KY memprioritaskan penanganan laporan Tom Lembong karena perkara hukum yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan itu telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
11 Agt 2025 14:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial membentuk tim analisis khusus untuk menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Penanganan atas laporan itu juga menjadi prioritas karena tuntutan pidana terhadap Tom Lembong sebelumnya dinilai telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
Komisi Yudisial (KY) akan menggunakan naskah putusan hakim setebal lebih dari 1.000 halaman sebagai pintu masuk utama untuk menelusuri adanya pelanggaran dalam penanganan perkara korupsi yang dituduhkan kepada Tom Lembong. ”Kasus ini kami prioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat,” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Senin pagi, Tom Lembong datang ke kantor KY untuk memenuhi panggilan terkait dengan laporannya. Sebelumnya, Tom Lembong yang menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus lalu melaporkan tiga hakim yang telah menyidangkan perkaranya ke KY.
Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika yang menjadi ketua majelis hakim dan Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itulah yang memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/11/fa542e791e181981a1da5ebe8bbdb2a6-IMG20250811112355.jpg)
Ketiga hakim itu menilai Tom Lembong terbukti melanggar aturan pemberian izin impor gula. Tom Lembong juga dinilai bersalah karena telah memperkaya orang lain, yakni sembilan perusahaan pengimpor gula. Namun, dua pekan kemudian, Tom Lembong dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman karena Presiden Prabowo memutuskan memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo itu.
Mukti mengungkapkan, KY sebenarnya sudah memantau semenjak kasus yang menjerat Tom Lembong dianggap kontroversial dan problematis. Laporan resmi dari pihak Tom Lembong kini memperkuat dasar KY untuk masuk ke tahap analisis lanjutan.
Kasus ini kami prioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat.
Di sisi lain, Mukti mengungkapkan, penelusuran oleh KY tidak berdampak pada putusan majelis hakim kasus Tom Lembong. KY hanya fokus melihat independensi hakim dalam memutus perkara.
”Kami ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, mandiri, tidak terintervensi apa pun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming uang,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/03/25/e5dd1d57-8641-4baa-b168-81c2c37016fe_jpg.jpg)
Ia memastikan, hasil pemeriksaan KY tidak akan mengubah putusan hukum terhadap Tom Lembong, tetapi akan berdampak langsung pada hakim yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua KY Amzulian Rifai menambahkan, KY memberikan perhatian khusus pada laporan Tom Lembong karena kasus tersebut menyita atensi publik. Ini terutama setelah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
”Tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya. KY akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Amzulian.
Anggota KY Joko Sasmito menjelaskan, tim yang telah dibentuk KY akan mulai menganalisis secara mendalam. Apabila dalam analisis itu tim menemukan dugaan atau indikasi pelanggaran kode etik, KY akan memanggil hakim selaku terlapor.
”Dari hasil pemeriksaan tersebut, kalau dari tim yang kami bentuk ada dugaan pelanggaran kode etik bagi majelis hakim, baru nanti kami periksa para terlapor,” ujarnya.
Sementara itu, Tom Lembong menyambut baik respons cepat KY. Ia menekankan bahwa laporannya murni didasari motivasi konstruktif untuk memperbaiki institusi peradilan, bukan untuk menjelekkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/31ba8cf1defdac58da2ff42aced0f0d3-20250801ron05.jpg)
Menurut dia, laporan ini merupakan momentum dan tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki.
”Sebagai manusia kita pasti tidak sempurna dan kalau kita kondusif bersama, bekerja bersama untuk berbenah, saya kira itu, kan, sesuatu yang baik dan tepat, dan hemat saya bahkan sesuatu yang mulia,” kata Tom.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji