Majelis hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
04 Agt 2025 19:35 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiga hakim itu dinilai tidak profesional dalam menangani perkara impor gula, bahkan satu di antaranya dianggap tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sedari awal persidangan.
Tom Lembong diwakili kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mahkamah Agung (PTSP MA) pada Senin (4/8/2025). Zaid mengatakan, sebelum mendatangi MA, dirinya bertemu terlebih dahulu dengan Tom Lembong di kediamannya.
”Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia. Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata Zaid.
Tom Lembong diputus bersalah dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/58e4d835eae86b6fa29f011034d66fdf-1000340952.jpg)
Majelis hakim yang menangani Tom Lembong adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis dengan didampingi Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka diadukan ke MA dan ke Komisi Yudisial (KY).
Atas putusan itu, Tom Lembong pun mengajukan banding. Dalam proses tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025.
Menurut Zaid, selama proses hukum berlangsung, hakim telah menunjukkan tindakan yang tidak profesional. ”Ini patut diduga bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini ada cacatnya dan perlu dikoreksi. Kenapa? Kenapa enggak dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan saksi di pengadilan,” tutur Zaid.
Dalam pengaduan ke MA itu, Zaid membawa sejumlah dokumen pendukung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/315e72539adc150cae8d75b662b9da4d-1000340967.jpg)
Terkait majelis hakim, menurut Zaid, pihaknya menyoroti salah satu hakim yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hakim tersebut dianggap sedari awal telah menempatkan Tom Lembong sebagai pihak yang bersalah sehingga proses persidangan dijadikan ajang untuk mencari bukti atas kesalahan itu.
Selain melaporkan hakim kepada MA dan KY, kata Zaid, pihaknya juga akan mengadu kepada Ombudsman RI tentang hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, hasil audit BPKP tersebut dinilai tidak dibuat berdasarkan pada analisis dan tidak dibuat secara profesional.
Hal itu tampak dari angka kerugian negara dalam putusan hakim yang tidak menggunakan hasil audit BPKP. ”Ya, tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP. Agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya,” ujarnya.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyampaikan, KY telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/04/26/3b9b3404-c3b8-453f-866f-c851f14c493b_jpg.jpg)
Mukti mengatakan, KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu.
”KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Mukti Fajar.
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, kata Mukti Fajar, KY juga dapat memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pihaknya pun memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra