Hindari Konflik, Penertiban Lahan Sawit Perlu Menimbang Tata Ruang

Penertiban lahan sawit didukung pengusaha. Meskipun demikian, pengambilan lahan sawit di kawasan hutan perlu memperhatikan kebijakan tata ruang.

12 Mar 2025 17:11 WIB · Ekonomi

Oleh Dionisius Reynaldo Triwibowo

Penertiban lahan sawit masuk kawasan hutan mulai berjalan di daerah-daerah. Lahan yang ditertibkan pun langsung diberikan ke badan usaha milik negara untuk dikelola. Perlu langkah yang bijak dan hati-hati agar tidak menimbulkan konflik baru di kawasan.

Ratusan ribu hektar kebun sawit milik perusahaan swasta yang masuk dalam kawasan hutan dan lahan bermasalah mulai disita negara. Belakangan ini, dari kasus korupsi grup perusahaan Duta Palma, pemerintah menyita barang bukti penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung berupa lahan seluas 221.868 hektar atau 3 kali luas Provinsi DKI Jakarta. Lokasinya ada di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

Ratusan ribu hektar kebun sawit itu kini dititipkan untuk dikelola ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan perusahaan hasil rebranding BUMN bidang konsultansi teknik dan manajemen PT Indra Karya (Persero). Dalam penyerahan atau penitipan barang bukti tersebut di Jakarta, Senin (10/3/2025), hadir Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo.

Tak hanya di Riau, satgas itu kini juga bergerak di Kalimantan Tengah. Pada Kamis (7/3/2025), Tim Satgas memasang plang penyitaan di lahan milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Luas lahan yang disita mencapai 3.789,9 hektar.

Acara penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Sutomo, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Acara ini turut disaksikan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

Melihat hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menertibkan pengelolaan lahan sawit sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penertiban itu, menurut Eddy, bisa memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Sayangnya, upaya penertiban yang dilakukan sejak lama itu tak kunjung menemui ujungnya.

Menurut Eddy, proses penertiban juga perlu mempertimbangkan sejarah pemberian izin dan kebijakan tata ruang. Pasalnya, pemberian izin dan pembukaan kawasan hutan dilaksanakan di daerah yang kebijakan tata ruangnya tidak jelas, bahkan cenderung bermasalah.

”Kalau sekarang itu, kan, orang pakai satelit, zaman dulu semuanya manual sehingga lari (garisnya tidak sesuai) di lapangan. Nah, ini juga perlu dipertimbangkan,” kata Eddy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jika melihat dari era pemerintahan sebelumnya, kerja satgas saat ini merupakan lanjutan dari satgas sebelumnya yang bernama Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kini namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas itu dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Quote

Pemerintah perlu mengambil langkah yang bijak dan hati-hati dalam melaksanakan pemutihan kawasan perkebunan sawit.

Dari penelusuran Kompas, satgas sebelumnya telah mendata setidaknya terdapat 3.374.041 hektar tutupan sawit di kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 237.511 hektar sudah terbit SK pelepasan, lalu seluas 913.350 hektar sedang dalam proses penetapan SK, sedangkan 2.223.180 hektar belum diproses.

Data tersebut diambil berdasarkan tutupan sawit yang sudah tumbuh di kawasan hutan berdasarkan SK penetapan data dan informasi dari tahap I sampai tahap XIII. Kalimantan Tengah jadi salah satu wilayah yang paling banyak kebun sawit masuk hutan, dengan luas mencapai 632.133,96 hektar atau 1,2 kali lebih luas dari Pulau Bali. Hingga kini belum jelas apakah kebun sawit yang akan masuk kawasan hutan itu akan disita negara atau hanya didenda sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110a dan 110b.

Eddy menambahkan, setidaknya terdapat 436 perusahaan perkebunan sawit yang masuk dalam SK penetapan kebun sawit masuk kawasan hutan, Duta Palma hanya salah satunya. Dari total perusahaan itu, sebanyak 230 perusahaan merupakan anggota Gapki dan sebagian besar ada di Kalimantan Tengah.

Jika melihat kasus Duta Palma, lanjut Eddy, pemerintah akan mudah mengelola karena kawasan yang disita merupakan satu hamparan. Namun, dari data yang Gapki miliki, banyak kebun sawit masuk kawasan hutan itu berbentuk spot-spot saja.

”Ada yang hanya 50 hektar, ada juga yang tidak sampai 100 hektar. Dan yang paling penting lagi, tidak semua punya perusahaan, ada kebun sawit masyarakat juga yang masuk kawasan hutan dan catatan kami itu tidak sedikit, seperti di Riau jumlahnya sampai 1 juta hektar,” ungkap Eddy.

Eddy menambahkan, pemerintah perlu mengambil langkah yang bijak dan hati-hati dalam melaksanakan pemutihan kawasan perkebunan sawit. ”Kalau dengan masyarakat harus dibicarakan betul-betul, karena jika tidak kondusif (terjadi konflik), investasi pastinya terganggu,” ujarnya.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo berfoto bersama usai mengadakan konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Sebelumnya, mereka menyaksikan penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Sutomo.

Biodiesel

Dalam konferensi pers, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo mengatakan, Agrinas mengelola lahan sitaan itu untuk mendukung swasembada energi dalam rangka menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta menyejahterakan rakyat Indonesia.

Swasembada energi itu, lanjut Sutomo, diwujudkan dengan mengurangi pemakaian bahan bakar fosil dan beralih ke bahan bakar nabati, dalam hal ini biodiesel yang berasal dari minyak kelapa sawit (CPO).

Biodiesel yang merupakan alternatif pengganti solar untuk kendaraan bermesin diesel mulai dikembangkan pemerintah pada 2006. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40.

”Kami berharap, setiap hektarnya, sesuai target kami, minimal menghasilkan 25 ton (minyak kelapa sawit) per tahun,” kata Sutomo.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dionisius Reynaldo Triwibowo
 | 

Editor:

Maria Susy Berindra