Masyarakat sipil mendorong agar pelimpahan berkas ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Peradilan Militer.
15 Apr 2026 18:36 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Oditurat Militer II-07 Jakarta berencana melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Sementara itu, masyarakat sipil mendorong agar pelimpahan berkas ke pengadilan tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Peradilan Militer.
Masyarakat sipil berpandangan, jika tetap diproses di peradilan militer, proses peradilan kasus itu berpotensi tidak akan akuntabel, minim pengawasan publik, tidak akan menyentuh aktor utama, dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Kendati demikian, Oditur Militer menegaskan tidak ada alasan untuk menunda pelimpahan ke pengadilan militer dan menjamin persidangan terbuka bagi masyarakat.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026) membenarkan bahwa berkas perkara empat tersangka dari anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras, Andrie Yunus, sudah dinyatakan lengkap. Empat tersangka itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Rencana BP (berkas perkara) akan dilimpahkan ke Dilmil II-08 Jakarta besok pagi. Persidangan akan dibuka secara umum dari awal pembukaan sidang sampai putusan dan bisa diliput oleh rekan-rekan media.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/e07f4b851618ef45e39398567c764531-WhatsApp_Image_2026_03_18_at_15.30.14.jpeg)
Andri menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (15/4/2025). Ia menjamin persidangan akan berlangsung terbuka bagi media dan masyarakat.
”Rencana BP (berkas perkara) akan dilimpahkan ke Dilmil II-08 Jakarta besok pagi. Persidangan akan dibuka secara umum dari awal pembukaan sidang sampai putusan dan bisa diliput oleh rekan-rekan media,” kata Andri.
Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam berjanji akan menyampaikan informasi secara berkala jika berkas perkara tersebut telah diterima oleh pengadilan, termasuk jadwal sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan. ”Jika sudah dilimpahkan, kami akan sampaikan, terima kasih,” kata Arin singkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/26/2a799178a0aa463170683484ad537268-20260326_H03_KID_Penyiraman_Air_Keras_mumed.png)
Masyarakat sipil terus menolak kasus penyiraman air keras diadili di pengadilan militer. Mereka mendorong agar oditur militer menunggu atau menunda pelimpahan berkas perkara hingga terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang saat ini menangani uji materiil UU Peradilan Militer.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai sangat penting bagi oditur militer untuk mempertimbangkan penundaan proses penanganan kasus Andrie sampai adanya putusan MK atas uji materi UU Peradilan Militer dan UU TNI. Hal ini bukan semata persoalan prosedural, tetapi menyangkut legitimasi hukum dari proses peradilan itu sendiri.
Jika proses hukum oleh oditur tetap dipaksakan berjalan, sementara ada potensi perubahan norma hukum oleh MK, putusan yang dihasilkan berisiko kehilangan legitimasi dan dapat dipersoalkan kembali di kemudian hari.
”Oleh karena itu, langkah penundaan justru menjadi bentuk kehati-hatian hukum (prudence) sekaligus penghormatan terhadap proses konstitusional yang sedang berjalan,” kata Ardi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/10/485ba110-46a6-4dc5-88f7-c9e1f8e015b2_jpg.jpg)
Diketahui, saat ini MK tengah menggelar sidang uji materi terhadap sejumlah pasal di dalam UU Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari almarhum Michael Histon Sitanggang (15) yang menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan kematian oleh Sertu Reza Pahlewi pada 24 Mei 2024.
Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya (istri, anak, dan cucu) yang diduga akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran karena aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Rico memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/02/25/d5ead57f-43dc-49b5-82aa-af01058d8c7f_jpg.jpg)
Pada Selasa (14/4/2026), MK sudah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon. MK masih akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan saksi pemohon serta ahli dan saksi dari Presiden pada 28 April 2026.
Menanggapi permintaan penundaan pelimpahan berkas itu, Andri Wijaya menegaskan bahwa pelimpahan berkas dan sidang uji materi di MK merupakan sesuatu yang berbeda. Mekanisme peradilan militer telah memiliki hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung tersendiri yang harus dipatuhi.
”Sehingga dalam perkara ini, karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan dalam hukum acara serta petunjuk administrasi MA, tidak ada alasan menunda pelimpahan ke pengadilan militer,” ucap Andri.
Ia memastikan pengadilan akan senantiasa independen serta mempertanggujawabkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ”Dengan demikian, ketika berkas kami siap untuk disidangkan, pengadilan militer akan bersidang,” kata Andri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/11/25c08c40f46a40717a61967bc84e5d47-29792.jpg)
Ardi menuturkan, perkara Andrie Yunus yang diadili di peradilan militer justru menguatkan problem klasik dalam sistem peradilan di Indonesia, yakni belum tunduknya anggota TNI pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konteks tindak pidana umum, sudah seharusnya prajurit TNI diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
”Kasus ini sejak awal menjadi perhatian publik karena adanya dugaan kuat keterlibatan aktor negara, yaitu anggota Bais TNI, dan tuntutan transparansi dalam proses pengungkapannya,” kata Ardi.
”Kami khawatir dan jelas tidak percaya jika kasus ini diproses di peradilan militer, besar kemungkinan prosesnya tidak akan akuntabel, minim pengawasan publik, tidak akan menyentuh aktor utama, dan berpotensi tidak memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Ardi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/31/6ded0ed4e6a8e5eaa0c9ecc73a216abe-14444.jpg)
Menurut Ardi, persoalan transparansi memang menjadi isu utama jika kasus Andrie Yunus ditangani oleh peradilan militer. Sebab, berkaca pada kasus-kasus selama ini di peradilan militer cenderung tertutup sehingga berpotensi mengaburkan fakta-fakta penting dalam persidangan.
”Di proses awal ini saja sudah terbukti bahwa peradilan militer incapable, yaitu dengan hanya menetapkan empat tersangka lapangan. Padahal, bukti-bukti di lapangan kuat mengarah bahwa pelaku lebih dari empat orang,” ucap Ardi.
Pihaknya juga menyoroti independensi dan imparsialitas peradilan militer yang patut dipertanyakan karena masih berada dalam struktur institusi TNI. Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan ketika aparat mengadili sesama anggota.
”Apalagi, kasus ini kuat dugaan dilatari oleh kritik yang kerap dilakukan Andrie ataupun Kontras terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan TNI atau pertahanan,” tutur Ardi.
Hal lainnya yang juga ditekankan adalah potensi impunitas. Menurut Ardi, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak kasus yang melibatkan anggota militer tidak berujung pada hukuman yang setimpal sehingga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
”Karena itu, kami kembali menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi peradilan militer, bukan justru mempertahankan praktik lama yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum,” kata Ardi.
Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, berpendapat, persoalan kasus Andrie Yunus jika tetap diadili di peradilan militer bukan sekadar transparan atau tidak transparan, melainkan secara prinsip negara hukum sudah salah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/83abf0a0b5156f6149ed06004e9ad28f-20260318ron04.jpg)
”Jadi, kita melanggar konstitusi sendiri sebenarnya dengan memaksakan kasus seperti ini. Tidak hanya kasus Andrie sebenarnya, tapi banyak kasus lainnya yang tindakannya adalah tindakan yang diatur dalam KUHP pidana, bukan persoalan disiplin militer, maka itu harusnya di peradilan umum,” tutur Bivitri.
Tak hanya itu, kasus penyiraman air keras telah menyita perhatian masyarakat luas, Presiden, hingga dunia; yakni PBB. Hal demikian sudah cukup menjadi alasan yang tepat untuk menyegerakan kasus Andrie Yunus agar ditangani oleh peradilan umum.
Oleh karena itu, Bivitri mengaku pesimistis kasus penyiraman air keras akan ditangani tuntas, yakni hingga mengungkap rantai komandonya, jika diadili di peradilan militer. Apalagi, kini sudah muncul narasi bahwa kasus ini merupakan dendam pribadi terhadap Andrie Yunus.
”Saya pesimistis sekali peradilan militer ini, apalagi sekarang gelagatnya mau dikecilkan bahwa yang terjadi adalah semacam hal yang sifatnya personal, pembalasan dendam kepada Andrie. Jadi, kalau saya, sih, sangat-sangat pesimistis peradilan militer akan bisa mengungkap sampai dengan chain of command-nya,” tutur Bivitri.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra