Sepanjang 2024, rata-rata jam kerja dosen hampir mencapai 70 jam dalam sepekan, termasuk Sabtu-Minggu. Libur pun hanya 8-9 hari per tahun.
19 Mei 2025 07:00 WIB · Investigasi
JAKARTA, KOMPAS — Demi menjalankan kewajiban pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan administrasi serta bekerja sambilan, dosen perguruan tinggi negeri atau PTN di Indonesia menghabiskan waktu hingga hampir 10 jam sehari selama sepekan penuh. Waktu kerja ini tidak ideal berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang menyebutkan, jam kerja maksimal ialah 40 jam per minggu. Jam kerja itu dapat dipenuhi dengan bekerja 8 jam selama 5 hari kerja.
Di sisi lain, Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan, rata-rata jam kerja dosen PTN mencapai 69,64 jam dalam sepekan sepanjang 2024. Angka ini diperoleh dari survei kualitatif yang diadakan pada 4-23 April 2025 dan melibatkan 36 responden dosen PTN di 23 provinsi.
Dari survei yang sama, terdapat 33 persen dosen PTN bekerja sebanyak 41-60 jam per minggu dan 28 persen dosen PTN di kelompok 61-80 jam per minggu. Ada pula 22 persen dosen PTN yang bekerja hingga 81-100 jam per minggu dan 11 persen bekerja di atas 100 jam per minggu.
Jika diperinci, rata-rata dosen menghabiskan waktu untuk mengajar hingga 20,71 jam per minggu, meneliti 16,68 jam per minggu, dan pengabdian masyarakat 9,54 jam per minggu. Dosen pun mengurus administrasi kampus hingga 11,43 jam per minggu serta bekerja sambilan 11,28 jam per minggu.
Jam kerja yang tak wajar itu dialami Arin (37), dosen PTN di Jawa Timur. Pada akhir pekan 2024, dia pernah berangkat pada pukul 04.00 dan kembali pukul 02.00 pada hari berikutnya untuk pengabdian masyarakat. Bukannya beristirahat, dia bersiap di kampus pada hari yang sama untuk mengurus administrasi.
Hal serupa dialami Trini (48), dosen PTN di Jawa Barat yang harus meluangkan sebagian waktu istirahatnya di hari libur untuk membimbing mahasiswa. Sebagai dosen program studi psikologi, tak sedikit mahasiswa yang dia bimbing untuk praktik profesi. Dalam sebulan, minimal ada satu hari Minggu yang digunakan untuk berdiskusi dengan mahasiswa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/30/2b75e513-0cb1-48f8-9745-c9fe2d32936a_jpg.jpg)
”Mahasiswa saya bimbingan selama PKL (praktik kerja lapangan) di sekolah, puskesmas, dan perkantoran. Permintaan bimbingannya tiba-tiba. Misalnya, Jumat saya dapat info jika Senin mahasiswa saya bisa menangani klien. Mahasiswa itu harus bikin dulu rencana sebelum praktik konseling. Jadi paling cepat, Sabtu atau Minggu kita diskusi,” tutur Trini, Senin (5/5/2025).
Setiap bimbingan mahasiswa membutuhkan waktu 30-60 menit. Jika permintaan bimbingan sedang banyak, Trini harus meluangkan waktu lebih. Dia sadar, waktu kerja dosen psikologi tidak menentu, tergantung dari waktu yang dibutuhkan klien atau pasien sehingga sulit menunda jadwal bimbingan dengan mahasiswanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Khairul Munadi menyatakan, jam kerja dosen tidak sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Penilaian kinerjanya tidak bergantung pada jam kerja yang hadir secara fisik.
”Jam kerja dosen mengarah pada pemenuhan beban kerja yang digunakan untuk menilai kinerja,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/10/349b9153-2a7a-492c-8842-be9c2eff1769_jpg.jpg)
Nabiyla Risfa, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengatakan, jam kerja ideal untuk dosen adalah mengikuti undang-undang ketenagakerjaan dengan ketentuan 40 jam per minggu, sama seperti pekerja lain pada umumnya.
”Meskipun dosen diberi waktu yang fleksibel untuk melakukan pekerjaan di rumah ataupun di kampus, tapi tetap ada batas 40 jam per minggu. Namun, akibat romantisasi fleksibilitas, yang terjadi kita lost track (tidak terukur). Sabtu-Minggu juga tetap bekerja,” ujarnya, pertengahan April 2025.
Nabiyla yang juga pengurus Serikat Pekerja Kampus (SPK) ini menilai, fleksibilitas itu menyebabkan eksploitasi kepada dosen. Misalnya, saat dosen bekerja di kampus biasanya tidak lebih dari 40 jam seminggu. Namun, membuat materi kuliah, mengoreksi ujian ataupun membaca skripsi mahasiswa seharusnya juga dihitung sebagai pekerjaan meskipun digarap di luar kampus.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/18/dd1a1d01-c929-4307-ae30-f77af89960b1_png.png)
Oleh sebab itu, Nabiyla menyarankan ada dua prinsip kerja dosen yang bisa dipilih. Pertama, pekerjaan kampus sebaiknya dikerjakan di kampus, termasuk bimbingan mahasiswa, mengoreksi ujian, ataupun membuat materi kuliah.
Pola kerja kedua yang ditawarkan Nabiyla adalah menjalankan pola 100 persen fleksibilitas. ”Dosen cukup membuat log book (catatan harian aktivitas dosen) dan tidak perlu ke kampus setiap hari, kecuali untuk mengajar atau membimbing mahasiswa,” kata Nabiyla yang sedang menempuh studi doktoral di Inggris ini.
Saat ini, lanjut Nabiyla, kampus mengharuskan dosen untuk presensi setiap pagi dan sore. Artinya, dosen harus ke kampus dan tidak bisa bekerja dengan fleksibel. Di sisi lain, dosen juga dituntut untuk bekerja di luar jam kerja.
”Inilah yang menyebabkan self exploitation dan jam kerja yang lost track (tidak terukur),” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/17/27addd1a-e2eb-4d9f-a2fa-8fc1b3a8b5fe_jpg.jpg)
Berdasarkan olahan survei yang sama, rata-rata dosen PTN mendapatkan libur sebanyak 8-9 hari di luar akhir pekan dan libur nasional. Artinya, dalam setahun, libur tersebut kurang dari satu hari per bulan.
Selain itu, sebanyak 61 persen dari hari libur itu, dosen PTN tetap harus mengurus pekerjaan kampus. Dengan demikian, dosen tak optimal dalam menikmati hari libur.
Pras (31), dosen PTN di Jawa Barat, tetap masuk ke kampus meskipun kalender akademik menyebutkan sedang libur semester bagi mahasiswa. ”Saya tetap harus presensi di kampus, salah satunya untuk bimbingan mahasiswa tingkat akhir,” ujarnya.
Sepanjang 2024, Melissa (33), dosen PTN di Aceh, tidak pernah menggunakan jatah liburnya selama 12 hari karena kesibukan mengurus kampus. Ia terlibat dalam kewajiban administratif, seperti menjadi panitia akreditasi ataupun panitia acara kampus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/10/6345b74c-d945-4af3-a212-c3fdb368a0b3_jpg.jpg)
”Walaupun ada libur semester, tapi kegiatan di kampus itu tetap ada, seperti bimbingan dan menguji skripsi serta seminar proposal. Tapi yang paling menyita waktu adalah menyiapkan akreditasi untuk kampus. Bisa setiap hari ada rapat,” ujar Melissa, Kamis (1/5/2025).
Ia mengaku karena masih tiga tahun bekerja belum bisa beradaptasi dengan aktivitas dosen yang cukup banyak. Ia berharap setelah tahun kelima bisa menyesuaikan diri dan bisa menggunakan waktu liburnya untuk kegiatan pribadi.
Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifah, menilai, waktu kerja dosen di Indonesia dipengaruhi oleh jenis mata kuliah yang diampunya. Dosen yang memegang mata kuliah teori dan praktik akan memiliki jam mengajar yang lebih banyak dibandingkan dengan dosen yang hanya mengajar teori saja.
”Ada dosen yang memungkinkan bekerja dari Senin sampai Jumat saja. Namun, ada juga dosen yang harus bekerja juga di akhir pekan,” ujar Ledia, Senin (5/5/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/18/af16e31e-df2b-4f5b-b340-1cd8d968a05d_png.png)
Melalui survei yang sama, Kompas juga menemukan, rata-rata waktu tidur dosen PTN sepanjang 2024 berkisar 5,7 jam per hari. Durasi ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan yang menyebutkan, jam tidur orang dewasa sebaiknya 7-8 jam per hari.
Bahkan, hanya 14 persen responden dosen PTN yang tidurnya tergolong cukup, yakni minimal 7 jam per hari. Sebanyak 86 persen dosen PTN masuk dalam kategori kurang tidur.
Akibat bekerja sebanyak 96 jam selama lima hari kerja, Melissa hanya bisa tidur 5 jam per hari. Saat akhir pekan, dia tak bisa menambah waktu tidurnya karena masih harus mengajar, meneliti, hingga pengabdian masyarakat yang menghabiskan 9 jam per hari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/c38ca862-cac5-49a6-bafc-a561cf2bd8cb_jpg.jpg)
Tak hanya tidur, rata-rata waktu untuk aktivitas pribadi, seperti kegiatan bersama keluarga dan teman serta melakukan hobi, mencapai 4,5 jam per hari. Rata-rata saat Senin-Jumat sekitar 3,8 jam per hari, sedangkan akhir pekan 6,3 jam per hari.
Waktu untuk keluarga diselipkan di antara pekerjaan di kampus. Pras menceritakan, dia memandikan anaknya yang berusia 4,5 tahun dan sarapan bersama sebelum mengantarnya ke taman kanak-kanak setiap pagi.
Namun, jika dia mesti mengajar lebih pagi dari pukul 08.00, dia akan meminta tolong mertua untuk memandikan, menemani sarapan, dan mengantar anaknya. ”Saat menjemput, jika masih ada pekerjaan di lab kampus, saya akan menjemputnya. Anak saya biasanya sudah membawa mainan dan bermain di meja (kerja) saya,” tuturnya.
Agar bisa memiliki waktu bersama keluarga, Arin menyiasati urusan administrasi kampus dengan membuka magang bagi mahasiswa. Urusan administrasi itu meliputi, membuat presentasi calon guru besar yang diangkat, mendesain tumbler, merekam siniar wakil rektor, hingga mengawal foto-foto untuk citra fakultas.
Dengan demikian, dia dapat bermain bersama anak-anaknya saat akhir pekan.
”Menjadi dewasa itu perlu mengecewakan orang lain, salah satunya mengabaikan urusan (administrasi) kampus. Pernah saya ditagih teks siniar yang deadline-nya lebih kejam dari korporat. Namun, saya memilih mematikan ponsel, lalu main sama anak,” tuturnya.
Kami ingin mendengarkan pandangan Anda tentang artikel ini melalui survei lewat berikut ini.
Penulis:
Margaretha Puteri Rosalina, M Paschalia Judith J, Albertus KrisnaEditor:
Margaretha Puteri Rosalina, Andy Riza HidayatPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .