Kejahatan narkoba termasuk kejahatan luar biasa, apalagi penyelundupan narkoba oleh ”Bali Nine”. Seharusnya kelima terpidana tetap menjalani hukuman di Indonesia.
25 Nov 2024 14:42 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sikap pemerintah yang mempertimbangkan untuk memindahkan lima terpidana seumur hidup kasus narkoba jaringan ”Bali Nine” ke negara asalnya, Australia, menuai kritik. Pemerintah didorong untuk lebih hati-hati menerapkan kebijakan pemindahan narapidana.
Para narapidana jaringan narkoba Bali Nine itu merupakan pelaku kejahatan luar biasa yang harus menjalani hukuman di Indonesia. Pemindahan mereka ke negara asalnya hanya akan menciptakan preseden buruk khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Pendiri Gerakan Anti-Narkotika Nasional (Granat) sekaligus advokat Henry Yosodiningrat, menolak rencana pemerintah untuk memindahkan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia. Kelima terpidana itu sudah melakukan kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan anak bangsa.
”Kejahatan mereka sangat serius, ya, termasuk extraordinary crime ya. Kejahatan yang yang sangat mengancam bangsa. Saya tidak melihat alasan lain mengapa kelima narapidana itu harus dipindahkan, termasuk alasan kemanusiaan,” ujar Henry saat dihubungi Senin (25/11/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/22/14ed13bf-665b-4e08-b652-81d44c005906_jpg.jpg)
Kelompok Bali Nine merupakan bagian dari jaringan penyelundup 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2005. Empat anggota Bali Nine tertangkap tangan membawa heroin di Bandara Ngurah Rai, sedangkan lima lainnya ditangkap di kawasan Kuta.
Di antara yang ditangkap di Bandara adalah pentolan dari Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya divonis hukuman mati dan sudah menjalani hukuman itu pada 2015. Anggota Bali Nine lainnya, Renae Lawrence, telah dipulangkan ke Australia pada 2018 setelah menjalani hukuman 13 tahun penjara. Adapun Tach Duc Thanh Nguyen meninggal karena penyakit kanker.
Dengan demikian, masih ada lima anggota Bali Nine yang hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka adalah Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya dihukum pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup pada 2006.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/03/27/0d9cbaaa-f6b8-41ac-b8e6-372f5bb4f5f2_jpg.jpg)
Henry melanjutkan, jika kelima terpidana tersebut dipindahkan ke negara asalnya, sangat mungkin mereka justru dilepaskan oleh pemerintah setempat dengan berbagai alasan. Indonesia pun tidak bisa lagi melakukan intervensi hukum ketika sudah dipindahkan. Padahal, mereka sudah melakukan kejahatan luar biasa di Indonesia.
”Kita enggak tahu apa yang terjadi di sana, kan. Kalau dia memang bagian dari sindikat besar, kemudian sindikat besar yang di sana melepaskan mereka, maka kita enggak bisa intervensi lagi,” katanya.
Selain itu, pemindahan para terpidana ke negara asalnya hanya akan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
”Karena saya tidak melihat satu alasan kemanusiaan yang bisa kita pakai untuk memindahkan dia agar menjalani hukuman di negaranya, saya menolak, ya. Jangan sampai, apalagi kalau misalnya ini ada tekanan ya dari negara lain,” kata Henry.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/26/6d78d1ae-3e6a-40bc-8fcc-5b7b1afcee04_jpg.jpg)
Pemerintah Indonesia, lanjut Henry, harus mengkaji betul jika keputusan tersebut diambil. Kajian itu harus menyentuh semua aspek karena Indonesia harus tegas terhadap kejahatan narkoba. ”Harus banyak kajian dari banyak hal, banyak sisi, gitu ya. Jangan sampai nanti dijadikan menjadi sebuah preseden yang buruk di kita ya,” tambahnya.
Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pun mengkritik rencana itu. Pemerintah seharusnya memiliki ketegasan terhadap kejahatan narkoba. Pemindahan tahanan narkoba dinilai bentuk dari kelemahan sikap negara yang tidak tegas.
Fickar khawatir hal itu yang coba dimanfaatkan para bandar narkoba dengan menggunakan tangan-tangannya di pemerintahan yang seharusnya mempunyai kewajiban melindungi warganya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/03/27/30cb645e-095d-420c-9972-526ea25a1295_jpeg.jpg)
Jika pemindahan narapidana anggota Bali Nine tetap dilakukan, lanjutnya, bisa berdampak pada anggapan hukum di Indonesia menjadi komoditas yang mudah diperjualbelikan.
”Dampaknya akan berpengaruh pada anggapan bahwa hukum akan menjadi komoditas yang mudah diperjualbelikan, sepanjang ada duitnya hukum bisa dihindari. Inilah dampak paling berbahaya bagi penegakan hukum pada umumnya. Indonesia harus tegas, laksanakan hukum secara konsisten kepada siapapun termasuk pada WNA,” kata Fickar.
Sebelum wacana pemindahan lima terpidana kasus narkoba jaringan Bali Nine ke Australia itu berembus, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan rencana pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina. Pemerintah disebutnya telah menyetujui rencana itu.
Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan para pemangku pihak terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/7043a04c-bd17-40f6-9d5f-f53d46dc73a6_jpg.jpg)
”Saat ini, kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden Bapak Prabowo sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan, secara prinsip, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya. Keputusan itu atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.
Meski demikian, Supratman mengakui, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Pihaknya akan mengupayakan mekanisme tersebut diselesaikan secepat mungkin. ”Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” katanya.
Sebelum dipindah, negara asal narapidana WNA itu harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ”Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing-masing sesuai putusan hukum Indonesia,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/5a699515-c9c1-4143-a9cf-713f3223b5f7_jpg.jpg)
Menurut Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya. "Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya.
Selain pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
”Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi, mekanismenya masih dalam kajian,” ujar Supratman.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase