Nadiem diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Adapun Yaqut diperiksa di kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
06 Agt 2025 12:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan permintaan keterangan terhadap dua mantan menteri pada kabinet Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan jadwal pemanggilan tersebut lewat pesan singkat, Rabu (6/8/2025).
”Betul,” katanya.
Menurut rencana, Nadiem Makarim akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek saat ia memimpin kementerian itu pada 2019-2024. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK dalam sepekan terakhir.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), KPK telah memeriksa jajaran petinggi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Sementara pada akhir Juli lalu, mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, juga telah diperiksa terkait kasus yang sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/bc3eecceeb2546d29206cf08565cf09d-cropped_image.jpg)
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Selasa. KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji di Kemenag, termasuk adanya usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan.
Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, membenarkan panggilan KPK itu. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Nadiem diperkirakan akan datang pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. ”Hadir, saya mendampingi,” tuturnya.
Untuk diketahui, selain KPK, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek saat masih dipimpin Nadiem. Kejagung mengusut dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terkait dengan pengadaan perangkat lunak dan sistem penyimpanan data yang menjadi tulang punggung program digitalisasi pendidikan di era pandemi Covid-19.
Penyelidikan kasus Google Cloud ini berjalan paralel dengan penanganan kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, yang juga merupakan bagian dari paket kebijakan digitalisasi Kemendikbudristek di masa pandemi.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengelolaan dan distribusi kuota haji, termasuk kuota tambahan yang diterima Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/09/7df72a12-3e90-4532-ae48-7cbd89f49084.png)
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, menyambut baik dimulainya penyelidikan oleh KPK, tetapi ia juga mendorong agar prosesnya tidak berjalan di tempat. Menurut dia, korupsi di sektor pendidikan memiliki daya rusak yang sangat berbahaya, apalagi ini terjadi pada masa krisis pandemi.
Tibiko juga melihat ada benang merah yang kuat antara kasus yang ditangani KPK dan perkara di Kejaksaan Agung. ”Ada kemungkinan pola yang sama terjadi. Terlebih melihat tempus (waktu) kejadian dan kaitan erat antara satu dan yang lainnya,” ujar Tibiko saat dihubungi.
Meskipun demikian, ia menyoroti progres penanganan kasus di KPK yang sejak diumumkan belum juga kunjung naik ke tahap penyidikan. Menurut Tibiko, penanganan perkara ini semestinya bisa berjalan lebih cepat.
Ia mengingatkan, proses pemeriksaan yang mendalam tidak boleh sampai berlarut-larut. Sebab, hal itu berisiko memberi kesempatan bagi pihak yang nantinya berpotensi menjadi tersangka untuk melarikan diri dari jerat hukum. Mengingat kasusnya terkait sektor pendidikan, seharusnya penanganannya bisa menjadi prioritas.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan