Benah-benah Industri Sawit, Petani Takut dan Ikut Resah

Industri sawit kini sedang berbenah. Walakin, pembenahan melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan itu berdampak ke petani sawit. Mereka kini resah.

18 Mar 2025 16:23 WIB · Ekonomi

Oleh Dionisius Reynaldo Triwibowo

JAKARTA, KOMPAS — Tak hanya investor, petani sawit juga mulai ketakutan dan resah dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Mereka yang bertahun-tahun membudidayakan sawit di kebunnya di kawasan hutan bakal berujung disita pemerintah.

Ketakutan dan keresahan itu diungkapkan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dengan tema ”Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Energi Melalui Stabilitas serta Keberlanjutan Sawit Indonesia” di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Acara yang dihadiri 250 petani sawit dari 25 provinsi itu dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy dan Ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo Jenderal (Purn) Moeldoko.

Hadir pula Koordinator IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Erich Folanda, yang merupakan salah satu anggota tim pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pejabat kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu petani yang mengungkapkan kekhawatirannya adalah Amir Arifin Harahap dari Pekanbaru, Riau. Ia mengungkapkan, saat ini di kampungnya ada tiga petani yang mengaku didatangi tim satgas karena para petani itu membudidayakan sawit di kawasan hutan.

”Kami ketakutan ketika tim satgas datang lalu memasang plang di kebun masyarakat juga perusahaan karena dampaknya ke penjarahan. Saya khawatir ini akan jadi gejolak. Kami sudah capek takut, tinggal berani saja,” ungkap Amir.

Selain Amir, ada Arifai Tambunan, petani sawit asal Sumatera Utara yang mengalami hal serupa. Menurut dia, jauh sebelum ditetapkan kawasan hutan atau sosialisasi soal kawasan hutan, masyarakat sudah beraktivitas di kawasan tersebut.

”Ini ketelanjuran, lagi pula bagaimana kami tahu itu kawasan hutan. Penetapan itu, kan, datangnya belakangan,” kata Arifai.

Hal itu juga ditegaskan oleh Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung. Ia mengungkapkan, Tim Satgas PKH perlu memperhatikan persoalan kawasan dan data yang mereka pegang, yakni data dari Kementerian Kehutanan. Menurut dia, data itu juga bermasalah.

”Penetapan kawasan juga masih banyak kesalahan prosedurnya. Jadi, seharusnya perbaiki dulu persoalan kawasan itu,” ungkap Gulat.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo berfoto bersama usai mengadakan konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Sebelumnya, mereka menyaksikan penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Sutomo.

Dalam sambutannya, Gulat menyampaikan, saat ini kondisi petani sawit sedang tidak baik-baik saja. Selain karena khawatir dipasangi plang larangan beraktivitas oleh Tim Satgas PKH, penjarahan terjadi di mana-mana.

”Kata kunci dalam pengelolaan sawit ini adalah kepemilikan lahan dan stabilitas. Jika tidak nyaman karena kepastian hukum tidak ada, investor lari dan petani ketakutan,” ungkap Gulat.

Dampak ditimbulkan

Hal itu juga ditegaskan Moeldoko. Dia mengungkapkan keluhan dan ketakutan masyarakat perlu direspons pemerintah. Apkasindo sebagai organisasi punya posisi strategis untuk menyampaikan itu kepada pemerintah melalui laporan-laporannya.

”Kita perlu menyuarakan (keresahan petani) dan pemerintah perlu suara-suara itu. Jangan (satgas) PKH berjalan seperti maunya sendiri, tanpa ada yang mengingatkan,” ungkap Moeldoko.

Menurut Moeldoko, Satgas PKH menjalankan tugas sesuai kebijakan dan perintah atasannya tetapi tetap harus memikirkan dampak yang ditimbulkan. Ia yakin Presiden Prabowo Subianto punya orientasi kepada petani. ”Memasang plang itu gampang, apalagi aparat, tetapi harus dipikirkan tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Erich Folanda mengungkapkan, Tim Satgas PKH bekerja atas dasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Januari 2025. Tujuannya adalah untuk melakukan tata kelola lahan, mulai dari perkebunan hingga pertambangan. Bentuk tindakannya adalah penertiban.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Erich, pihaknya memiliki skema dan tahapan mulai dari praverifikasi, verifikasi, klarifikasi, lalu tindakan di lapangan. Dari Satgas PKH yang ia paparkan, setidaknya terdapat 3,7 juta hektar perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan.

Saat ini Tim Satgas PKH sudah mengidentifikasi 1,67 juta hektar lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan. Adapun 2,1 juta hektar perkebunan sawit belum diidentifikasi.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Dari SK itu tercatat setidaknya 436 perusahaan perkebunan sawit masuk dalam daftar dengan rincian sebanyak 790.474 hektar masih dalam proses perizinan sesuai permohonan perusahaan sebelumnya. Adapun seluas 317.253 hektar perkebunan sawit ditolak permohonannya.

”Tidak langsung (eksekusi), ada tahapannya. Untuk penertiban bisa dimulai dari SK 36 itu bisa juga data lainnya,” ungkap Erich saat ditanya Kompas di sela-sela kegiatan.

Erich menambahkan, saat ini pihaknya masih menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni praverifikasi, verifikasi, dan klarifikasi. Ia menyebut beberapa perusahaan yang sudah melalui proses itu. Menurut dia, masih banyak lagi perusahaan lain yang sedang diverifikasi dan sudah selesai.

Untuk petani sawit, kata Erich, sepengetahuannya belum ada petani yang diperiksa persoalan kawasannya. Pihaknya masih fokus pada perusahaan meski dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu tindakan dilakukan pada semua orang dan badan usaha yang masuk dalam kawasan hutan.

”Saya berbicara Perpres (Nomor Tahun 2025), di situ tidak membedakan, setiap orang dan badan usaha,” ungkap Erich.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudi memberikan sambutan dalam Rakernas Apkasindo 2025 di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dalam diskusi, Erich menyebutkan kebun-kebun mitra perusahaan yang dibuat atas nama masyarakat tetapi pengelolaannya dilakukan perusahaan. Hal itu juga akan diidentifikasi segera.

”Tidak ada ngomong target, itu ada di rapat pimpinan. Saya ini pelaksana saja, perintahnya hanya segera,” ungkap Erich.

Ketika ditanya soal lahan yang disita akan diberikan ke siapa, Erich mengungkapkan sampai saat ini dirinya belum tahu. PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya diberikan mandat untuk mengelola lahan yang disita Tim Satgas melalui Kejaksaan Agung RI.

”Lihat nanti saja. Kalau (Agrinas) itu kemarin barang bukti yang disita dan diberikan ke mereka,” kata Erich.

Adapun Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam sambutannya menyebutkan, Apkasindo bisa menjadi jembatan emas antara pemerintah dan petani sawit. ”Ini persoalan besar yang tidak mudah dihadapi, tetapi di balik yang menyusahkan ada yang memudahkan,” ungkap Rachmat.

Rachmat mengungkapkan, petani tetap merupakan ujung tombak pembela kepentingan komoditas nasional. ”Apkasindo sudah bersepakat ingin menjadi jembatan sekaligus juga tidak hanya partner strategi, tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sakitnya petani sawit, sakitnya kami, senangnya petani sawit juga membuat seluruh masyarakat Indonesia senang,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung (kedua dari kiri) memberikan plakat kepada Koordinator IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erich Folanda yang merupakan salah satu anggota tim pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Rakernas Apkasindo, di Jakarta Selasa (18/3/2025).

Kepastian hukum

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan, tata kelola kawasan hutan merupakan bagian dari kepastian hukum. Pihak perusahaan menghormati itu dan menjalankannya. Kini mereka menunggu proses klarifikasi yang dilakukan pemerintah.

”Memang ada penyegelan. Namun, seharusnya masih bisa dipelihara karena kalau tidak itu, kan, rusak (buah) sawitnya. Nah, sayangnya sekarang penjarahan malah makin marak,” ungkap Eddy.

Eddy berharap adanya Satgas PKH ini memberikan kepastian hukum bukan malah sebaliknya. Namun, karena ada penjarahan, perusahaan mulai merasakan dampak lainnya dan resah.

”Sekarang pemerintah sudah mendengar sendiri bahwa bukan hanya perusahaan dan investor yang resah, petani juga,” ungkap Eddy.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dionisius Reynaldo Triwibowo
 | 

Editor:

Hamzirwan .