Menpan dan RB tegaskan ASN berusia 22-35 tahun tak wajib mengikuti pendidikan dasar militer. Pelatihan hanya untuk mereka yang masuk Komponen Cadangan atau Komcad.
25 Feb 2026 19:35 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Bahana Patria Gupta
Isu kewajiban pendidikan dasar militer bagi aparatur sipil negara atau ASN usia 22-35 tahun ramai diperbincangkan di media sosial pada Rabu (25/2/2026). Warganet mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, terutama karena peningkatan kompetensi teknis dinilai lebih relevan bagi ASN.
Kritik salah satunya dilontarkan terkait urgensi pendidikan dasar militer (diksarmil) untuk ASN. ”Bela negara penting, tetapi jangan sampai fungsi utama ASN sebagai pelayan publik malah terdistraksi gitu,” tulis akun @lailmslh di X.
Ada pula warganet yang memberikan masukan, lebik baik ASN meningkatkan keahlian. ”Mending improve skill sesuai bidang aja sih, untuk meningkatkan pelayanan dan skill, ini malah latihan militer curiga bentar lagi mau perang,” tulis akun @husnizaiyn_.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini menegaskan, informasi terkait kewajiban diksarmil bagi ASN tidak benar. Menurut dia, diksarmil yang disiapkan pemerintah ditujukan untuk pengisian Komponen Cadangan (Komcad) dari unsur ASN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/5d33d0afa0d2c3d63026d7be838b0ba1-WhatsApp_Image_2025_12_11_at_16.31.54.jpeg)
”Saya luruskan, informasi terkait pendidikan dasar militer yang diwajibkan bagi ASN dengan kriteria tertentu itu tidak benar. Pendidikan dasar kemiliteran yang disiapkan adalah untuk pengisian Komcad dari unsur ASN,” kata Rini saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Rini menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam Komcad bersifat selektif dan sukarela serta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut antara lain berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, serta lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai kuota yang ditetapkan.
”ASN yang lulus selanjutnya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama lebih kurang 45 hari sebagai bagian dari pembentukan kapasitas bela negara,” ujar Rini.
Ia menambahkan, selama mengikuti pelatihan, ASN tetap menerima gaji dan tunjangan serta memperoleh perlindungan kesehatan, perlengkapan, dan jaminan keselamatan. Dari sisi manajemen ASN, partisipasi dalam Komcad dipandang sebagai bagian dari pengembangan kompetensi dan profesionalitas aparatur sekaligus kontribusi dalam memperkuat ketahanan nasional.
Rini juga menyebut, pelibatan ASN dalam Komcad bukan kebijakan baru. Ia merujuk pada surat edaran Menpan dan RB yang terbit pada 2021. Menurut dia, tidak semua ASN dapat menjadi Komcad karena terdapat persyaratan undang-undang dan kuota dari Kementerian Pertahanan.
”Jadi tidak semuanya. Ada persyaratannya, bahkan ada kuotanya dari Kementerian Pertahanan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/05/9b012bb2285a1caf6fcd81ceea936571-20251005RZF12.JPG)
Menurut Rini, pelatihan dasar kemiliteran yang berlangsung 30-45 hari tidak akan mengganggu pelayanan publik. ASN yang mengikuti pelatihan akan kembali ke instansinya setelah selesai.
”Pelayanan publik tetap jalan. Ikut Komcad bukan berarti langsung berangkat tugas. Ini pelatihan, setelah itu kembali ke instansi,” ujarnya.
Terkait mekanisme penugasan, Rini mengatakan, keikutsertaan dalam Komcad dapat melalui penugasan instansi atau secara sukarela sepanjang memenuhi persyaratan.
”Bisa penugasan, bisa juga sukarela. Namun, kalau sukarela dan tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Laboratorium Administrasi Publik Universitas Parahyangan Trisno Sakti Herwanto menilai, pelibatan ASN dalam Komcad perlu diperjelas konteks dan urgensinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/18/56c499b6-a817-474f-820a-b005816e1b29.jpg)
Trisno menyebut, ada dua sudut pandang dalam melihat rencana pelibatan ASN tersebut. Pertama, jika pelibatan ASN dimaksudkan untuk memperkuat peran militer, ia mempertanyakan tingkat urgensinya. Ia merujuk pada klarifikasi Menteri Pertahanan yang menyatakan pelibatan ASN dalam Komcad tidak terkait dengan tugas TNI dalam menjamin keamanan negara, tetapi untuk menumbuhkan nasionalisme dan cinta Tanah Air yang akan diwujudkan ASN dalam bidang tugasnya masing-masing.
Kedua, jika tujuan pelibatan Komcad hanya untuk menumbuhkan nasionalisme dan cinta Tanah Air, menurut Trisno, pembinaan tersebut seharusnya tidak dilakukan kepada sebagian ASN, tetapi secara sistematis menjadi nilai-nilai yang ditanamkan bagi seluruh ASN sebelum mereka bertugas.
”Artinya, upaya penghayatan nilai nasionalisme dan mengabdi kepada negara sebaik mungkin dalam bidang tugas ASN belum memiliki urgensi untuk dilakukan dalam format Komcad,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/02/193f68fc48b9d65e26898c54151a1b4f-20260202HAS30.JPG)
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Parahyangan itu menegaskan, terlepas dari dua sudut pandang tersebut, pelibatan ASN dalam Komcad belum menjelaskan kebutuhan ASN sebagai pendukung fungsi militer. Ia mengingatkan bahwa fungsi utama ASN adalah memberikan pelayanan publik sehingga pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai seharusnya diarahkan pada kebutuhan tersebut.
”Relevansi cara pembinaan ASN melalui Komcad harus berdasarkan pada fungsi ASN sebagai pelayan publik,” katanya.
Ia juga mempertanyakan relevansi pola pendidikan militer terhadap kompetensi ASN sebagai pelayan publik. Menurut dia, diksarmil, termasuk penggunaan senjata ringan, tidak terhubung dengan kompetensi pelayanan publik yang lebih egaliter dan berorientasi pada pemahaman kebutuhan pengguna layanan.
”Tuntutan perubahan budaya kerja ASN menjadi adaptif dan inovatif sebagai bagian dari reformasi birokrasi tidak selaras dengan pendidikan dasar kemiliteran,” ujar Trisno.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Nino Citra AnugrahantoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan