Badan Narkotika Nasional akan ikut apa pun keputusan pemerintah terkait para terpidana ”Bali Nine”.
25 Nov 2024 19:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional atau BNN akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah terhadap lima terpidana seumur hidup kasus narkoba jaringan ”Bali Nine”. Jika pada akhirnya mereka dipindahkan ke negara asalnya, Australia, BNN meyakini mereka tetap akan dihukum sesuai aturan yang berlaku di negara asalnya tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Narapidana yang rencananya bakal dipindahkan tersebut adalah para pelaku jaringan narkoba Bali Nine.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala BNN Marthinus Hukom seusai bertemu dengan Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2024), mengatakan, sebagai pembantu presiden yang menangani isu-isu narkoba, BNN akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah nantinya. Menurut dia, kebijakan presiden merupakan kebijakan tertinggi.
Kami akan mengikuti dan kami menunggu perintah. Karena ini, kan, sudah kebijakan politik Bapak Presiden (Prabowo Subianto).
”Kami akan mengikuti dan kami menunggu perintah. Karena ini, kan, sudah kebijakan politik Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Jadi, pada prinsipnya, kami akan mengikuti itu,” ujar Marthinus.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/11/22/14ed13bf-665b-4e08-b652-81d44c005906.jpg)
Kelompok Bali Nine merupakan bagian dari jaringan penyelundup 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2005. Empat anggota Bali Nine tertangkap tangan membawa heroin di Bandara Ngurah Rai, sedangkan lima orang lainnya ditangkap di kawasan Kuta.
Di antara yang ditangkap di bandara adalah pentolan dari Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya divonis hukuman mati dan sudah menjalani hukuman itu pada 2015. Anggota Bali Nine lainnya, Renae Lawrence, telah dipulangkan ke Australia pada 2018 setelah menjalani hukuman 13 tahun penjara. Adapun Tach Duc Thanh Nguyen meninggal karena penyakit kanker.
Dengan demikian, masih ada lima anggota Bali Nine yang hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka adalah Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya dihukum pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup pada 2006 (Kompas.id, 25/11/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/22/bcb8e383-385b-404c-b3a2-07c66cba2b80_jpg.jpg)
Marthinus melanjutkan, pihaknya belum mengetahui soal mekanisme pemindahan para terpidana Bali Nine. Termasuk mengenai rencana pemerintah yang mengupayakan pula pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri, BNN belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
”Oh, nanti. Mekanismenya saya tidak tahu, mungkin nanti (akan dijelaskan oleh Presiden Prabowo). Kami menunggu perintah beliau,” ucapnya.
Saat ditanya mengapa Pemerintah Indonesia justru memindahkan para terpidana Bali Nine yang terbukti telah merusak masa depan generasi Indonesia lewat penjualan narkoba, Marthinus menilai, bukan begitu cara berpikirnya. Ia meyakini, meskipun para terpidana itu kembali ke negara asalnya, mereka akan tetap menjalani proses hukuman.
Mekanismenya saya tidak tahu, mungkin nanti (akan dijelaskan oleh Presiden Prabowo). Kami menunggu perintah beliau.
”Cara berpikirnya begini, bahwa belum tentu mereka datang ke sana itu dilepaskan. Kan, undang-undang di sana, di Australia juga kan, mereka menghukum juga para pengedar narkoba, terutama para bandar. Jadi, mereka tetap menjalani masa tahanan di sana. Sudah pasti. Bukan berarti dilepaskan. Penyerahan, kan, bukan berarti dilepaskan begitu saja,” katanya tegas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/03/d70190ef-09c0-4002-ab1e-7a6096fd8978_jpg.jpg)
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani enggan mengomentari masalah pemindahan para terpidana Bali Nine tersebut. Ia mengungkapkan, pertemuannya dengan Kepala BNN kali ini adalah berdiskusi tentang upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
”Dan, beliau (Kepala BNN) menjelaskan kepada kami bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia sudah pada tingkat yang harus dilakukan secara intensif dan masif karena ada 3,33 juta orang Indonesia yang terpapar narkoba. Usianya juga sangat variatif, dari 10 tahun sampai 60 tahun, dan rata-rata masih usia produktif,” ujarnya.
Muzani berpandangan, ada dua hal yang perlu terus ditingkatkan oleh BNN. Pertama, pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Kedua, rehabilitasi korban. Keduanya harus dilakukan secara intensif. Namun, ia mendapatkan masukan dari Kepala BNN bahwasanya pusat-pusat rehabilitasi BNN masih sangat kurang. Selain itu, Kepala BNN juga memberikan masukan terkait perlunya penguatan operasi intelijen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Ini akan menjadi bagian dari penguatan BNN. Kami akan terus sinkronisasi di DPR.
Karena itu, MPR akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja BNN. Dengan begitu, kekurangan-kekurangan yang kini dirasakan oleh BNN akan menjadi perhatian Komisi III DPR. Apalagi, revisi Undang-Undang tentang Narkotika juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
”Ini akan menjadi bagian dari penguatan BNN. Kami akan terus sinkronisasi di DPR,” kata Muzani.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/20/70e48c63-4924-4a5b-a5ec-1f0a69efba05_jpg.jpg)
Lebih jauh Marthinus membenarkan bahwa kekuatan intelijen khusus di bidang narkoba harus diperkuat. Sebab, yang dihadapi hari ini adalah jejaring organisasi internasional atau kejahatan transnational organized crime.
Kita tidak bisa menghadapinya dengan pendekatan-pendekatan ’ordinary’, tetapi kita harus mendekatinya dengan pendekatan-pendekatan ’extraordinary’.
”Kita tidak bisa menghadapinya dengan pendekatan-pendekatan ordinary, tetapi kita harus mendekatinya dengan pendekatan-pendekatan extraordinary. Salah satu pendekatan extraordinary adalah menggelar jejaring intelijen secara 1x24 jam sepanjang tahun. Karena kita menghadapi satu kekuatan besar, baik kekuatan struktural organisasi itu, organisasi narkotik, maupun kita menghadapi kekuatan finansial mereka. Maka, harus dihadapi dengan kekuatan-kekuatan intelijen juga,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, BNN juga telah memetakan wilayah yang rawan terjadi penyelundupan narkotika, yakni di seluruh pantai timur Pulau Sumatera; perbatasan antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat; pesisir barat Pulau Sulawesi; serta perairan Tawau yang merupakan perbatasan antara Pulau Kalimantan dan negara Malaysia bagian timur. ”Nah, itulah yang kita kuatkan operasi-operasi intelijen di spot-spot tersebut,” ucapnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Suhartono .