Gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tercatat mencapai Rp 106,5 juta per bulan sebelum pemotongan, dengan komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan.
07 Sep 2025 11:55 WIB · Metropolitan
JAKARTA, KOMPAS — Gaji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta pada slip gaji tercatat Rp 106,5 juta per bulan sebelum pemotongan, dengan komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan. Mengenai hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut masih menunggu keputusan DPRD terkait evaluasi besaran tunjangan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ima Mahdiah, Minggu (7/9/2025), menunjukkan rincian slip gaji yang diterimanya setiap bulan. Berdasarkan dokumen resmi rekapitulasi take home pay (THP) Juli 2025, total penerimaan Ima tercatat Rp 106,5 juta sebelum dipotong berbagai kewajiban.
Rinciannya terdiri dari uang representasi Rp 2,4 juta, uang paket Rp 240.000, tunjangan jabatan Rp 3,48 juta, tunjangan perumahan Rp 78,8 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta. Selain itu, terdapat tunjangan beras Rp 150.000, tunjangan badan musyawarah Rp 217.500, dan tunjangan badan anggaran Rp 217.500.
Namun, jumlah tersebut tidak diterima penuh. Ima menyebut terdapat potongan Rp 46,07 juta per bulan. Potongan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar Rp 23,95 juta.
Selain itu, ada setoran wajib kepada fraksi sebesar Rp 4 juta, setoran kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Rp 8 juta, setoran kepada Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah (DPD/DPW) Rp 10 juta, dan iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 120.000.
Dengan demikian, take home pay atau gaji bersih yang benar-benar diterima Ima sebesar Rp 60,43 juta per bulan. ”Kalau yang saya terima, sesuai dengan slip gaji yang Rp 60,43 juta,” ujar Ima.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/14/996ae968b4ae027b9b831b3894dca030-53f0a50fdf562731585a6f7925d80d06.jpg)
Slip gaji tersebut ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran, yang juga Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setwan, Saria DAG Sinaga. Selain itu, turut diketahui oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus serta Bendahara Pengeluaran DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sidik.
Adapun besaran gaji Ima tersebut sama dengan slip gaji bulan Juni 2025. Artinya, tidak ada kenaikan yang diterima anggota Dewan pada periode Juli 2025.
Ima menyebut bahwa sejak periode pertamanya menjabat, ia sudah rutin memublikasikan gaji, tunjangan, hingga laporan keuangan bulanan agar dapat diakses masyarakat. Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan DPRD DKI Jakarta bisa mempertanggungjawabkan secara terbuka apa yang diterima dan digunakan oleh para anggota Dewan.
”Saya sudah memublikasikan sejak periode pertama, mulai dari gaji, tunjangan, hingga laporan keuangan bulanan sampai sekarang. Jadi, masyarakat bisa melihat secara bebas, dan kami bisa mempertanggungjawabkan semuanya secara transparan,” kata Ima.
Ima mengatakan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota Dewan tidak semata-mata dinikmati secara pribadi, tetapi juga dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk advokasi, penyerapan aspirasi, dan berbagai kegiatan pelayanan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/b3831fa7-f611-337b-9e5c-5865fa4952dc_jpg.jpg)
Menanggapi desakan masyarakat dan mahasiswa agar gaji serta tunjangan DPRD dievaluasi, ia memastikan isu tersebut akan dibahas dalam rapat anggaran mendatang. Revisi anggaran tunjangan, baik untuk ketua maupun anggota DPRD, disebut akan menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan tersebut.
Revisi besaran tunjangan DPRD ke depan juga disebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Ia juga menyebut, hasil pembahasan akan dilaporkan kepada gubernur dan wakil gubernur untuk diaudit secara berkala sehingga penggunaan anggaran benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih menunggu keputusan DPRD DKI Jakarta terkait besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan. Saat ini, ketentuan yang berlaku menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp 78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD dan Rp 70,4 juta per bulan untuk anggota.
Namun, Pramono belum bisa memastikan apakah aturan tersebut akan tetap berlaku atau direvisi pada masa kepemimpinannya. Pemerintah provinsi akan menindaklanjuti sesuai regulasi yang disepakati bersama.
”Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI. Tapi, terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD terkait hal ini,” ujar Pramono, Minggu (7/9/2025).
Besaran tunjangan perumahan ini sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan ketika masih menjabat sebagai gubernur Jakarta. Dalam aturan itu disebutkan, biaya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/2454d42b340a19aa26277c757748a1f7-FAK_7135.jpg)
Secara prinsip, gubernur memang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tunjangan DPRD melalui penerbitan pergub atau kepgub baru. Namun, perubahan itu harus tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah serta kerangka hukum yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah.
Meski begitu, keputusan tidak bisa diambil secara sepihak. Setiap penyesuaian perlu melalui koordinasi dengan DPRD sebagai penerima sekaligus lembaga legislatif yang berwenang mengesahkan APBD.
Adapun APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp 91,34 triliun melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024. Angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp 91,86 triliun setelah adanya nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disetujui pada 16 Juli 2025. Untuk tahun 2026, total rancangan APBD ditargetkan naik menjadi Rp 95,35 triliun.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai minimnya keterbukaan informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD sudah berlangsung lama dan menggerus kepercayaan publik.
Ia pun menyoroti tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 78,8 juta per bulan. Menurut dia, angka tersebut berlebihan dan tidak sebanding dengan kebutuhan nyata, sebab sebagian besar anggota Dewan berdomisili di Jakarta.
”Kalau di Jakarta, buat apa ada tunjangan sampai Rp 78,8 juta? Mereka tinggal di Jakarta, bekerja di Jakarta, jadi urgensinya apa?” ujar Trubus.
Menurut dia, hal itu tidak lebih dari bentuk pemborosan anggaran yang seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pengelolaan anggaran yang tidak proporsional dan berpotensi memicu kecemburuan sosial.
Oleh karena itu, ia mendorong agar DPRD bersama Pemprov DKI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran tunjangan tersebut.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al-HamasyEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Nur Adji