Belajar dari Kasus Guru di Luwu, Jangan Biarkan Guru Berjalan Sendirian

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Luwu Utara, menghadapi masalah hukum menjelang pensiun. Mereka berharap guru lebih kuat dan solid di zaman yang kian menantang.

24 Nov 2025 14:49 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

DOKUMENTASI HUMAS PEMPROV SULSEL

Oleh Reny Sri Ayu

Abdul Muis, guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tidak pernah menyangka di ujung pengabdiannya, justru akan dikriminalisasi. Kasus ini akhirnya selesai dengan campur tangan Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, dia berharap, guru tidak lagi dibiarkan jalan sendiri, terutama saat menghadapi persoalan hukum.

“Guru-guru harus solid. Organisasi juga harus kembali ke tujuan awalnya, memperjuangkan nasib guru dan dunia pendidikan. Jangan lagi guru dibiarkan jalan sendiri,” katanya, Minggu (23/11/2025) malam.

Kasus hukum yang menimpa Abdul Muis dan rekannya, Rasnal, sempat ramai jadi perbincangan. Bermula dari keprihatinan kepada guru honorer yang berbulan-bulan tidak menerima gaji, mereka dipidanakan.

Presiden Prabowo Subianto, Kamis (13/11/2025), memberi rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal yang sempat dikriminalisasi, dipenjara, dan dipecat dari pekerjaannya.

Inisiatif keduanya membahas hal ini dengan komite sekolah yang diikuti kesepakatan membayar iuran Rp 20.000 per siswa per bulan, menjadi bumerang. Mereka dilaporkan atas tuduhan korupsi oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat.

"Kami ini tidak mencuri, apa yang kami curi? Uang komite itu digunakan untuk guru honorer yang tidak mendapatkan gaji, yang semua prosesnya dilakukan terbuka bersama komite sekolah. Kenapa kami seperti lebih rendah dari binatang?" tutur Rasnal dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Rabu, (12/11/2025).

Celakanya, polisi memaksakan kasus ini dan dengan cepat menaikkan kasusnya dari penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, saat jaksa bolak-balik mengembalikan berkas perkara keduanya, kasus ini tetap berlanjut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri penyerahan dokumen rehabilitasi bagi dua guru Luwu Utara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Penyerahan ini menandai pemulihan nama baik serta hak-hak kedua pendidik setelah lima tahun memperjuangkan keadilan.

Pada akhirnya, keduanya dipenjara hingga terpaksa menerima surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tidak menyerah, mereka tetap berjuang hingga akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Buntut kasus ini membuat Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo menurunkan tim untuk memeriksa penyidik yang membuat keduanya jadi tersangka. Dia bahkan meminta tim Propam dari Mabes Polri serta Biro Wasidik Direskrimsus untuk ikut turun tangan.

“Saya ambil langkah menurunkan tim untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganannya dulu dilaksanakan. Apakah ada hal-hal terkait norma atau etika yang dilanggar penyidik. Kami akan transparan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Solid

Muis mengatakan, kasus yang dialaminya bersama Rasnal sebaiknya menjadi titik balik dan pengingat bagi para guru untuk lebih solid menghadapi berbagai persoalan dalam dunia pendidikan.

“Saat pertama kali menghadapi kasus ini, kami berjuang sendiri. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat sempat abai. Kami menghadap ke mana-mana meminta dukungan dan petunjuk tapi tak ada hasil. Kami akhirnya harus mendekam di penjara dan dipecat. Beruntung terjadi pergantian pengurus di PGRI Luwu Utara dan pengurus baru ikut membantu kami,” katanya.

Dia mengatakan, di tengah perkembangam saat ini, tantangan sebagai guru tidak mudah. Berbagai kasus seperti guru yang berkonflik dengan orangtua, siswa, hingga harus berhadapan dengan hukum adalah persoalan yang kian kerap terjadi. Padahal tantangan lain juga menghadang.

Rasnal (keempat dari kiri), dan Abdul Muis (kedua dari kiri), menghadiri Rapat Dengar Pendapat atas kasus yang dialami di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Akses informasi yang kian mudah dan membuat ilmu pengetahuan juga mudah diakses, membuat guru harus berlomba meningkatkan kapasitas.

“Dalam banyak persoalan, guru bisa lebih dilihat dan diperhitungkan jika solid dan bersatu, ketimbang berjalan secara individu. Ini juga sama saat organisasi lebih kuat dan solid memperjuangkan nasib guru,” katanya.

Rasnal dan Abdul Muis mengapit Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding seusai Rapat Dengar Pendapat atas kasus yang dialami di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Oleh karena itu, Muis berharap lebih banyak guru yang menjadi ketua dan pengurus PGRI ketimbang guru yang punya jabatan atau birokrat.

“Saran saya, manfaatkan organisasi guru sebagai wadah bersatu. Bagi para pengurus, jangan manfaatkan PGRI sebagai tangga meraih jabatan. PGRI harus menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas pendidikan supaya guru menjadi perhatian dan posisi tawarnya menjadi kuat,” katanya.

Sepetak kebun

Kini, usai menghadapi kasus hukum dan perjuangan panjang, Abdul Muis dan Rasnal siap kembali mengajar. Hal ini dikatakan saat menerima SK yang diserahkan Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman pekan lalu.

Rasnal juga berharap polemik terkait kasus ini dihentikan. “Tidak boleh ada yang saling menyalahkan. Ini rangkaian peristiwa yang Allah tentukan untuk menguji keimanan dan kesabaran kami," ujarnya.

Sebagai guru yang sudah mengabdi hampir 28 tahun, Abdul Muis mengatakan tak ada persiapan khusus untuk kembali bertugas.

“Tinggal menunggu proses administratif selesai dan saya kembali mengajar,” katanya.

Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang semoat diberhentikan karena perkara hukum, kini diaktifkan kembali sebagai ASN. Surat Keputusan diserahkan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman kepada kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis, di Makassar, Senin (17/11/2025).

Dalam SK pengaktifan kembali, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara, sekolah di mana kasus ini bermula. Sementara Rasnal akan mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun pengabdian kembali keduanya tak akan lama. Abdul Muis akan pensiun pada Agustus 2026. Rasnal akan menyusul pensiun tak lama berselang.

“Saat pensiun nanti, total 26 tahun saya mengabdi. Masa pensiun akan saya isi untuk mempersiapkan akhirat. Selebihnya mengurus sepetak kebun, yang hasilnya cukup untuk kami makan,” katanya.

Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis memberikan keterangan usai menerima SK pengaktifan kembaki sebagai ASN di Makassar, Senin (17/11/2025). Keduanya semoat diberhentikan akibat dikriminalisasi dengan dudukan merugikan keuangan negara dan menerima gratifikasi.

Satu harapannya, agar pemerintah lebih memperhatikan nasib guru, termasuk yang bertugas di daerah terpencil. Begitu juga fasilitas pendidikan di daerah terpencil yang sejatinya tak jomplang dengan yang ada di kota.

“Guru salah satu garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya nasib mereka diperhatikan. Pendidikan juga harus setara tak peduli di daerah terpencil atau kota. Namun yang tak kalah penting, guru juga harus terus meningkatkan kapasitas,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Reny Sri Ayu
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang, Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase