Bela Diri, Emil Ermindra Tuding Dua Direktur Timah ”Otak Kesepakatan”

Tim penasihat hukum dalam pleidoi terdakwa eks bekas Direktur Keuangan PT Timah 2016–2020, Emil Ermindra, berkilah, kliennya tak terlibat korupsi timah.

12 Des 2024 18:13 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Keuangan PT Timah 2016–2020, Emil Ermindra mengaku tidak terlibat dalam segala kesepakatan dan kebijakan tempatnya bekerja. Seluruh kebijakan perusahaan, khususnya terkait produksi dan operasional bergantung pada Direktur Operasi Produksi serta Direktur Utama.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum dalam pledoi terdakwa Emil Ermindra di kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Selain Emil, majelis hakim pun menjadwalkan pembacaan pledoi untuk terdakwa lainnya, Helena Lim dan Mochtar Riza Pahlevi.

Penasihat hukum Emil, mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi Direktur Keuangan PT Timah berada di ranah pembuatan laporan keuangan dan memantau kondisi ekonomi perusahaan. Kehadiran Emil di PT Timah semata-mata untuk menyelamatkan kondisi perusahaan yang saat itu tengah terpuruk.

Tuduhan bahwa Emil Ermindra terlibat dalam pengambilan keputusan dibantah penasihat hukum. Tiap direksi PT Timah memiliki tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Pembentukan kesepakatan, kerja sama, hingga mnajemen operasi perusahaan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktur Operasi Produksi bersama Direktur Utama PT Timah.

Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk, (kanan) dan MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024), di Jakarta.

”Surat perjanjian melalui kerjasama sewa peralatan smelter untuk peleburan maupun terkait kebijakan dorongan peleburan sisa hasil pengolahan yang mana semuanya diprakarsai dan disetujui Direktur Operasi Produksi dan Direktur Utama tanpa melibatkan Direktur lainnya,” terang penasihat hukum untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Mengaku tak dilibatkan

Adapun Direktur Operasi Produksi dan Direktur Utama PT Timah ketika kasus korupsi berlangsung juga berstatus terdakwa bersama dengan Emil. Bekas Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar dan bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi.

Quote

Bahwa terdakwa tidak memiliki niat mens rea atau niat jahat dalam urusan melindungi tindakan korupsi, terdakwa berusaha sekuat tenaganya untuk menjalankan tugas di tengah situasi yang penuh tekanan.

Di sisi lain, lanjut penasihat hukum Emil, Direktur Keuangan seharusnya memiliki kewenangan membentuk program, kerja sama komitmen keuangan, dan standar prosedur keuangan soal pembayaran. Namun, hal tersebut tidak terjadi di PT Timah. Standar operasi produksi dan standar pembayaran disusun dan diperiksa oleh Direktur Operasi Produksi tanpa melibatkan Direktur Keuangan.

Salah satu penerapannya adalah saat kerja sama dengan mitra PT Timah. Direktur Operasi Produksi sudah menentukan sejak awal standar pembayarannya. Menurut fakta persidangan, keputusan kerja sama dengan mitra diambil untuk mencapai target produksi PT Timah, khususnya memenuhi kebutuhan bahan baku guna produksi lokal.

Berkaitan dengan kesepakatan tersebut, Direktur Keuangan PT Timah tidak terlibat tetapi wajib untuk tunduk. Keputusan tersebut, kata penasihat hukum Emil, diharapkan dipandang majelis hakim sebagai upaya penyelamatan perusahaan dari keterpurukan ekonomi.

”Bahwa terdakwa tidak memiliki niat mens rea atau niat jahat dalam urusan melindungi tindakan korupsi, terdakwa berusaha sekuat tenaganya untuk menjalankan tugas di tengah situasi yang penuh tekanan,” jelas penasihat hukum itu secara bergantian.

Pada intinya, penasihat hukum Emil membantah unsur-unsur pidana dalam dakwaan penuntut umum di Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsider).

Hasil pemetaan dan analisis tambang timah ilegal yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Terlalu sadis

Usai penasihat hukum, giliran Emil menyampaikan pledoinya sendiri. Ia mulai bercerita sebelum memutuskan untuk menjadi Direktur Keuangan PT Timah hingga membantah tuduhannya. Menurut dia, kondisi perusahaan saat dia masuk sangat terpuruk dan PT Timah tidak bisa mengimbangi produksi tambang rakyat.

Kegiatan pertambangan ilegal, kata Emil, sangat marak di Bangka Belitung. Tak jarang eksistensi kegiatan ilegal itu didukung dan dibekingi oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut menggerogoti produksi PT Timah.

Quote

”Tuntutan penjara 12 tahun, begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya”

Selain itu, dia pun menjelaskan mengenai kondisi keluarga di mana istrinya tengah mengidap penyakit kanker. Hukuman penjara, denda, dan uang pengganti yang harus dibayarnya terlalu berat dan sadis. ”Tuntutan penjara 12 tahun, begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya,” katanya.

Pada Kamis (5/12/2024), jaksa penuntut umum menuntut Emil Ermindra untuk dihukum penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 493,39 miliar. Bagi Emil, uang pengganti dan denda yang harus dibayarkannya bisa digunakan untuk pengobatan istrinya.

”Kalau memang saya terlibat dan memakan uang haram, dituntut seribu tahun pun saya siap,” terangnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Suhartono .