Di tengah sulitnya warga membeli rumah, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima tunjangan perumahan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
07 Sep 2025 07:00 WIB · Metropolitan
Tidak hanya tunjangan anggota DPR RI yang menuai kritik masyarakat, besaran tunjangan perumahan bagi anggota legislatif di kawasan Jabodetabek turut menjadi sorotan publik. Di tengah sulitnya warga membeli rumah karena harga properti yang terus melambung, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima tunjangan perumahan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Di Depok, pemerintah kota telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aturan ini dibuat sebagai kompensasi karena pemkot belum mampu menyediakan rumah jabatan ataupun rumah dinas. Skema tunjangan dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Berdasarkan aturan tersebut, Ketua DPRD Depok mendapat Rp 47.116.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 43.100.000 per bulan, dan anggota DPRD masing-masing Rp 32.500.000 per bulan. Tunjangan ini berlaku sejak Januari 2022 dan ditandatangani Wali Kota Mohammad Idris pada 13 Desember 2021.
Namun, setelah meluasnya kritik publik, Pemkot Depok memastikan akan melakukan evaluasi. Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
”Terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk aspirasi kaum buruh, untuk kita evaluasi kembali,” ujar Supian, Sabtu (6/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/30/f16cacb9ccc6bd65f26d9fdf3855041e-20250730RZF01.JPG)
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan Yuni Indriany menyatakan terbuka terhadap evaluasi Perwal No 97/2021. Menurut dia, tunjangan selama ini memang sudah diatur berdasarkan regulasi dan ketentuan perundang-undangan, tetapi tetap bisa dikaji ulang jika ada aspirasi masyarakat.
”Kami sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Jika memang ada aspirasi masyarakat agar besaran atau mekanismenya ditinjau kembali, tentu kami siap membahasnya bersama pemerintah kota,” kata Yuni.
Ia menambahkan, DPRD Depok tidak menutup diri terhadap kritik dan ingin memastikan pengelolaan anggaran berjalan proporsional dan transparan.
”DPRD tidak antikritik. Kami juga ingin memastikan setiap anggaran benar-benar proporsional, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/4cdfdd79-2d43-314e-a4a8-1538b3b1bab1_heic.jpg)
Sementara itu, di Jakarta, besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta lebih tinggi lagi. Berdasarkan Pergub Nomor 415 Tahun 2022, anggota DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD mencapai Rp 78,8 juta per bulan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 2022 ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Adapun sebelumnya pada era Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Pergub No 153/2017 menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp 70 juta per bulan untuk pimpinan DPRD dan Rp 60 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Kondisi ini memicu aksi protes mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025). Mereka menuntut evaluasi tunjangan legislatif sekaligus audit terhadap sejumlah BUMD.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco merespons dengan menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi tunjangan perumahan sesuai kondisi saat ini. Menurut dia, kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial, terutama bagi legislatif, agar berempati dan memahami situasi rakyat.
”Tunjangan, kami sepakat. Tak ada fraksi yang tolak. Kami siap evaluasi tunjangan perumahan sesuai kondisi dan situasi sekarang sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Baco (Kompas, 4/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/4d94f2c4-fd22-35cb-80eb-2bb2ca2980b4_heic.jpg)
Di Kota Bekasi, aturan mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi berhak memperoleh tunjangan perumahan setiap bulan. Besarannya ditetapkan sebesar Rp 53 juta untuk Ketua DPRD, Rp 49 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 46 juta untuk setiap anggota DPRD.
Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi karena Pemkot Bekasi belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas bagi pimpinan dan anggota dewan, sehingga pembiayaan perumahan diganti dalam bentuk tunjangan bulanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/25/37248613f5d33a6c96920cdb9a82eb2f-20250725TOK10.jpg)
Besarnya tunjangan rumah untuk anggota DPRD ini dinilai publik kontras dengan realitas warga yang kian sulit memiliki hunian.
Data Bank Indonesia mencatat, penjualan rumah primer pada triwulan II-2025 merosot 3,80 persen (yoy), setelah sempat tumbuh tipis 0,73 persen (yoy) pada triwulan I. Penurunan terjadi di semua segmen, mulai dari tipe kecil hingga besar.
Survei Bank Indonesia mengungkap, merosotnya penjualan rumah dipicu oleh kombinasi faktor, yakni kenaikan harga bahan bangunan, perizinan yang rumit, tingginya uang muka kredit pemilikan rumah (KPR), naiknya suku bunga kredit, hingga beban pajak yang menekan pasar.
Kondisi ini membuat harga rumah di Jakarta dan sekitarnya semakin di luar jangkauan kelas menengah. Dengan UMR Jakarta 2025 sekitar Rp 5,39 juta per bulan, cicilan rumah tipe 36 saja bisa menghabiskan lebih dari separuh gaji. Banyak keluarga akhirnya memilih menunda membeli rumah atau tetap tinggal di kontrakan.
Fitri (34), warga Jakarta Selatan, merasakan pahitnya situasi ini. Lima tahun ia dan suami menabung untuk uang muka rumah, namun impian itu tak kunjung terwujud.
”Penghasilan kami berdua total sekitar Rp 12 juta per bulan, tapi tetap saja belum mampu beli rumah. Di Jakarta harga rumah rata-rata sudah tembus di atas Rp 700 juta, jadi kami terpaksa masih tinggal di kontrakan,” tuturnya, Sabtu (6/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/25/fc0bd2ab84bad81e0f54270cde81ffc7-20250725TOK9.jpg)
Saat ini, Fitri yang memiliki seorang anak duduk di bangku SD memilih mengontrak rumah sederhana dengan biaya Rp 1,5 juta per bulan. Ia sebenarnya berharap bisa menabung setidaknya Rp 100 juta sebagai uang muka rumah, tetapi kenyataannya sangat sulit diwujudkan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat gambaran tersebut. Pada 2023, hanya 56,57 persen rumah tangga di DKI Jakarta yang memiliki rumah sendiri, terendah secara nasional. Artinya, hampir setengah keluarga di ibu kota masih bergantung pada kontrakan, kos, atau tinggal bersama orangtua.
Lebih jauh, kualitas hunian pun menjadi persoalan serius. Masih menurut BPS, pada 2023 hanya 38,80 persen rumah tangga di Jakarta yang memiliki akses terhadap hunian layak. Dengan kata lain, sekitar 61,2 persen rumah tangga masih tinggal di tempat yang tidak memenuhi standar kelayakan, mulai dari ruang yang terlalu sempit, kondisi sanitasi yang buruk, hingga keterbatasan akses air bersih dan ventilasi.
Kondisi serupa juga dialami warga penyangga Jakarta. Bunga (35), warga Tambun, Bekasi, mengaku semakin pesimistis bisa membeli rumah.
”Di Bekasi saja rumah tipe 36 sekarang rata-rata sudah di atas Rp 500 juta. Dengan gaji UMR, jangankan KPR, buat DP saja sulit,” katanya.
Bunga menuturkan, ia pernah mencoba mengajukan KPR ke bank pada awal tahun lalu. Namun, pengajuan itu ditolak lantaran penghasilannya dinilai tidak mencukupi untuk menanggung cicilan bulanan.
Di tengah realitas pahit yang dialami warga Jabodetabek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah justru mengalokasikan dana besar untuk membayar tunjangan rumah bagi anggota DPRD. Setiap bulan, miliaran rupiah digelontorkan demi kenyamanan legislatif, sementara persoalan krisis hunian rakyat kecil masih jauh dari kata selesai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/19/f970d247f40268d2e115ba3f29ed8ad2-20250719AGS_1.jpg)
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai minimnya keterbukaan informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD sudah berlangsung lama dan menggerus kepercayaan publik.
”Selama ini tidak ada transparansi. Masyarakat tidak pernah tahu secara detail komponen pendapatan anggota dewan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, perjalanan dinas, hingga fasilitas lainnya,” ujar Trubus.
Ia menyoroti tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 78,8 juta per bulan. Menurut dia, angka tersebut berlebihan dan tidak sebanding dengan kebutuhan nyata, sebab sebagian besar anggota Dewan berdomisili di Jakarta.
”Kalau di Jakarta, buat apa ada tunjangan sampai Rp 78,8 juta? Mereka tinggal di Jakarta, bekerja di Jakarta, jadi urgensinya apa?” tegasnya.
Trubus menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan ini bukan hal baru. Skema tersebut sudah ada sejak era Gubernur Fauzi Bowo (Foke).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/39f3a1f43c7a6fa52e1f184122787f99-DSC00138.JPG)
Menurut dia, hal itu tidak lebih dari bentuk pemborosan anggaran yang seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pengelolaan anggaran yang tidak proporsional dan berpotensi memicu kecemburuan sosial.
Oleh karena itu, ia mendorong agar DPRD ataupun Pemprov DKI segera mengevaluasi, bahkan menghapus tunjangan rumah yang dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi Tommy juga mengkritik keras pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang mencapai puluhan juta per bulan. Menurut dia, kebijakan ini tidak memiliki urgensi, justru menambah beban anggaran, dan tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat yang sedang sulit.
”Harusnya wakil rakyat menolak, bukan malah menerima dengan senang hati. Nilainya fantastis, sementara rakyat susah,” ujarnya.
Tommy menilai mayoritas anggota dewan sudah memiliki rumah pribadi sehingga tunjangan hanya masuk ke kantong pribadi. Ia pun menyarankan dana miliaran rupiah per bulan tersebut dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur pendidikan.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al-HamasyEditor:
Harry SusiloPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra