Becermin dari Garis Kemiskinan Internasional

Dalam mengukur keberhasilan pembangunan, kita tidak bisa hanya mengukur keberhasilan antarwaktu, apalagi dengan ukuran yang ditetapkan diri sendiri.

12 Jun 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Arief Anshory Yusuf

Pada 6 Juni 2025 lalu Bank Dunia mengumumkan revisi terhadap garis kemiskinan internasional. Dengan standar baru ini, kemiskinan ekstrem di Indonesia melonjak ke 5,44 persen dan angka kemiskinan mendekati 70 persen, yakni 68,3 persen.

Revisi ini mengikuti hasil survei harga internasional terbaru melalui International Comparison Program (ICP) tahun 2021. Survei ini menghasilkan estimasi tingkat harga yang bisa dibandingkan antarnegara berdasarkan konsep paritas daya beli (purchasing power parity/PPP). Sebelumnya, garis kemiskinan internasional masih didasarkan pada data ICP tahun 2017.

Salah satu yang diumumkan adalah tingkat kemiskinan ekstrem. Berdasarkan revisi ini, tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia menjadi 5,44 persen untuk 2024, meningkat dari versi sebelumnya yang 1,26 persen. Kenaikan ini sangat mungkin berimplikasi pada program penghapusan kemiskinan ekstrem yang sedang dicanangkan pemerintah.

Penyebab kenaikan

Bank Dunia mem-visi-kan tingkat kemiskinan ekstrem itu sebagai persentase penduduk yang pengeluaran per kapitanya lebih rendah dari standar garis kemiskinan yang umumnya dipakai oleh negara-negara yang masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan rendah (kelompok negara termiskin).

Negara-negara ini pendapatan per kapitanya paling tinggi hanya 1.135 dollar AS (2023). Indonesia telah mencapai 4.810 dollar AS dan masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income countries/UMIC).

Bank Dunia mengambil angka median dari garis kemiskinan yang diadopsi 23 negara berpendapatan rendah ini. Hasilnya, didapat angka 3,00 dollar AS/orang /hari (dalam satuan dollar AS PPP). Untuk 2024, nilai tukar PPP yang digunakan Rp 6.071/dollar AS. Dengan demikian, dalam rupiah, garis kemiskinan ekstrem ini adalah Rp 18.200/orang/hari atau Rp 546.400 per kapita per bulan.

Sebelumnya (2022), dengan menggunakan PPP 2017, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem dengan cara serupa dan menghasilkan median sebesar 2,15 dollar AS.

Ilustrasi Garis Kemiskinan

Tentunya, Bank Dunia tak seenaknya mengubah-ubah garis kemiskinan ini. Bank Dunia konsisten pada definisinya bahwa garis kemiskinan ekstrem adalah garis kemiskinan yang merupakan median dari garis kemiskinan yang dianut negara-negara berpendapatan rendah.

Masalahnya adalah, ternyata, setiap saat negara-negara bisa melakukan perubahan terhadap garis kemiskinannya.

Hal ini merupakan praktik wajar karena garis kemiskinan lazimnya direvisi naik seiring meningkatnya kesejahteraan dan perubahan pola konsumsi. Faktanya, selama periode 2022-2025, dari 23 negara yang digunakan sebagai acuan, 16 negara, atau hampir 70 persen melakukan peningkatan standar sehingga mengangkat nilai median dari garis kemiskinan kelompok negara-negara miskin.

Pelajaran untuk Indonesia

Dari sini ada dua pelajaran yang bisa diambil oleh Indonesia. Pertama, menaikkan standar garis kemiskinan adalah sebuah hal yang sering dan biasa dilakukan oleh suatu negara. Negara tetangga kita yang baru-baru ini merevisi garis kemiskinannya di antaranya adalah Malaysia (2018) dan Vietnam (2021).

Indonesia sejak tahun 1998 atau sudah 26 tahun belum melakukan perubahan terhadap metode perhitungan garis kemiskinannya. Tentunya, seiring dengan kesejahteraan yang meningkat, pola konsumsi kita sudah banyak berubah, demikian juga aspirasi kita terhadap standar kemiskinan.

Pelajaran kedua, dengan standar internasional yang baru ini, garis kemiskinan nasional Indonesia pada 2024—yakni Rp 595.000/kapita/bulan atau Rp 19.833/hari—ternyata sudah sangat mendekati garis kemiskinan ekstrem internasional sebesar Rp 546.000/bulan (3,00 dollar AS PPP atau Rp 18.213/hari).

Demikian pula, karena garis kemiskinan kita sangat dekat ke median kelompok negara miskin, tentunya banyak negara miskin yang garis kemiskinannya lebih tinggi daripada Indonesia. Padahal, pendapatan per kapita negara-negara termiskin ini paling tinggi hanya 1.135 dollar AS. Sementara kita sudah di angka 4.810 dollar AS. Bahkan, sebuah studi yang diterbitkan di jurnal World Bank Economic Review (2024) menunjukkan garis kemiskinan Timor Leste, misalnya, sudah 50-an persen lebih tinggi daripada garis kemiskinan Indonesia.

Mengapa garis kemiskinan di Indonesia terlambat direvisi? Pertama, ada kekhawatiran akan timbulnya politisasi. Padahal, ini bisa diantisipasi dengan sosialisasi yang baik, dengan memublikasikan sementara dua versi kemiskinan yang berbeda.

Kedua, ada kekhawatiran akan membengkaknya anggaran perlindungan sosial. Ini juga tidak begitu relevan karena target dari berbagai program perlindungan sosial tidak terkait langsung dengan tingkat kemiskinan yang biasa diumumkan pemerintah. Yang pasti, semua itu tidak sebanding dengan risiko angka kemiskinan yang semakin tak sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.

Arah kebijakan ekonomi berisiko dipengaruhi oleh fakta semu bahwa kemiskinan sudah rendah. Selain itu, masyarakat bisa semakin merasa tak terwakili oleh angka-angka statistik kemiskinan yang disampaikan pemerintah.

Saat ini pemerintah, melalui BPS dan berbagai kementerian/lembaga, sedang menyusun revisi dan penyempurnaan metodologi perhitungan garis kemiskinan. Diharapkan tahun ini, kita segera dapat standar kemiskinan yang baru.

Aspirasi yang lebih tinggi

Selain tingkat kemiskinan ekstrem, Bank Dunia juga memperbaharui standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle-income countries/LMIC) dan UMIC.

Garis kemiskinan standar yang baru adalah 4,2 dollar AS PPP/orang/hari untuk LMIC dan 8,3 dollar AS untuk UMIC. Kalau dirupiahkan, garis kemiskinan standar LMIC menjadi Rp 765.000/per orang/bulan, sementara untuk UMIC Rp 1,5 juta/orang/bulan.

Dengan menggunakan standar LMIC, tingkat kemiskinan Indonesia adalah 19,9 persen (2024), sementara dengan standar UMIC 68,3 persen (2024).

Ada dua pelajaran penting dari angka-angka di atas. Pertama, baik menurut standar LMIC maupun UMIC, tingkat kemiskinan kita jauh lebih tinggi dibandingkan dengan versi BPS. Ini wajar karena BPS memakai standar yang jauh lebih rendah.

Sebagai UMIC, sudah saatnya Indonesia menyesuaikan garis kemiskinannya. Meski standar UMIC mungkin masih terasa tinggi, paling tidak kita bisa menggunakan standar LMIC (Rp 765.000/orang/bulan) sebagai acuan. Dengan standar ini, angka kemiskinan nasional ada di sekitar 20 persen, jauh lebih realistis dibandingkan dengan angka 8 persen yang hampir setara dengan kemiskinan ekstrem.

Poin kedua, beberapa negara dengan pendapatan per kapita mirip Indonesia justru memiliki tingkat kemiskinan UMIC yang lebih rendah. Filipina (4.320 dollar AS) mencatat 58,7 persen angka kemiskinan, dan Vietnam (4.110 dollar AS) hanya 21,5 persen. Jika pendapatan per kapita serupa, tetapi tingkat kemiskinan kita lebih tinggi, ini mengindikasikan ketimpangan pendapatan di Indonesia jauh lebih besar—sebuah tantangan tersendiri yang perlu diatasi.

Data dari Standardized World Income Inequality Database (SWIID) mendukung hipotesis ini. Untuk 2023, goefisien Gini yang sudah distandardisasi untuk Indonesia adalah 0,46, Filipina 0,38, dan Vietnam 0,35. Dari data yang sama, Indonesia masuk dalam kategori 20 persen negara paling timpang sedunia.

Dalam mengukur keberhasilan pembangunan, kita tidak bisa hanya mengukur keberhasilan antarwaktu, apalagi dengan ukuran yang ditetapkan diri sendiri, tetapi juga harus melakukan benchmarking antarbangsa.

Oleh sebab itu, indikator yang digunakan lembaga internasional perlu diperhatikan secara saksama dan dijadikan dasar introspeksi dalam merumuskan arah kebijakan ekonomi nasional.

Arief Anshory Yusuf Profesor Ekonomi Universitas Padjadjaran. Anggota Dewan Ekonomi Nasional RI


Kerabat Kerja

Penulis:

Arief Anshory Yusuf
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .