AS dan sejumlah negara telah menerapkan keistimewaan tarif selama setengah abad lebih. Akankah di tangan Trump keistimewaan tarif itu berangsur pudar?
02 Apr 2025 19:05 WIB · Ekonomi
Sistem preferensi umum atau GSP telah mewarnai perdagangan global sejak 1971. Selama 54 tahun atau setengah abad lebih, skema pengurangan tarif bea masuk impor itu dinikmati negara-negara berkembang. Akankah ”Liberation Day” Donald Trump bakal menjadi penanda berakhirnya era keistimewaan tarif itu?
Lembaga Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD) memprakarsai GSP pada 1971. Tujuannya adalah memberikan akses pasar bebas bea dan bebas kuota kepada negara-negara berkembang dan kurang berkembang. Sebaliknya, negara-negara pemberi GSP akan menikmati berbagai komoditas impor dengan harga yang juga relatif terjangkau.
Hingga kini, terdapat 15 negara yang memberikan keistimewaan tarif itu. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Armenia, Australia, Belarus, Kanada, Uni Eropa (UE), Islandia, Jepang, Kazakhstan, Selandia Baru, Norwegia, Rusia, Swiss, Turki, dan Inggris.
Amerika Serikat, misalnya, mulai mengadopsi GSP setelah menerbitkan Undang-Undang Perdagangan AS pada 1974. Terdapat 3.572 produk dari 119 negara penerima manfaat, termasuk Indonesia, yang diizinkan masuk pasar AS tanpa bea.
Dengan GSP itu pula, AS dapat menjaga daya saing perusahaan-perusahaan, baik dari sisi keterjangkauan harga bahan baku impor, menekan biaya produksi, maupun menjaga lapangan kerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/16/35eaa4e9-b05c-4420-9c70-78c8d5b05f1d.jpg)
Syaratnya, para negara penerima manfaat harus mematuhi 15 kriteria. Beberapa di antaranya terkait kelayakan hukum, memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan internasional, melindungi hak kekayaan intelektual, dan memastikan akses yang adil dan wajar ke pasarnya.
Melalui GSP itu, AS berkomitmen membantu pertumbuhan pembangunan berkelanjutan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang. Dengan GSP itu pula, AS dapat menjaga daya saing perusahaan-perusahaan, baik dari sisi keterjangkauan harga bahan baku impor, menekan biaya produksi, maupun menjaga lapangan kerja.
”GSP sangat penting bagi usaha-usaha kecil AS, yang banyak di antaranya bergantung pada penghematan bea masuk impor dari program tersebut agar tetap kompetitif,” demikian Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Namun, pada 2018, di era kepemimpinan periode pertama Trump, USTR meninjau kembali penerapan GSP bagi sejumlah negara yang bakal berakhir pada 31 Desember 2020. Beberapa negara itu antara lain Indonesia, Thailand, Uzbekistan, Georgia, Laos, Eritrea, dan Zimbabwe.
Alasan peninjuan kembali GSP itu beragam. Thailand dinilai kurang menerapkan perdagangan produk babi secara adil dan wajar di pasar AS. Uzbekistan, Georgia, Laos, Eritrea, dan Zimbabwe dinilai kurang melindungi hak-hak pekerja. Adapun Indonesia dinilai kurang menerapkan perdagangan produk pertanian secara adil dan wajar di pasar AS.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/7e8211ba70eebd4edefcf40d782b5f0a-Screenshot_20250306_172830_Adobe_Acrobat.jpg)
Pada 30 Oktober 2020, Trump meminta USTR menghentikan peninjauan GSP negara-negara tersebut. Melalui keterangan resmi, USTR menyatakan penerapan program GSP efektif meningkatkan standar ketenagakerjaan dan membantu pertumbuhan bisnis dan pekerja AS.
”Keputusan itu juga menunjukkan komitmen Trump terhadap pemantauan dan penegakan yang ketat terhadap program GSP AS. Namun, ketika negara penerima manfaat GSP tidak memenuhi kriteria kelayakan yang diamanatkan, kami akan mengambil tindakan dengan membatasi akses bebas bea preferensial mereka ke pasar AS,” tutur Perwakilan Dagang AS Robert E Lighthizer.
Ketika negara penerima manfaat GSP tidak memenuhi kriteria kelayakan yang diamanatkan, kami akan mengambil tindakan dengan membatasi akses bebas bea preferensial mereka ke pasar AS.
Tentu saja, pengumuman itu melegakan Indonesia. Hal itu mengingat Indonesia menikmati sekitar 12 persen dari 3.572 pos tarif dalam GSP AS. Produk-produk ekspor Indonesia yang menerima keistimewaan tarif itu antara lain tekstil, garmen, manufaktur, matras, furnitur, karet, tas, kimia, dan perhiasan.
Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) mencatat, pada 2023, Indonesia menjadi negara penerima manfaat GSP terbesar AS dengan nilai ekspor 3,56 miliar dollar AS. Kemudian diikuti Thailand senilai 3,1 miliar dollar AS, Kamboja 2,9 miliar dollar AS, Brasil 2,5 miliar AS, dan Filipina 1,8 miliar dollar AS.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/01/3447f5564da9a01b7e09c3a7f07b5b9c-fb3b3b8e_a1ef_49f4_b6b4_7a8edd9cd02f_jpg.jpg)
Di periode kedua kepemimpinan Trump, AS belum banyak menyinggung perihal GSP. Kali ini, Trump berfokus pada pengenaan tarif resiprokal atau balasan terhadap negara-negara yang menyebabkan neraca perdagangan defisit besar.
China, UE, Kanada, dan Meksiko telah menjadi sasaran tembak kenaikan tarif Trump. Kemudian pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat atau Kamis waktu Indonesia, Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersiap meluncurkan ”Liberation Day” bagi Amerika Serikat. ”Hari Pembebasan” bagi Trump adalah penerapan tarif balasan kepada 15 negara penikmat surplus perdagangan dengan AS (Dirty 15).
USTR menyebutkan, penetapan ke-15 negara itu akan dipilih dari 21 negara yang menguasai 88 persen total perdagangan dengan AS. Negara yang dimaksud adalah Argentina, Australia, Brasil, Kanada, China, UE, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, Turki, Inggris, dan Vietnam.
Biro Statistik AS menunjukkan, Indonesia berada di peringkat ke-15 dalam daftar Dirty 15 itu. Pada 2024, Indonesia menikmati surplus perdagangan senilai 19,3 miliar dollar AS dari AS. Komoditas Indonesia penyumbang surplus itu antara lain bahan bakar mineral, lemak dan minyak nabati, pakaian jadi, alas kaki, kakao, serta furnitur dan kerajinan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/02/2218b2883b555a584ef2eedf3dbcfe16-461ed984_1163_4f14_af22_26c1166d9efd_png.png)
Perlu diingat, kendati tidak lagi menyinggung GSP, AS tidak pernah menyebutkan masa berlaku GSP pasca-peninjauan pada 2018-2020. Berbeda dengan UE yang telah memperpanjang masa berlaku GSP dari 31 Desember 2023 menjadi 31 Desember 2027.
Artinya, ada potensi Trump mengabaikan GSP dan lebih mengedepankan penerapan tarif resiprokal terhadap negara-negara pendulang surplus dagang dari AS. Namun, masih ada kemungkinan AS menyisir atau meninjau ulang produk-produk dalam daftar GSP yang masih perlu dipertahankan.
Hal itu mengingat banyak produk dalam daftar GSP yang dibutuhkan pelaku usaha atau industri kecil AS. Ada kemungkinan juga Trump bakal menyasar produk-produk tertentu, baik di dalam maupun di luar daftar GSP, dari negara-negara yang bakal masuk daftar Dirty 15.
Memang Biro Analisis Ekonomi Departemen Perdagangan AS menyebutkan laba perusahaan-perusahaan AS pada triwulan IV-2024 naik sebesar 204,7 miliar dollar AS. Namun, pemulihan kondisi finansial perusahaan tersebut belum tentu menandakan pertumbuhan berkelajutan. Apalagi Trump telah mengguncang perdagangan global melalui kebijakan tarifnya.
Kebijakan kenaikan tarif itu bakal merugikan negara-negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut juga bakal menjadi bumerang bagi ekonomi, bisnis, bahkan konsumen di AS.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra