Tanpa peningkatan akuntabilitas, penambahan alokasi dana parpol hanya menambah peluang korupsi baru. Hal ini mengingat banyak partai bagaikan ”perusahaan keluarga”.
22 Mei 2025 21:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penambahan dana bantuan partai politik, yang kini tengah diwacanakan sejumlah pihak, dipandang harus diiringi penguatan sistem integritas partai politik. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, menegaskan, bahwa penggunaan dana tersebut harus jelas yakni untuk penguatan fungsi partai, dan bukan untuk pengurus partai.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/5/2025), menyampaikan, kondisi partai politik di Indonesia masih memerlukan penguatan agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Salah satu kuncinya bisa diwujudkan lewat pengaturan sumber dana partai.
”Namun, alokasi dana ini mutlak harus diiringi dengan penguatan sistem integritas partai. Harus jelas penggunaannya, yaitu untuk penguatan fungsi partai dan bukan untuk pengurus partai,” kata Bima Arya, lewat pesan singkatnya, Kamis (22/5/2025).
Adapun usulan untuk menambah alokasi dana bantuan bagi parpol belum lama ini digulirkan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia mengemukakan usulannya setelah dana bantuan partai politik disalurkan oleh Kemendagri, di Jakarta, Rabu (21/5/2025) lalu. Bantuan itu dinilai penting untuk membangun kemandirian partai politik serta mencegah peluang korupsi.
Jauh sebelumnya, sejumlah kalangan dari akademisi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merekomendasikan agar dilakukan penambahan pada alokasi dana bantuan bagi parpol. Tujuannya adalah untuk mencegah bergantungnya partai pada kekuatan ekonomi kelompok tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/19/88675d3a4308252e34dcbb298a1de00d-20250519ronJ.jpg)
Soal integritas partai, Bima Arya menyatakan, konsepnya sudah termuat dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Di dalam sistem itu termuat lima komponen yang meliputi kode etik partai, demokrasi internal partai, sistem kaderisasi, sistem rekrutmen, dan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel.
Bima Arya juga menyebutkan bahwa dana dari negara yang diberikan ke partai politik juga selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil auditnya pun wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
”Jika partai tidak memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SIPP, maka akan terlihat siapa partai yang tidak memiliki komitmen terhadap transparansi dan integritas,” kata Bima Arya.
Sebelum alokasi pendanaan bagi parpol ditambah, jelas Bima Arya, sistem pengawasan penggunaan anggaran tersebut masih membutuhkan banyak pembenahan.
Sebelum alokasi pendanaan bagi parpol ditambah, jelas Bima Arya, sistem pengawasan penggunaan anggaran tersebut masih membutuhkan banyak pembenahan. Aspek-aspek yang dijadikan sorotan meliputi ketentuan alokasi, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban oleh partai.
Setiap aspek itu mesti dipastikan dapat berjalan dengan bagik agar fungsi penguatan parpol tercapai. Dengan demikian, dapat mencegah bergantungnya partai pada kekuatan ekonomi kelompok tertentu.
”Kemendagri sedang mendalami konsep pendanaan partai ini dengan mempelajari usulan KPK dan meminta masukan dari akademisi, dan juga pengurus partai politik,” kata Bima Arya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/01/02/5c3cc10f-788b-4eb8-b400-d183e0a66373.jpg)
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mendukung wacana kenaikan dana bantuan partai politik. Ia menilainya sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi dan mendorong partai politik menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selama ini, ujar Hanif, partai dituntut menjalankan fungsi demokrasi dengan dukungan negara yang sangat minim. Imbasnya, banyak kalangan bergantung pada pendanaan informal yang rawan konflik kepentingan. Oleh karena itu, keberadaan pendanaan publik yang disertai pengawasan ketat diyakini bakal membuat partai semakin fokus pada kaderisasi, pendidikan politik, penataan struktur yang inklusif, dan agenda kebijakan yang lebih sehat.
”Tentu, kenaikan dana bantuan partai nanti harus disertai reformasi tata kelola, akuntabilitas, dan pengawasan. Pelaporan keuangan harus terbuka, diaudit, dan sesuai standar agar publik percaya bahwa dana digunakan untuk memperkuat demokrasi. Bukan untuk kepentingan sempit,” sebut Hanif.
Mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan dana parpol.
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) Wawan Mas’udi menyatakan, kenaikan dana bantuan partai politik harus disertai peningkatan sistem akuntabilitas pelaporannya. Hal ini mengingat anggaran yang digunakan tergolong dana publik. Jangan sampai dana publik justru dipakai elite partai yang tak akuntabel sehingga malah menyemarakkan kasus korupsi.
Terlebih lagi, lanjut Wawan, banyak partai politik bagaikan ”perusahaan keluarga” karena struktur pimpinannya didominasi elite yang masih berhubungan keluarga. Kondisi itu menandakan kentalnya sistem oligarki dalam budaya politik di Indonesia. Mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan dana parpol perlu dikembangkan supaya masyarakat mengetahui apa saja yang dikerjakan para politisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/04/04/5dff5b4a-2a67-4c22-b93a-46b6ea47522d.jpg)
”Karena itu, kalau misalkan ada dana publik yang bergulir ke partai secara signifikan. Maka, ya mau tidak mau harus ada skema akuntabilitas baru. Ingat, ini sedang tidak membiayai family enterprise (perusahaan keluarga). Ini membiayai partai politik agar mengerjakan fungsi dasarnya,” kata Wawan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow meragukan penambahan bantuan dana partai politik bakal berdampak pada pengurangan praktik korupsi oleh elite partai politik. Urusan korupsi lebih dipengaruhi lemahnya moralitas dan integritas politisi, tetapi juga lemahnya penegakan hukum. Tidak semata-mata kekurangan pendanaan politik.
”Karena itu, saya kira, ketimbang mendorong dan mengusulkan penambahan bantuan partai politik, yang lebih mendesak adalah pembenahan nilai, budaya, dan tata kelola keuangan partai. Tanpa itu, bantuan negara hanya akan menjadi pelumas bagi mesin politik yang tidak transparan dan akuntabel,” kata Jeirry.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul