Perludem mengingatkan, salah satu putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pilkada wajib dilaksanakan secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
06 Des 2025 17:24 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
Sistem pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat terus diwacanakan untuk diubah agar kembali dipilih oleh DPRD. Di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, wacana itu pernah diwujudkan, tetapi karena kuatnya penolakan publik, diubah lagi menjadi pilkada langsung. Kini, resistensi publik masih kuat menolak perubahan sistem. Akankah wacana itu dipaksakan untuk direalisasikan?
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ketua umum dari partai berlambang beringin itu, kembali mengemukakan usulan partainya untuk mengubah sistem pilkada. Usulan serupa pernah disuarakannya saat peringatan HUT Ke-60 Golkar.
Alasannya, pilkada langsung selama ini berbiaya tinggi. Akibatnya, figur yang mumpuni dan berkualitas tidak bisa maju di pilkada hanya karena tidak memiliki modal yang cukup.
Atas usulan itu, Presiden Prabowo merespons positif dan bakal mempertimbangkannya. Ia sepakat dengan Bahlil bahwa demokrasi di Indonesia harus dibuat dengan ongkos politik yang minimal. Jika tidak, arah politik hanya ditentukan oleh para pemilik modal sehingga tidak berpihak kepada rakyat.
”Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang yang berduit. Politik yang mahal ini, saya kira, sumber korupsi yang sangat besar,” kata Prabowo.
Jika ditilik ke belakang, sistem pilkada di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Pertama, sistem penunjukan atau pengangkatan oleh pusat. Sistem ini sudah digunakan sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, penjajahan Jepang, serta setelah kemerdekaan. Setelah kemerdekaan, pemerintah menggunakan sistem ini berdasarkan UU No 1/1945, UU No 22/1948, dan UU No 1/1957.
Selanjutnya, beralih ke sistem penunjukan dengan dasar hukum Penetapan Presiden No 6/1959 jo Penetapan Presiden No 5/1960, UU No 6/1956, dan UU No 18/1956. Selain itu, sistem ini juga diberlakukan berdasarkan Penetapan Presiden No 6/1959 jo Penetapan Presiden No 5/1960 disertai alasan ”situasi yang memaksa”.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/b3831fa7-f611-337b-9e5c-5865fa4952dc_jpg.jpg)
Sistem penunjukan lantas beralih menjadi sistem pemilihan perwakilan di di era Orde Baru. Sistem ini merupakan perwujudan dari UU No 5/1974. Dengan sistem ini, pilkada dilakukan oleh lembaga DPRD. Namun, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan calon kepala daerah terpilih.
Barulah setelah Reformasi, sistem pilkada diubah menjadi sistem pemilihan perwakilan murni. Dengan sistem yang berlandaskan payung hukum UU No 22/1999, kepala daerah dipilih secara murni oleh DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat.
Namun, pemilihan dengan pola ini tidak bertahan lama. Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pilkada langsung pertama pun digelar pada 2005.
Berselang satu dekade, pilkada langsung memasuki era pilkada serentak. Gelombang pertama dimulai pada Pilkada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Setelah itu, gelombang kedua hingga keenam berturut-turut dilaksanakan pada 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Akhirnya, pada Pilkada 2024, semua daerah melaksanakan pemilihan secara serentak dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/04ba5e32a90a4c018a697e4594f19762-20161122AGS18.jpg)
Namun, di tengah perjalanan pilkada langsung itu, DPR sempat mencoba untuk mengembalikan model pilkada ke DPRD melalui UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Meski demikian, perubahan sistem pilkada itu belum sempat diterapkan karena Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencabutnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 dan 2 Tahun 2014. Yudhoyono memertahankan pilkada langsung setelah resistensi kuat dari publik yang menolak hak mereka memilih langsung pimpinan daerah diserahkan ke DPRD.
Saat diwawancarai, akhir Juli lalu, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menuturkan, penolakan dari Yudhoyono yang kala itu menjabat Ketua Umum Demokrat, terhadap pilkada oleh DPRD, juga karena demokrasi telah dipilih bangsa sejak Reformasi 1998. Karena itu, sistem pilkada yang dikembalikan ke DPRD seperti pada era sebelumnya tidak relevan dengan kondisi setelah Reformasi.
”Pilihan kita berdemokrasi, ya, sudah pemilihan langsung. Kalau ada yang kurang pas penyelenggaraannya, penyelenggaraannya yang diperbaiki, bukan keputusan politiknya,” ucap Hinca.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/03/20/7d0995a9-1381-4a1b-a78b-2d454a1423db.jpg)
Sama seperti di era Yudhoyono, kini, setiap kali muncul wacana menghidupkan kembali pilkada tidak langsung, resistensi dari publik masih kuat. Kelompok-kelompok masyarakat sipil menolaknya karena mengembalikan pilkada ke DPRD adalah bentuk kemunduran demokrasi. Biaya politik tinggi yang kerap dijadikan alasan seharusnya tidak serta-merta disikapi dengan perubahan sistem pemilihan.
”Jika alasannya karena tingginya biaya politik, maka yang harus diperbaiki adalah aspek manajemen tata kelola pemilu yang mampu menghadirkan efisiensi anggaran dan perbaikan pengaturan dana kampanye,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama, saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).
”Bukan kemudian menghilangkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung,” lanjutnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/12/17/ae274201-44e6-44f0-9e6a-7f66b2ffe989_jpg.jpg)
Selain itu, Heroik menegaskan, usulan pilkada melalui DPRD sudah tidak relevan karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, lanjutnya, menyatakan pemilu di daerah terdiri dari pilkada langsung dan pemilu DPRD.
Lebih lanjut, menurut dia, pilkada melalui DPRD akan mengurangi derajat representasi sekaligus mengurangi tingkat legitimasi kepala daerah di hadapan rakyat di daerahnya. Ini terjadi karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
”Usulan pilkada kembali dipilih melalui DPRD tentu akan berdampak pada kemunduran demokrasi karena hak politik warga negara untuk memilih langsung kepala daerahnya akan hilang,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/02/4763b185-efcc-464d-8c86-bc009b336b28_png.png)
Hasil survei Litbang Kompas pada Januari 2025 pun memperlihatkan penolakan publik atas perubahan sistem itu.
Di tingkat pemerintahan kabupaten dan kota, sebesar 85,1 persen responden menghendaki adanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Hanya 11,6 persen responden yang mengaku lebih setuju kepala daerah dipilih oleh DPRD kabupaten atau kota.
Tingkat penolakan serupa terlihat terkait dengan pemilihan gubernur. Hasil survei menunjukkan, sebanyak 83,5 persen responden masih menginginkan pemimpin di tingkat provinsi itu dipilih secara langsung meski masih ada 12,3 persen yang menginginkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi.
Ada beberapa alasan yang mendasari sikap masyarakat yang resisten terhadap wacana pemilihan tidak langsung. Dari sejumlah alasan, yang paling dominan di tiap jenis pemilihan adalah kebebasan untuk memilih calon yang diinginkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/55c93a5f-2531-4ed9-b2bd-8b9e158c4659_jpg.jpg)
Diperkirakan, mulai tahun depan, pembentuk undang-undang akan memulai pembahasan rancangan undang-undang di bidang politik, termasuk di dalamnya revisi undang-undang pemilu, pemilihan kepala daerah, dan partai politik. Wacana perubahan sistem pilkada berpeluang menjadi salah satu topik hangat yang akan dibahas.
Lantas, bagaimana respons Komisi II DPR sebagai pengusul revisi Undang-Undang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026?
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan, hingga kini, pihaknya masih pada tahapan menerima usulan dari berbagai pihak. Tidak hanya dari partai politik, tetapi juga kelompok-kelompok lain di masyarakat. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah perubahan sistem tersebut akan masuk dalam poin revisi atau tidak.
”Dinamika yang nanti akan terjadi tentunya akan kami proses bersama-sama. Ditunggu saja,” katanya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul