Dengan mengganti figur-figur yang menjadi sorotan dalam unjuk rasa, Presiden dinilai tengah mengirimkan sinyal bahwa aspirasi masyarakat itu didengar.
08 Sep 2025 19:33 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Reshuffle atau perombakan kabinet pada Senin (8/9/2025) ini dapat dinilai sebagai upaya meredam gejolak publik setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Perombakan kabinet ini bisa diartikan sebagai sinyal Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan sesuai aspirasi rakyat.
Meski demikian, perombakan kabinet juga harus diikuti dengan penyelesaian berbagai problem yang menjadi tuntutan publik.
Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, saat dihubungi dari Jakarta, Senin, menyampaikan, pencopotan Budi Gunawan dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Sri Mulyani dari Menteri Keuangan besar kemungkinan merupakan dampak langsung dari gejolak demonstrasi beberapa waktu terakhir.
Senin ini, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto merombak Kabinet Merah Putih. Ia memutuskan untuk mengganti lima menteri.
Kelima menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, serta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/caba5714-a926-4f6e-b165-4e24c1b9051b_jpg.jpg)
Dari lima menteri yang diganti, tiga menteri sudah dilantik. Untuk dua menteri lain, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga belum dilantik.
Menteri yang baru dilantik itu adalah Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran, dan Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi. Presiden juga melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Ada faktor selain tuntutan publik, yakni kalkulasi basis politik partai, hingga adanya persoalan kasus hukum.
Lili Romli juga melihat ada faktor selain tuntutan publik, yakni kalkulasi basis politik partai, hingga adanya persoalan kasus hukum. Ia mencontohkan, pencopotan Budi Arie sebagai Menteri Koperasi salah satunya mungkin karena ada masalah hukum dan lain-lain.
”Jika melihat dari menteri-menteri yang diganti, tidak semuanya terkait dengan gejolak demonstrasi. Untuk pergantian Menko Polkam dan Menteri Keuangan mungkin, ya, tetapi tiga menteri lain yang diganti sepertinya ada faktor lain,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu faktor gejolak demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 adalah keresahan masyarakat atas kondisi ekonomi saat ini. Maka, upaya Prabowo mengganti Menteri Keuangan seharusnya bisa menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/01/14/Screen-Shot-2021-01-14-at-17.31.01_1610620772.png)
Tak hanya itu, lanjut Lili, pencopotan Budi Gunawan juga kemungkinan masih berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa akhir Agustus yang memicu kerusuhan di sejumlah daerah. Peristiwa itu dinilai merupakan kegagalan Menko Polkam dalam mengantisipasi demonstrasi yang meluas hingga ke banyak daerah dan memakan korban jiwa.
”Mestinya pergantian beberapa menteri ini bisa memulihkan kepercayaan publik karena sebagian yang diganti terkait dengan tuntutan publik,” katanya.
Dengan mengganti figur-figur yang menjadi sorotan dalam unjuk rasa, Presiden dinilai tengah mengirimkan sinyal bahwa aspirasi masyarakat itu didengar.
Namun, langkah ini juga mengandung risiko lain. Kepuasan publik bisa jadi hanya bersifat sementara dan berpeluang menjadi tuntutan yang lebih besar jika tidak dibarengi perbaikan kebijakan bagi masyarakat.
Sebelum pelantikan dimulai, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pelantikan menteri kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil revisi Undang-Undang Haji yang meningkatkan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, dengan mempertimbangkan sejumlah masukan dan evaluasi, Presiden juga memutuskan untuk mengganti lima menteri Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, pejabat ad interim Menko Polkam akan diduduki oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Menanggapi itu, Prasetyo Hadi tidak membenarkan, tetapi juga tidak menampiknya.
Terkait posisi Menko Polkam, Lili berpandangan besar kemungkinan posisi itu akan diisi oleh orang dekat Prabowo.
Prasetyo menegaskan, Presiden memang belum menunjuk secara definitif tokoh yang akan menggantikan Budi Gunawan dan akan mengangkat seorang pejabat ad interim. Akan tetapi, ia belum bersedia mengumumkan nama tokoh dimaksud karena keputusan belum ditandatangani oleh Presiden.
Terkait posisi Menko Polkam, Lili berpandangan besar kemungkinan posisi itu akan diisi oleh orang dekat Prabowo. ”Saya kira dengan mengangkat orang dekatnya, diharapkan keamanan dan stabilitas politik terkendali serta mampu menjaga dari upaya-upaya untuk mengganggu jalannya pemerintahan, termasuk upaya makar atau pelengseran,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/05/516cced6cafeac84cc8b347f77e2f63a-20250905YGA01.jpg)
Lili mengatakan, untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, Presiden tak cukup merombak kabinet. Perombakan kabinet ini harus diikuti dengan penyelesaian berbagai problem yang menjadi tuntutan publik.
Untuk itu, pemerintah perlu menunjukkan upaya pemenuhan tuntutan pembukaan lapangan kerja baru, partisipasi inklusif bagi publik dalam pembuatan kebijakan, serta komunikasi intensif antara pemerintah dan rakyatnya secara langsung. Sejumlah undang-undang yang dituntut oleh publik juga harus segera ditindaklanjuti, salah satunya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
”Pemerintah harus responsif, kebijakannya berpihak pada publik, memberi ruang pada kebebasan dan partisipasi publik. Komunikasi politik juga harus diperbaiki, etika dan empati harus menjadi panduan dalam berperilaku dan beropini pejabat,” pungkasnya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti