Rencana pembukaan 20 juta hektar hutan akan berdampak signifikan pada kerusakan lingkungan serta kedaulatan pangan yang sudah berjalan baik di masyarakat.
20 Jan 2025 17:02 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengecam rencana pemerintah yang akan membuka 20 juta hektar hutan sebagai alih fungsi lahan untuk pangan dan energi. Rencana tersebut punya dampak buruk yang signifikan terhadap ekologi. Tidak hanya dampak terhadap lingkungan, tetapi juga kelangsungan hidup masyarakat luas.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian mengatakan, rencana pembukaan lahan 20 juta hektar oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan upaya legalisasi deforestasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dalam 57 tahun terakhir, ada sekitar 45 juta hektar hutan yang sudah terdeforestasi secara legal, baik untuk izin hutan alam maupun hutan tanaman industri.
”Jika (proyek pembukaan hutan) 20 juta hektar ini dijalankan, itu berarti setengah dari 57 tahun perjalanan melegalisasi hutan akan dijalankan oleh pemerintah sekarang ini. Hanya dengan lima tahun saja, kita akan kehilangan 20 juta hektar hutan secara fungsi maupun peruntukannya,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurut Uli, dampak yang paling nyata dari pembukaan 20 juta hektar lahan ini ialah potensi bencana ekologis. Bencana yang terjadi tidak hanya menimpa lingkungan, tetapi juga masyarakat yang hidup di sekitarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/20/d9afcb65fd2feba1b2f4b4656cd81ace-WhatsApp_Image_2025_01_20_at_4.15.05_PM.jpeg)
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 90 persen bencana yang terjadi merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan cuara ekstrem. Bencana tersebut sangat terkait dengan kondisi lingkungan yang rusak.
Dampak yang paling nyata dari pembukaan 20 juta hektar lahan ini pada potensi bencana ekologis. Bencana yang terjadi tidak hanya menimpa lingkungan, tetapi juga masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Dampaknya, lebih dari 43 juta jiwa terluka dan mengungsi. Sejak 2015 sampai 2022, negara pun harus menanggung kerugian dari bencana ekologis sampai Rp 101,2 triliun. Beban itu akan jauh lebih besar jika rencana pembukaan 20 juta hektar hutan dijalankan.
Tidak hanya itu, tambah Uli, pembukaan hutan akan menggusur masyarakat adat dan komunitas lokal di wilayahnya. Hal itu sering kali diikuti dengan upaya penggusuran, perampasan, serta kriminalisasi masyarakat adat oleh aparat.
Dari sejumlah kunjungan pun, Menteri Kehutanan terlihat lebih banyak melakukan kerja sama dengan kepolisian dan TNI. Hal itu seakan menunjukkan bahwa program yang dijalankan akan diawasi oleh aparat, bukan melibatkan masyarakat lokal atau masyarakat adat.
Uli mengatakan, pembukaan hutan untuk cadangan pangan dan energi ini diperkirakan juga akan lebih banyak diserahkan ke korporasi. Hal ini serupa dengan proyek food estate yang dijalankan sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/24/a0fdb9f7-ddab-456d-bafb-834bdea3d487_jpeg.jpg)
”Ini akan semakin memperbesar ketimpangan agraria. Masyarakat adat akan semakin tereksklusi di wilayah adat yang menjadi ruang hidupnya,” katanya.
Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia Amalya Reza menuturkan, klaim pemerintah yang menyatakan bahwa rencana pembukaan 20 juta hektar hutan tidak akan mengakibatkan deforestasi keliru. Deforestasi terus terjadi selama ini. Hal itu setidaknya terlihat dari deforestasi untuk produksi pelet kayu di Indonesia.
Pemenuhan kebutuhan 10 juta ton pelet kayu nasional telah mendorong deforestasi hingga 1 juta hektar. Pembukaan 20 juta hektar hutan ini juga akan berpotensi menghasilkan 4,9 miliar ton emisi karbon.
Berdasarkan analisis, luasan 20 juta hektar hutan yang akan dibuka sebagai cadangan energi dan pangan diperkirakan didapatkan dari 15,53 juta hektar lahan yang belum berizin dan 5,07 juta hektar lahan yang berizin, tetapi tidak aktif. Lahan yang belum berizin tersebut terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi.
”Sebelum mencadangkan program-program sebagai kamuflase izin baru, seharusnya pemerintah berbenah terlebih dahulu, terutama terkait tata batas,” ucap Amalya.
Koordinator Nasional FIAN Indonesia Marthin Hadiwinata menilai, konsep swasembada pangan yang digunakan pemerintah lewat program-program yang dijalankan selama ini hanya ilusi yang tidak memberikan dampak signifikan di masyarakat. Pemerintah justru membuat masyarakat tidak bisa berdaulat dalam pangan dan energi yang memaksakan program dijalankan secara seragam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/21/bbaf4e98-c259-44ab-bdb6-aac06ba251f3_jpg.jpg)
Daripada membuka 20 juta hutan untuk pangan dan energi yang bisa merusak ekologi, pemerintah bisa memperkuat pemberdayaan dan kedaulatan pangan lokal masyarakat. Dengan begitu, sumber pangan yang ditanam bisa beragam, tidak hanya beras.
”Budaya lokal kita sangat beragam, seperti sagu dan jewawut. Pendekatan pangan lokal ini tidak perlu bergantung pada beras. Jadi, bagaimana pemerintah bisa menurunkan pendekatan ini dalam kebijakan dan operasional yang tepat,” kata Marthin.
Hal tersebut disampaikan pula oleh Uli. Kedaulatan pangan dan energi di masyarakat berarti memberikan hak bagi masyarakat untuk memproduksi pangan dan energinya secara mandiri. Sejumlah contoh baik sudah terjadi di masyarakat yang bisa secara mandiri menerapkan sistem pertanian dan energi.
”Proyek (pembukaan 20 juta hektar hutan) ini justru dikhawatirkan akan merusak kedaulatan masyarakat yang sudah berjalan dengan baik. Masyarakat akan semakin terdampak serta akibat pada lingkungan juga semakin besar,” ujarnya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Adhitya Ramadhan