Dianggap Jadi Solusi, PP Polisi di Jabatan Sipil Ditargetkan Selesai Akhir Januari

Peraturan pemerintah dinilai sebagai solusi sementara sebab pembahasan revisi UU Polri ataupun UU ASN masih memerlukan waktu.

21 Jan 2026 18:17 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah akan melanjutkan penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang penataan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri; walaupun Mahkamah Konstitusi telah meminta agar hal itu diatur dalam undang-undang.

Peraturan pemerintah (PP) dinilai sebagai solusi sementara sebab pembahasan revisi Undang-Undang Polri ataupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memerlukan waktu. Penyusunan PP ini pun ditargetkan selesai dan akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Dalam keterangan tertulis yang terima Kompas, di Jakarta, Rabu (21/1/2026), Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) memang disebutkan agar pengaturan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

Meski demikian, Yusril menyatakan pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan. ”Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menggelar konferensi pers usai pertemuan dengan Bareskrim Polri di Kompleks Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi berikut proses penempatannya tidak bisa diatur dengan PP, tetapi harus diatur dalam UU Polri. MK juga menyatakan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang ASN.

Quote

Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma (UU ASN dan UU Polri) yang diuji dinyatakan tetap berlaku.

Dianggap tidak bertentangan

Namun, menurut Yusril, putusan MK tersebut telah menolak permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU No 20/2023 tentang ASN, serta Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri, maka norma tersebut tetap berlaku. Dengan adanya penolakan MK, norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

”Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma (UU ASN dan UU Polri) yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril.

Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/1/2026). Hakim MK secara maraton membacakan sebanyak 35 putusan perkara uji materi yang diajukan masyarakat. Kompas/Hendra A Setyawan

Untuk itu, pemerintah akan tetap melanjutkan menyusun rancangan PP tentang penataan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri. Menurut Yusril, PP itu merupakan solusi sementara karena revisi UU Polri ataupun UU ASN masih memerlukan waktu.

Yusril menjelaskan, meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

”Jika hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, rancangan PP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Yusril, penyusunan rancangan PP tentang penataan jabatan sipil yang dapat diisi Polri dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu dilakukan di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Sejauh ini, progres penyusunan rancangan PP tersebut masih berjalan. Ia enggan mengungkapkan rincian jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel Polri.

”Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, rancangan PP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” katanya.

Perseonel polisi berjalan meninggalkan area Lapangan Monas, Jakarta, usai mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Dinilai tidak wajar

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengingatkan, Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin lalu itu berlaku dan mengikat sejak diucapkan. Karena itu, seharusnya pemerintah menindaklanjutinya dan membatalkan rencana penerbitan peraturan pemerintah untuk mengatur penugasan polisi di luar organisasi Polri.

”Tidak wajar bahkan inkonstitusional apabila tetap dilanjutkan (penyusunan rancangan peraturan pemerintah),” katanya, Rabu.

Quote

Seharusnya pemerintah menindaklanjutinya dan membatalkan rencana penerbitan peraturan pemerintah untuk mengatur penugasan polisi di luar organisasi Polri.

Menurut Aan, basis hukum penyusunan PP adalah norma pendelegasian pengaturan dari UU ASN. Di sana diperintahkan pengaturan lebih lanjut jabatan ASN yang dapat diduduki anggota Polri aktif untuk diatur di PP.

Namun, apabila norma tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, dan MK sudah memberikan putusan bahwa yang konstitusional diatur dalam undang-undang, lahirnya PP tersebut nantinya bakal bertentangan dengan konstitusi. Demikian pula apabila kehadiran PP dimaksudkan sebagai pengisi kekosongan hukum selama UU Polri belum mengatur hal tersebut juga tidak tepat.

Aan Eko Widiarto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

”Apabila undang-undang belum mengatur, seharusnya yang dilakukan oleh presiden bukan membentuk peraturan pemerintah, melainkan seharusnya presiden membentuk perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),” paparnya.

Menurut Aan, selama ini Pasal 19 UU ASN dijadikan dasar argumentasi oleh pemerintah untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang jabatan sipil yang dapat diduduki Polri. Namun, rancangan peraturan pemerintah itu dalam konteks rezim UU ASN, bukan rezim UU Polri. Sementara itu, MK telah menyatakan bahwa jabatan bagi anggota Polri aktif itu tidak bisa diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU ASN.

”Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 223), lebih clear lagi, lebih jelas lagi bahwa peraturan pemerintah itu seharusnya tidak boleh ada, tidak boleh terbentuk karena memang berbeda asal-usulnya,” kata Aan.

Terlebih, lanjut Aan, di UU Polri tidak ada perintah lebih lanjut bahwa jabatan polisi aktif di luar Polri diatur melalui PP. Itu berarti rancangan PP untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh polisi tidak ada basisnya.

Infografik Aturan bagi Anggota TNI-Polri Terkait Jabatan Sipil

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, berpandangan, sikap pemerintah yang bersikukuh menyusun PP untuk mengatur jabatan anggota Polri di luar kepolisian seolah hendak mengangkangi putusan MK.

Padahal, politik hukum yang melahirkan putusan-putusan MK adalah keinginan MK untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap TNI dan Polri sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar 1945.

”TNI dan Polri memiliki dasar yang sama di UUD 1945, bahwa keduanya kemudian diatur lebih lanjut di undang-undang, termasuk penempatan jabatan sipil di TNI diatur di UU TNI. Makanya, Polri pun mestinya demikian. Artinya, itu yang hendak dituju MK,” tutur Charles.

Quote

Sikap pemerintah yang bersikukuh menyusun PP untuk mengatur jabatan anggota Polri di luar kepolisian seolah hendak mengangkangi putusan MK.

Di UU TNI, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit jelas diterangkan di Pasal 47 Ayat (1). Pasal itu mengatur, prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara, dan lembaga lainnya yang berjumlah 16 kementerian/lembaga. Adapun Pasal 47 Ayat (2) UU yang sama mengatur, di luar 16 lembaga tersebut, prajurit yang menduduki jabatan sipil perlu mundur/pensiun.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Charles Simabura, Senin (24/2/2020).

Dengan diatur di undang-undang, lanjut Charles, hal itu dapat memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, penempatan jabatan polisi di luar Polri tidak tepat jika diatur di peraturan pemerintah.

”Ada hak yang diberikan, tetapi juga ada kewajiban yang juga harus dilaksanakan sehingga itu menimbulkan kepatuhan. Ketika anggota Polri diberi hak, di tempat lain timbul kekurangan hak. Maka, mestinya itu diatur di undang-undang. Jadi, tidak sekadar diatur,” tuturnya.

Charles menduga, pemerintah ingin segera membentuk PP dibandingkan merevisi UU Polri karena enggan atau menghindari proses di DPR yang memakan waktu lebih lama. Namun, dengan komposisi parlemen yang sebagian besar mendukung pemerintah, mestinya hal itu bisa diatasi dalam rangka kemendesakan konstitusional. Bahkan, jika ingin lebih cepat, presiden bisa menerbitkan perppu alih-alih membuat peraturan pemerintah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul