MAKAN BERGIZI GRATIS

BGN Keluarkan Aturan SPPG Wajib Tangani Sisa Makanan dan Limbah MBG

SPPG wajib memilah sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, serta menyediakan sarana pengolahan sampah, seperti kompos dan budidaya maggot.

20 Mar 2026 12:01 WIB · Lingkungan

ARSIP KOMPAS

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS – Badan Gizi Nasional mengeluarkan aturan bahwa setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG wajib bertanggung jawab atas sampah dan limbah yang dihasilkan untuk program Makan Bergizi Gratis. Sisa makanan yang layak konsumsi pun harus ditangani dengan tepat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanganan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (20/3/2026), mengatakan, setiap SPPG bertanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah limbah domestik yang dihasilkan. SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan, tetapi seluruh proses penyediaan makanan, termasuk limbah yang dihasilkan.

”Sisa pangan dalam program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi, menurutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia,” tuturnya.

Dadan menyebutkan, aturan terkait penanganan sisa makanan dan limbah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut, tata kelola program MBG harus dilakukan secara komprehensif, termasuk pada aspek limbah dan sisa makanan.

Menurut dia, pengelolaan sampah dan limbah bukan sekadar masalah teknis. Pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari ekosistem program MBG yang mendukung kesehatan masyarakat serta lingkungan.

”Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” ujar Dadan.

Daur ulang

Ia menuturukan, prinsip ekonomi sirkular bisa diterapkan dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna. Itu bisa dilakukan lewat proses daur ulang dan pemanfaatan kembali dari sampah yang masih bisa digunakan.

Dalam tahap perencanaan, setiap SPPG akan diwajibkan untuk mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan. SPPG wajib memilah jenis sampah yang dihasilkan, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, serta menyediakan sarana pengolahan sampah, seperti kompos dan budidaya maggot.

infografik Sampah Sisa Makanan

Sementara dalam tahap pelaksanaan, edukasi dan perubahan perilaku juga perlu dilakukan, baik pada SPPG maupun masyarakat penerima manfaat program MBG. Pengurangan sampah bisa dilakukan lewat pembatasan timbulan sampah yang dihasilkan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan.

Setiap SPPG juga wajib mengelola sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengelolahan, hingga pengangkutan sampah. Seluruh proses tersebut dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

Dalam pengawasan, BGN akan mewajibkan SPPG untuk mencatat dan memantau pengolahan sampah secara berkala. Itu termasuk dalam pengumpulan data kuantitatif terkait volume dan berat sampah berdasarkan jenisnya.

”Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah,” ucap Dadan.

Hasil dari pengolahan sampah wajib pula dilaporkan ke pemerintah daerah. Adapun jenis sampah yang perlu dibedakan dalam pelaporan ialah sampah organik, sampah anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Penanganan setiap sampah dapat disesuaikan dengan jenis sampah tersebut.

”Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Dadan.

Kualitas makanan

Sebelumnya, Dadan menyampaikan, pengawasan terkait keamanan pangan tetap menjadi prioritas yang dilakukan dalam pelaksanaan program MBG. Setidaknya BGN telah menutup sementara 62 SPPG selama bulan Ramadhan akibat menyajikan menu yang tidak sesuai, baik terkait standar, kualitas, maupun kelayakan makanan.

Sanksi diberikan secara bertahap pada SPPG yang terbukti melanggar aturan. Itu mulai dari penutupan sementara sampai penutupan permanen. Sanksi tersebut diterapkan untuk memastikan setiap SPPG bisa menjaga standar pelaksanaan program MBG.

Para siswa SD Negeri 03 Bojong Koneng, Kabupaten Bogor menikmati paket makan bergizi gratis yang diterima, Senin (6/1/2025). Program ini dimulai untuk tiga juta siswa di tiga bulan pertama.

”Sanksi dimulai dari surat peringatan pertama dan kedua, kemudian penutupan sementara. Jika pelanggaran berulang, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen,” kata Dadan.

Dalam artikel yang terbit di laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (13/3/2026), pakar teknologi pangan UGM, Sri Raharjo, menyampaikan, program MBG punya tujuan yang baik untuk meningkatkan gizi anak-anak di Indonesia. Namun, tujuan baik tersebut harus disertai dengan perencanaan kebijakan yang matang, mulai dari penentuan anggaran, penyusunan standar gizi, hingga mekanisme pelaksanaan yang baik.

”Kalau tujuannya untuk meningkatkan gizi anak SD, SMP, dan SMA, tentu semua orang setuju. Namun, persoalannya adalah apakah rencana itu sudah disusun secara baik, termasuk harga yang ditetapkan dari pusat,” ucapnya.

Selain itu, Sri menambahkan, penyaluran makanan lewat SPPG membuat kualitas makanan yang diterima penerima manfaat cenderung beragam bergantung pada kemampuan dapur produksi. Padahal, pengelolaan makanan dalam jumlah besar membutuhkan pengalaman, keterampilan teknis, serta manajemen produksi yang baik.

Tujuan pemenuhan gizi juga dapat tercapai jika setiap paket makanan yang diberikan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi siswa. Bagi siswa SD, misalnya, setiap kali makan butuh sekitar 450 kalori. Itu berbeda dengan kebutuhan siswa SMP yang membutuhkan sekitar 550 kalori dan siswa SMA berkisar 650-700 kalori untuk sekali makan.

”Kalau satu kali makan harus memenuhi sekitar 500 kalori, komposisinya harus mencakup karbohidrat, protein, dan lemak dalam jumlah yang cukup. Biaya satu paket juga harus mencakup nasi, lauk protein, sayur, dan buah,” ujar Sri.

Di tengah pelaksanaan program MBG yang masih menghadapi berbagai persoalan, Sri mendorong agar evaluasi berkelanjutan bisa dilakukan. Menurut dia, program makanan dalam jumlah besar yang selama ini dilakukan lewat SPPG sangat rentan terhadap masalah kualitas dan keamanan pangan.

Ia menyarankan agar pendekatan lain seperti memanfaatkan kantin sekolah bisa dipertimbangkan. Sistem tersebut dinilai memungkinkan untuk mengolah makanan langsung di lingkungan sekolah. Dengan begitu, pengawasan lebih mudah dilakukan serta distribusi dan produksi makanan bisa lebih sederhana.

Keamanan pangan dapat lebih terjaga karena makanan diproduksi dan didistribusikan di tempat yang sama. ”Memang tetap membutuhkan tenaga kerja, tetapi tidak sebanyak dapur SPPG yang harus memasak dalam jumlah sangat besar. Kalau diolah dan dibagikan di sekolah, risikonya bisa lebih kecil dan semuanya lebih manageable,” ujar Sri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul