Demokrat Sejalan dengan  Prabowo,  Dukung Pilkada lewat DPRD

Demokrat berbalik mendukung pilkada lewat DPRD dan sejalan dengan Prabowo. Sikap Demokrat ini sama sikap dengan mayoritas fraksi partai politik di parlemen.

06 Jan 2026 13:00 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Sempat menolak pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD, sikap Partai Demokrat kini berbalik. Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah, yang berarti menyetujui pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1/2026), mengatakan, dalam menyikapi sistem pilkada, Demokrat akan ikut bersama Prabowo.

”Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Suasana saat Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan para pimpinan Partai Golkar berfoto bersama dalam Puncak Perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, GBK, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Perayaan ini juga diisi dengan doa bersama bagi peristiwa tragedi alam di Sumatera. Dalam pidatonya Prabowo menyatakan pentingnya swasembada energi, termasuk sawit yang penting bagi keperluan bahan bakar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-12-2025

Jika merujuk ke belakang, Prabowo telah menyatakan sikap mendukung pilkada lewat DPRD ketika peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025. Saat itu, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan pilkada lewat DPRD di hadapan Prabowo. Prabowo pun langsung menyambutnya secara positif.

Partai yang dipimpin Prabowo, Gerindra, belakangan juga sudah mengambil sikap, mendukung gagasan pilkada lewat DPRD. Gerindra beralasan, pilkada melalui DPRD bisa lebih efisien, mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemungutan suara.

Bukan hanya Gerindra. Mayoritas fraksi partai politik di parlemen pun mendukung usulan itu. Selain Golkar dan Gerindra, ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem. Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap, tetapi menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada. PKS masih akan mendengar masukan dari publik, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal tegas menolak pilkada lewat DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron saat memberi sambutan pembuka dalam Proklamasi Democracy Forum (PDF) dengan mengangkat tema “Revisi Paket RUU Pemilu” di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025) Diskusi ini membahas sejumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sebagai pertimbangan perlu tidaknya dilanjutkannya revisi UU Pemilu. Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pegiat demokrasi Titi Anggraini dari Perludem, serta Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-5-2025

Kembali ke Demokrat, Herman Khaeron mengungkapkan, sikap partainya ini berangkat dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui UU. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, menurut dia, merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.

”Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” tuturnya.

Meski demikian, Demokrat juga menegaskan bahwa pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.

”Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Agenda reformasi

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, bergabungnya hampir seluruh partai politik dalam mendukung pilkada lewat DPRD menjadi tantangan serius bagi prosedur demokrasi.

Dengan konfigurasi mayoritas partai di parlemen, menurut Herman, arah perubahan UU praktis berada sepenuhnya di tangan elite partai. Penolakan dan aspirasi publik yang disampaikan kepada partai politik belum tentu berpengaruh karena keputusan akhir tetap berada pada pimpinan partai di parlemen.

”Prosedur menentukan dan mengubah undang-undang, kan, ada di sana. Jadi, meskipun ada banyak penolakan dan aspirasi yang disampaikan ke partai, itu bergantung pada keputusan partai politik itu sendiri,” ujar Herman.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman

Ia menyebut, saat ini hanya PDI-P yang tersisa secara konsisten menolak pilkada lewat DPRD. Jika seluruh partai akhirnya bergabung mendukung pilkada lewat DPRD, arah kebijakan ke depan akan dengan mudah terbaca.

”Kalau semua partai menyetujui pilkada lewat DPRD, itu berarti mereka telah mengkhianati agenda reformasi penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus mengesampingkan, bahkan menghilangkan, hak warga negara untuk memilih secara langsung,” katanya.

Berita utama Harian Kompas setelah DPR memutuskan mengubah sistem pilkada dari langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD, pada 27 September 2014.

Dalam pandangan KPPOD, pilkada langsung merupakan bagian penting dari agenda desentralisasi dan otonomi daerah. Pilkada langsung dipandang sebagai perwujudan demokratisasi lokal sekaligus instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Melalui mekanisme itu, warga tidak hanya memiliki akses untuk memilih pemimpin, tetapi juga instrumen untuk memberikan insentif ataupun disinsentif kepada kepala daerah.

Quote

Kalau semua partai menyetujui pilkada lewat DPRD, itu berarti mereka telah mengkhianati agenda reformasi penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus mengesampingkan, bahkan menghilangkan, hak warga negara untuk memilih secara langsung.

Herman menekankan, di tengah terbatasnya ruang partisipasi bermakna warga dalam perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan daerah, hak memilih kepala daerah secara langsung menjadi satu-satunya hak politik yang benar-benar dijamin dan wajib difasilitasi negara.

”Dalam konteks pilkada, itu wajib hukumnya warga dilibatkan. Mau menggunakan hak pilih atau tidak, itu kembali ke warga. Namun, hak memilih kepala daerah itu satu-satunya ’harta berharga’ warga negara yang masih benar-benar dipegang,” ujarnya.

Selain itu, pemilihan langsung dinilai memungkinkan warga memilih kepala daerah yang memiliki kedekatan dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Sebaliknya, pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperparah persoalan akuntabilitas.

Menurut Herman, saat ini sudah terdapat persoalan akuntabilitas horizontal kepala daerah kepada publik. Kepala daerah dinilai lebih bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dan DPRD dibandingkan kepada warga. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, kondisi tersebut akan semakin memburuk.

”Dengan pilkada lewat DPRD, kepala daerah tidak takut lagi kepada warga, tetapi takut kepada DPRD dan pusat. Padahal, pertanggungjawaban secara substantif mestinya kepada warga,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra