Alih-alih mewakili rakyat, parpol lebih tampak sebagai penguasa. Politik transaksional pun makin marak dan partai makin pragmatis untuk merebut kursi.
21 Mei 2025 06:30 WIB · Politik & Hukum
Sejak Reformasi digulirkan lebih dari dua dekade lalu, Indonesia telah enam kali menggelar pemilu. Aturan main telah berubah berkali-kali, sistem pemilu terus disempurnakan, tetapi kualitas demokrasi justru mengalami kemunduran. Ironisnya, pelemahan demokrasi ini bukan datang dari luar, melainkan justru disebabkan oleh pilar utama demokrasi itu sendiri, yakni partai politik.
Setelah tumbangnya Orde Baru, Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, dalam semangat transisi menuju demokrasi, mempercepat pelaksanaan pemilu. Pemilu yang semula dijadwalkan pada 2002 diputuskan berlangsung lebih awal pada 1999 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu ini menandai dimulainya era baru, yakni rakyat diberi hak untuk memilih wakilnya secara langsung.
Pemilu kedua pada 2004 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya rakyat memilih langsung anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta memilih langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah hadir dan mulai memainkan peran penting dalam menguji konstitusionalitas undang-undang, termasuk UU Pemilu.
Setelah 2004, siklus pemilu berjalan lima tahunan, tetapi sistemnya mengalami perubahan cukup drastis. Dari sistem proporsional tertutup pada 1999, kemudian semi-terbuka pada 2004, sistem bertransformasi menjadi proporsional terbuka penuh sejak 2009. Sistem ini memberi ruang bagi pemilih untuk memilih langsung calon anggota legislatif, dengan harapan memperkuat akuntabilitas dan menyederhanakan sistem multipartai.
Sayangnya, dalam praktiknya, sistem ini membuka ruang lebih besar bagi politik transaksional. Pemilu tidak lagi menjadi ajang pertarungan ide dan program, melainkan arena adu kuat modal. Partai politik cenderung lebih sibuk memburu suara demi kepentingan elektoral jangka pendek.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/06/27/7c9af31e-61cc-4c69-8e49-ed1e95d3debe.jpg)
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menilai, sistem proporsional terbuka yang berlaku sejak 2009 tidak membawa dampak demokratisasi, bahkan justru sebaliknya. ”Parpol gagal melaksanakan peran sebagai pilar demokrasi perwakilan. Partai Politik harus direformasi,” ujar Ramlan kepada Kompas, Selasa (20/5/2025).
Menurut Ramlan, kegagalan itu tampak dari tiga hal utama. Pertama, partai mengklaim memiliki anggota sesuai ketentuan UU untuk menjadi peserta pemilu, tetapi anggota tersebut tak memiliki peran nyata dalam kehidupan partai. Kedua, kader partai kerap tak mampu berargumentasi dalam pembahasan rancangan undang-undang maupun rancangan APBN. Ketiga, partai gagal menjadi jembatan antara rakyat dan negara.
”Parpol bertindak lebih sebagai penguasa daripada mewakili rakyat,” ujarnya.
Bisa dibilang, partai menjadi satu-satunya institusi yang gagal direformasi dan mereformasi diri.
Dosen Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga mengkritisi kondisi partai saat ini. Menurut dia, pada awal Reformasi, khususnya Pemilu 1999 dan 2004, pemilu masih menjadi saluran politik yang murni, mencerminkan aspirasi warga. Namun, sejak 2009, saat sistem proporsional terbuka diberlakukan penuh, makna demokrasi mulai bergeser.
”Politik transaksional makin marak dan partai makin pragmatis untuk merebut kursi dengan membiarkan calegnya berkompetisi habis-habisan. Caleg cenderung jadi komoditas dan mesin pemenangan partai yang dibiarkan berkontestasi tanpa kontrol etik dan hukum dari kelembagaan partai,” ujar Titi.
Sistem pemilu yang dimaksudkan untuk memperkuat keterwakilan rakyat justru membuat partai makin elitis. Tak ada lagi pertarungan ideologi, tak ada kontrol internal yang kuat, dan kaderisasi pun nyaris mandek. Partai lebih menyerupai kartel kekuasaan yang dikuasai elite, bukan institusi demokrasi yang akuntabel dan terbuka.
”Bisa dibilang, partai menjadi satu-satunya institusi yang gagal direformasi dan mereformasi diri di tengah semangat besar melahirkan berbagai institusi negara independen untuk memperkuat check and balances. Partai bahkan makin elitis dan dikelola secara tersentral bertumpu pada individu atau kelompok politik tertentu,” tutur Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/11/30/e9e0048f-b7ba-4b9d-a80c-6b761c635efe.jpg)
Pemilu, yang seharusnya menjadi ruang perwujudan kedaulatan rakyat, kini sekadar instrumen rotasi kekuasaan. Sementara itu, pengaruh pemodal makin dominan, dan lemahnya penegakan hukum semakin memperburuk keadaan.
Tak heran, laporan Democracy Report 2025 dari V-Dem Institute menunjukkan Indonesia tergelincir dari status electoral democracy menjadi electoral autocracy. Bahkan, laporan The Economist Intelligence Unit 2025 menyebut indeks demokrasi Indonesia 2024 masih berada dalam kategori demokrasi cacat. Dari lima dimensi yang diukur, skor terendah ada pada ranah kultur politik dan kebebasan sipil.
Salah satu faktor yang kerap disebut sebagai biang keladi kemunduran demokrasi ini adalah kegagalan mereformasi partai. Partai tak hanya menguasai jabatan eksekutif dan legislatif, tetapi juga merambah lembaga negara independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga MK.
”Partai menjadi superbody yang unstoppable. Mengupayakan reformasi partai saat ini seperti mendorong tronton mogok di tanjakan. Harus ada peristiwa sungguh luar biasa atau kemauan kolektif dari partai-partai untuk berbenah dan berubah, barulah perubahan itu rasanya bisa diwujudkan. Mengharapkan partai untuk berubah, rasanya jauh panggang dari api,” kata Titi.
Titi menegaskan, satu-satunya peluang untuk mendorong perubahan ini adalah merevisi UU Parpol. Rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu perlu disertai dengan revisi atas UU Parpol. Tujuannya, untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan anggota dan mengurai sentralisasi kekuasaan di tangan ketua umum. Tata kelola internal harus dibuat lebih sehat dan inklusif agar kaderisasi berjalan konsisten.
Akar persoalan lainnya, lanjut Titi, adalah pembiayaan politik. Ketergantungan pada segelintir elite dan pemodal membuat partai rentan terhadap kooptasi dan konflik kepentingan. Untuk itu, diperlukan skema pendanaan yang adil dan akuntabel, termasuk peningkatan dana negara kepada partai dengan pengawasan ketat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/19/88675d3a4308252e34dcbb298a1de00d-20250519ronJ.jpg)
Usulan Titi tersebut mendapat dukungan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. ”Kalau semua pun kita lakukan, tanpa kita melakukan perbaikan yang serius terhadap parpol dan pendanaannya, nonsense (omong kosong),” ujarnya.
Menurut Bima, pendanaan oleh negara bisa menjadi solusi agar partai menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, semua itu harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas. ”Jadi, ini untuk menyehatkan partai politik. Tetapi, harus jelas tentang besaran, alokasinya, pertanggungjawaban, pengaturan seperti apa. Artinya, jangan ditafsirkan bahwa ini kemudian digunakan oleh kepentingan pengurus partai atau elite partai. Tidak. Uang ini harus nyampai manfaatnya bagi warga, bagi rakyat, bagi pemilik. Untuk pendidikan politik, untuk hal-hal lain,” ucapnya.
Ruang untuk merevisi UU Parpol harus terbuka, bukan hanya terpaku pada mengubah UU Pemilu.
Karena itu, menurut Bima, ruang untuk merevisi UU Parpol harus terbuka, bukan hanya terpaku pada mengubah UU Pemilu. Namun, ia tidak sepakat jika kedua RUU itu disatukan dengan sistem omnibus law, melainkan sistem kodifikasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
”Kodifikasi artinya UU baru dibuat secara sistematis. Agak lama, tetapi matang dan fokus. Jadi tidak ada perdebatan lagi, bukan omnibus law, tetapi kodifikasi politik. Mari kita bersepakat kodifikasi politik itu fokus pada apa saja,” ujarnya.
Jika melihat perjalanan demokrasi bangsa ini, dua dekade reformasi ternyata belum mampu mendorong partai politik menjalankan peran sebagai pilar demokrasi. Partai justru terjebak dalam pragmatisme, dikendalikan elite dan pemodal, dan justru menjadi penghambat demokratisasi. Tanpa reformasi menyeluruh, partai akan terus jadi titik lemah dalam sistem politik yang seharusnya dibangun atas semangat reformasi.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto