KEBIJAKAN

Belanda Larang Perdagangan Terkait Produk Permukiman Ilegal Israel

Belanda tak mau terlibat pelanggaran hukum permukiman ilegal Israel. Dengan delapan negara, Belanda menganjurkan dunia usaha tak terlibat pembangunan permukiman itu.

23 Mei 2026 11:30 WIB · Internasional

AFP

Oleh Kris Mada

DEN HAAG, SABTU — Belanda memutuskan melarang perdagangan barang-barang yang dibuat di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Bersama delapan negara lain, Belanda juga mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk tidak terlibat pembangunan permukiman ilegal Israel.

Keputusan Belanda diumumkan terpisah oleh Perdana Menteri Rob Jetten dan Menteri Perdagangan Luar Negeri Sjoerd Sjoerdsma, Jumat (22/5/2026), di Den Haag. ”Larangan ini bertujuan mencegah kontribusi apa pun melalui kegiatan ekonomi oleh Belanda ke pendudukan tak sesuai hukum,” kata Jetten.

Belanda merupakan salah satu pembeli utama produk Israel. Walakin, Den Haag tak pernah mengungkap jumlah barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.

Sjoerdsma mengatakan, larangan perdagangan diputuskan dalam rapat kabinet Belanda. ”Kabinet dengan ini mengirimkan sinyal tegas ke Israel. Belanda tak mau terlibat melanjutkan situasi tak sesuai hukum ini,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa pendudukan Israel tidak sesuai hukum. Meski demikian, ada pencaplokan besar-besaran oleh Israel di Tepi Barat. ”Ini harus berhenti. Inilah mengapa sekarang kami membuat kebijakan ini dan terus meminta Eropa melakukan hal yang sama,” kata Sjoerdsma.

Proyek terbaru yang diputuskan Israel dikenal sebagai E1 di timur laut Jerusalem. Pada Desember 2025, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Israel mengumumkan tender pembangunan 3.401 rumah di area E1. Pengembangan E1 disetujui Dewan Perencanaan Israel pada Agustus 2025.

Ratusan warga Palestina dan warga negara asing berlari sejajar dengan tembok pemisah yang dibangun Israel di kota Betlehem di Tepi Barat Palestina yang diduduki Israel pada Jumat (8/5/2026).

LSM Israel, Peace Now, mencatat Israel mengumumkan tender untuk pembangunan total 9.629 rumah di permukiman ilegal Tepi Barat sepanjang 2025. Setidaknya 6.700 rumah dibangun di Ma’ale Adumin, permukiman besar Israel di Tepi Barat dan berada di timur Jerusalem. Proyek E1 bersebelahan dengan Ma’ale Adumin.

Sejumlah anggota Uni Eropa dan beberapa negara lain menyatakan, E1 dan aneka permukiman Israel di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum internasional. ”Hukum internasional jelas: permukiman Israel di Tepi Barat ilegal,” demikian pernyataan bersama Australia, Belanda, Inggris, Irlandia, Italia, Kanada, Norwegia, dan Selandia Baru itu.

Pada 19 Mei 2026, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memerintahkan pengusiran warga Palestina di Khan al-Ahmar, Jerusalem Timur. Kawasan itu termasuk bagian yang masuk pengembangan E1. Beberapa hari sebelumnya, Smotrich menyetujui anggaran 1,07 miliar shekel untuk proyek jalan di berbagai permukiman ilegal di Tepi Barat.

Menyikapi rangkaian keputusan Israel, Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Irlandia Helen McEntee menyampaikan hal tak kalah keras. ”Eropa tak bisa terus mempertahankan tatanan internasional berbasis hukum sembari mengizinkan perdagangan dengan permukiman ilegal,” ujarnya.

Di pertemuan pada menlu anggota Uni Eropa, ia mendesak UE menetapkan kebijakan seperti dibuat Belanda. ”Kita harus menyampaikan pesan tegas bahwa perilaku ini tak bisa diterima dan harus dihentikan,” ujarnya.

Irlandia ikut mendukung usulan larangan itu. UE merupakan salah satu tujuan ekspor dan sumber investasi penting Israel.

Rombongan siswa Palestina berjalan ke sekolah menggunakan rute alternatif yang hampir dua kali lebih panjang karena pagar memisahkan desa mereka dari pemukiman Israel terdekat Carmel, dekat desa Tepi Barat Umm al-Khair, Selasa (14/4/2026).



AP/Mahmoud Illean

Pernyataan bersama

Belanda dan Irlandia bersama tujuh negara lain juga mengeluarkan pernyataan bersama soal permukiman ilegal Israel. ”Selama beberapa bulan terakhir, situasi di Tepi Barat telah memburuk secara signifikan. Kekerasan pemukim berada pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kebijakan dan praktik Pemerintah Israel, termasuk penguatan lebih lanjut kendali Israel, merusak stabilitas dan prospek solusi dua negara,” demikian pernyataan itu.

Perusahaan di sembilan negara itu dianjurkan tak ikut pengembangan E1 atau permukiman ilegal lain. ”Mereka harus menyadari konsekuensi hukum dan reputasi dari partisipasi dalam pembangunan permukiman, termasuk risiko terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” demikian pernyataan itu.

Pemerintah sembilan negara kembali menyerukan Israel menghentikan perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat. Israel juga diminta menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban pemukim ilegal yang terlibat kekerasan di Tepi Barat. ”Kami sangat menentang mereka, termasuk anggota Pemerintah Israel, yang berpendapat untuk aneksasi dan pengusiran paksa penduduk Palestina,” lanjut pernyataan itu.

Sementara Otoritas Palestina menyatakan gembira dengan keputusan Belanda. Palestina berharap negara-negara lain membuat langkah serupa. Selain terhadap barang, larangan diharapkan berlaku juga pada perdagangan jasa dan investasi.

”Langkah maju dengan implikasi hukum dan politik yang signifikan sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum, dan etika yang menjadi dasar berdirinya Kerajaan Belanda serta konsisten dengan aturan hukum internasional, resolusi legitimasi internasional yang relevan, dan kepatuhan terhadap pendapat hukum Mahkamah Internasional,” demikian pernyataan Otoritas Palestina.

Kemenlu Palestina menyatakan, hukum internasional bukan sekadar retorika politik. Hukum internasional adalah komitmen praktis yang mencakup pengambilan langkah-langkah konkret untuk menghormati aturan keadilan internasional dan memastikan tidak adanya kontribusi terhadap pelanggengan situasi ilegal.

Kementerian memandang pentingnya keputusan ini melampaui aspek komersialnya yang terkait dengan produk permukiman ilegal. Keputusan itu dipandang langkah yang berkontribusi untuk menegaskan definisi hubungan internasional dengan sistem permukiman dan pendudukan sebagai realitas yang tidak sah yang tidak ditangani, didukung, diakui, atau dibantu.

Langkah Belanda dipandang bagian dari upaya membongkar struktur ekonomi yang melanggengkan kelanjutan pendudukan. ”Kementerian luar negeri dan ekspatriat menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk semua negara, untuk membangun keputusan ini dengan mengadopsi paket tindakan mengikat yang komprehensif baik di tingkat bilateral maupun multilateral, termasuk larangan hukum penuh terhadap produk permukiman, penghentian transaksi dengan perusahaan yang terkait dengan produk tersebut, pengaktifan mekanisme akuntabilitas internasional, dan pengenaan sanksi terhadap para pemukim yang melakukan kejahatan terorisme terhadap rakyat Palestina,” lanjut pernyataan Palestina.

”Kementerian kembali menegaskan bahwa mengakhiri pendudukan Israel dalam segala bentuknya, membongkar sistem permukiman kolonial, serta mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan ibu kotanya di Jerusalem Timur di garis batas 4 Juni 1967 tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi di kawasan tersebut,” pungkas pernyataan itu. (AP/AFP)


Kerabat Kerja

Penulis:

Kris Mada
 | 

Editor:

Nur Hidayati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan