Bentuk Tim, MA Akan Telusuri Dugaan Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim S

MA berjanji tidak akan melindungi oknum hakim yang terlibat dalam kasus pengurusan perkara oleh Zarof Ricar.

28 Okt 2024 18:52 WIB · Politik & Hukum

Oleh N. Arya Dwiangga M. - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Dugaan suap ke majelis hakim kasasi perkara terdakwa Ronald Tannur diusut oleh Mahkamah Agung. MA membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi para hakim agung yang menangani perkara tersebut terkait dugaan komunikasi dengan bekas pejabat MA, Zarof Ricar. MA berkomitmen tidak akan melindungi oknum hakim yang terlibat.

Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Senin (28/10/2024), menyampaikan, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur. Tim pemeriksa tersebut terdiri dari Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan dengan didampingi Jupriyadi dan Noor Edi Yono sebagai anggota. 

”Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rilis persnya di Kejaksaan Agung pada hari Jumat malam, disebutkan bahwa ada tersangka yang tertangkap itu (Zarof Ricar) sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S,” kata Yanto. Klarifikasi ini tetap akan ditempuh meski uang bagi majelis hakim kasasi itu kabarnya belum diberikan. 

Adapun terkait putusan majelis hakim kasasi yang memvonis Ronald Tannur dengan pidana 5 tahun penjara, menurut Yanto, hal itu diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 7 tahun. ”Hal tersebut mutlak kewenangan majelis hakim yang menangani perkara itu,” tambahnya. 

Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Hakim Agung Yanto menggelar jumpa pers terkait telah ditetapkannya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya.

Saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, menyampaikan pesan kepada bekas pejabat MA, Zarof Ricar, akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.

Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A, dan S. Zarof dan Lisa sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Pada Selasa (22/10/2024), majelis hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, atau sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Namun, putusan itu tidak bulat. Soesilo memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Terlepas dari itu, putusan majelis kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

Terdakwa Zarof Ricar ditangkap dan diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tak hanya membentuk tim pemeriksa, menurut Yanto, pimpinan MA bakal lebih intens membina para hakim.

Pembinaan dan pengarahan dilakukan secara langsung bagi ketua pengadilan tinggi banding di empat lingkungan peradilan dan hari ini telah dimulai kepada ketua pengadilan tinggi agama. Besok, Ketua MA Sunarto akan melakukan konsolidasi dengan para hakim agung untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai perkembangan MA. 

Quote

Proses yang dilakukan tim pemeriksa merupakan proses etik dan tidak melibatkan pihak lain. Terkait kemungkinan adanya pidana, MA tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar.

Selain dugaan suap, kata Kurnia, terdapat kemungkinan terjadinya praktik gratifikasi dan pencucian uang terkait Zarof Ricar. Penyidik bisa menerapkan pembuktian terbalik terkait dugaan suap. Sementara pencucian uang bisa menyangkut pihak-pihak lain. 

”Melihat kondisi lembaga peradilan yang semakin mengkhawatirkan, diperlukan langkah luar biasa untuk bersih-bersih mafia peradilan, sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga peradilan di mata publik,” kata Kurnia.

Sejumlah anggota Komisi III DPR pun mendesak Kejagung untuk mengusut asal-muasal uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menduga uang itu dikumpulkan untuk para oknum hakim agung atau hakim lainnya yang bisa diambil kapan saja setelah pensiun. Sebab, jika langsung diberikan, akan memunculkan risiko besar.

Nasir Djamil

”Kejaksaan Agung bisa mengambil inisiatif apakah dana itu dana milik dia, hasil dari makelar kasus, atau dana itu memang sengaja disimpan untuk oknum-oknum hakim agung atau hakim lainnya,” ujar Nasir.

Nasir menduga bisa saja ada banyak hakim yang terlibat. Untuk itu, MA juga diminta tak pasif atau menunggu perkembangan kasus ini dari Kejagung. MA diminta terbuka dan aktif membongkar adanya mafia peradilan tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, juga mendukung penuh kerja Kejagung yang telah membongkar praktik suap-menyuap dalam pengurusan perkara di institusi peradilan. Ia pun meminta pengusutan kasus ini tidak berhenti dalam menjerat para tersangka di level bawah saja.

”Kasus ini hendaknya dijadikan momentum bagi Kejagung untuk menyelidiki lebih jauh pihak-pihak yang terlibat, terutama hakim agung,” ujar Benny.


Kerabat Kerja

Penulis:

N. Arya Dwiangga M.
 | 

Editor:

Antonius Ponco Anggoro