Perubahan kelembagaan tidak sekadar mengganti papan nama. Akankah perubahan kementerian dan badan membuat pengelolaan negara dan pelayanan publik jadi lebih efektif?
03 Okt 2025 10:45 WIB · Politik & Hukum
Struktur birokrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali berubah. Sejumlah lembaga negara kembali berganti rupa. Ada kementerian yang diubah menjadi badan, ada pula badan yang justru diubah menjadi kementerian.
Fenomena ”tukar tempat” ini bak tabola-bale, dalam istilah Bugis-Makassar yang berarti bertukar posisi atau terbalik-balik. Metafora itu terasa tepat untuk menggambarkan arah reformasi birokrasi di era Presiden Prabowoo yang tidak bergerak linear, tetapi saling silang dan bertukar tempat.
Dalam sebulan terakhir, setidaknya tiga perubahan kelembagaan besar terjadi. Ada kementerian yang diubah menjadi badan. Ada badan yang diubah menjadi kementerian. Ada pula lembaga nonstruktural yang berubah menjadi badan permanen.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya. Kementerian yang membawahkan perusahaan-perusahaan pelat merah itu resmi diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025). Dengan perubahan ini, Kementerian BUMN yang berdiri sejak 1998 kini berubah wujud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/12/10/7b76a848-f0ab-427d-b49b-1684169ade19_jpg.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian yang makin dinamis, muncul urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum. Perubahan kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN diputuskan dengan pertimbangan agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, agar BUMN mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Menurut Rini, ada empat urgensi perubahan dalam UU BUMN. Pertama, penataan kelembagaan untuk mempertegas fungsi regulator dan operator sehingga tercipta kesinergian dalam pengelolaan BUMN. Kedua, penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan korporasi yang baik agar BUMN mampu bersaing di tingkat regional ataupun global.
Urgensi ketiga, memberikan kepastian hukum terkait dengan kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara, baik dalam hubungannya dengan presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat. Terakhir, penguatan peran strategis BUMN agar dapat berfungsi sebagai katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, lanjut Rini, perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 bukanlah sekadar revisi administratif, melainkan langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional. Revisi ini sekaligus menjadi instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
”Substansi perubahan dalam RUU BUMN ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh,” ucapnya saat menyampaikan pendapat pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/468ca39f-c8df-4942-9b07-8b92a6882df8_jpg.jpg)
Dengan status baru tersebut, BP BUMN akan dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan lagi seorang menteri. Konsekuensinya, peran pengelolaan BUMN akan lebih teknis dan regulatif. Keputusan ini menambah daftar panjang dinamika perombakan kelembagaan negara, sekaligus menandai bahwa politik birokrasi masih terus mencari bentuk.
Sebaliknya, perubahan arah juga terlihat dari badan yang ditetapkan menjadi kementerian. Badan Pengelola Haji kini bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan itu terjadi seiring dengan pelantikan Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil menterinya.
Dengan status kementerian, urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini resmi dikelola penuh oleh Kementerian Haji dan Umrah, bukan lagi Kementerian Agama. Konsolidasi kelembagaan menjadi lebih mendesak karena persiapan musim haji tinggal hitungan bulan.
Tidak berhenti di sana, Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) juga diubah. Dari semula hanya lembaga nonstruktural yang melekat pada presiden, kini menjelma menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) dengan seorang kepala badan permanen.
Status baru itu menegaskan bahwa komunikasi publik tidak lagi sekadar fungsi penunjang presiden, tetapi menjadi agenda teknis yang mengikat semua kementerian/lembaga. Fungsi komunikasi diposisikan sebagai salah satu instrumen utama dalam tata kelola pemerintahan.
Perombakan kelembagaan ini sejatinya memang menjadi hak prerogatif Presiden. Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, ”Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. Aturan lebih rinci dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang diperbarui melalui UU No 61/2024 tentang Kementerian Negara menegaskan fungsi kementerian adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan negara di bidang tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/20f1ff11-d504-4032-842e-a32b7d50be8a_jpg.jpg)
Sebaliknya, badan tidak disebut dalam UUD 1945. Badan lahir dari undang-undang sektoral atau peraturan presiden sehingga lebih fleksibel. Kepala badan dapat langsung bertanggung jawab kepada presiden atau melalui kementerian. Statusnya bisa diperluas, dipersempit, bahkan dibubarkan, tanpa perlu mengubah konstitusi.
Dalam praktiknya, garis pemisah ini sering kabur. Kepala badan kadang diberikan status setingkat menteri, bahkan ikut rapat kabinet. Beberapa di antaranya Badan Intelijen Negara, Badan Gizi Nasional, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Namun, lebih dari tiga pekan setelah pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Haji serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Presiden belum menerbitkan perpres tentang kedua lembaga baru itu. Padahal, dasar hukum biasanya mengatur soal kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; hingga pengelolaan sumber daya dan pendanaan.
Perubahan kelembagaan tidak sesederhana mengganti papan nama. Setiap pergeseran bentuk lembaga membawa konsekuensi besar dalam tata kelola negara.
Sebagai perbandingan, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diterbitkan 16 hari setelah Presiden melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kekosongan regulasi ini membuat publik mempertanyakan efektivitas lembaga baru.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan, perubahan kelembagaan tidak sesederhana mengganti papan nama. Setiap pergeseran bentuk lembaga membawa konsekuensi besar dalam tata kelola negara. ”Begitu nomenklatur berubah, semua aturan lama otomatis hilang, sementara aturan pengganti belum tentu siap,” katanya.
Agus melanjutkan, penataan ulang kelembagaan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Setelah nomenklatur dibuat, perlu dipastikan ketersediaan anggaran ke Kementerian Keuangan. Dilanjutkan dengan penataan organisasi untuk mendukung kerja-kerja organisasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/43ea6cf7-3ba5-4704-93ae-6ea439a7061a_jpg.jpg)
Khusus untuk Kementerian Haji dan Umrah, Agus melihat masalah lebih pelik. Waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang tinggal hitungan bulan membuat konsolidasi kelembagaan lebih mendesak. ”Perubahan kelembagaan itu ribet sekali. Kalau buru-buru dibentuk tanpa ada persiapan, justru akan sulit berjalan efektif,” tutur Agus.
Ia mencontohkan, pengalaman serupa terjadi saat Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kehutanan. Proses penggabungan dua lembaga besar itu baru berjalan efektif pada tahun ketiga karena rumitnya penataan struktur dan pejabat.
Agus menilai, fenomena tabola-bale birokrasi ini memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan teknis dan kepentingan politik. Di satu sisi, fleksibilitas kelembagaan memberi ruang bagi pemerintah untuk merespons tantangan baru. Di sisi lain, perubahan yang terlalu cepat tanpa regulasi pendukung berisiko menciptakan kekosongan hukum, kebingungan di lapangan, dan pelayanan publik yang terhambat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/23/f5617105ddf97a394cf9c853c9151078-20250123_163819.jpg)
Pada akhirnya, perubahan nomenklatur bukan soal nama, melainkan soal tata kelola negara. Publik menunggu bukti bahwa lembaga-lembaga baru ini dapat bekerja efektif, bukan sekadar menjadi catatan dalam sejarah panjang birokrasi yang tabola-bale.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji