyetujui usulan pemenang tender yang telah diatur sebelumnya oleh Edward Corne.
Perlakuan istimewa diberikan kepada kedua perusahaan asing tersebut melalui serangkaian tindakan tidak sah. ”Edward Corne memberikan perlakuan istimewa dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran,” ungkapnya.
Terdakwa Riva Siahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Edward Corne dan Maya Kusmaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya korporasi, yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pertemuan-pertemuan informal, termasuk pertemuan dan bermain golf, antara Edward Corne dan perwakilan dari BP Singapore Group sebelum penetapan pemenang lelang. Setelah proses lelang dimenangkan, Edward Corne disebut menerima hadiah berupa tas golf yang dikirimkan ke rumahnya.
Akibat persekongkolan ini, jaksa menyebut BP Singapore Pte Ltd telah diperkaya sebesar total 4.345.544,42 dollar AS dari pengadaan BBM RON 90 dan RON 92. Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd diuntungkan sebesar 1.394.988,19 dollar AS dari pengadaan gasolin RON 90.
”Perbuatan terdakwa dan pihak-pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pengadaan impor produk kilang tersebut, yaitu sebesar 5.740.532,61 dollar AS,” tegasnya.
Selain itu, Riva juga didakwa menyetujui penjualan solar nonsubsidi kepada 14 korporasi, mayoritas di sektor pertambangan, dengan harga di bawah bottom price, bahkan HPP. Tindakan ini memperkaya korporasi-korporasi tersebut dengan total Rp 2,544 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/09/a27004ecf0b08cb9ead16c60d954bfa8-IMG20251009103636.jpg)
Atas perbuatannya, Riva Siahaan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Kresna Hutauruk, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya di Pertamina Patra Niaga. Menurut dia, tidak ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Riva Siahaan, Maya Kusmaya, ataupun Edward Corne.
”Kalau teman-teman perhatikan, tuduhan dalam dakwaan kepada Pak Riva adalah karena menyetujui. Sementara dalam TKO (tata kerja organisasi) yang berlaku di Pertamina, memang tugas Pak Riva adalah menyetujui apa yang sudah menjadi usulan dari bawah,” kata Kresna seusai persidangan.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan murni proses bisnis yang sesuai dengan aturan dan dinamika yang berlaku. Terkait penjualan solar di bawah bottom price, Kresna menyebut hal itu dimungkinkan oleh aturan internal sebagai bagian dari strategi bisnis.
”Kenapa ada harga yang di bawah bottom price, itu semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Tentu dalam bisnis, misalnya yang beli lebih banyak, harga akan beda,” jelasnya.
Kresna juga membantah bahwa tender impor BBM hanya untuk menguntungkan dua perusahaan Singapura tersebut. Sebab, pihak yang memenangi tender bukan hanya dua perusahaan asing, melainkan banyak perusahaan lainnya. Kresna menambahkan, pihaknya akan menyampaikan seluruh bantahan secara rinci dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar