Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Bobby-Surya ditetapkan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih.
05 Feb 2025 20:35 WIB · Nusantara
MEDAN, KOMPAS – Bobby Nasution-Surya ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara terpilih. Penetapan dilakukan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Bobby-Surya maupun Edy-Hasan tidak hadir dalam penetapan itu. Bobby memilih bermain tenis saat penetapan paslon terpilih.
Komisi Pemilihan Umum Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih dalam rapat pleno terbuka di Medan, Rabu (5/2/2025) sore. “Menetapkan paslon nomor urut 1 Bobby-Surya dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Agus menyebut, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/05/a678ce29-d6e6-41e9-9402-ce292ae323d4_jpg.jpg)
Agus menyerahkan salinan putusan tentang penetapan paslon terpilih kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Yudha Johansyah yang sekaligus juru bicara paslon Bobby-Surya. Tim Edy-Hasan tidak ada yang datang untuk menerima salinan putusan penetapan paslon terpilih itu.
Terkait dengan ketidakhadiran dua paslon, Agus menyebut hal tersebut tidak mengganggu agenda penetapan paslon terpilih. KPU Sumut telah mengundang kedua paslon dan partai politik pengusungnya. Bobby-Surya menurut rencana akan ikut dalam pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025.
Agus mengatakan, ada 16 permohonan PHPU yang mereka hadapi yakni satu untuk Pilgub Sumut dan 15 pilkada kabupaten/kota. MK sudah menolak permohonan PHPU Pilgub Sumut dan 11 di tingkat kabupaten/kota. Satu permohonan dilanjutkan ke agenda pembuktian yakni gugatan Pilkada Mandailing Natal. Dua permohonan lagi masih menunggu putusan MK.
Yudha mengatakan, dia diutus oleh Bobby-Surya untuk menghadiri penetapan paslon terpilih. Namun, ia tidak menjelaskan alasan Bobby tidak hadir dalam penetapan itu. “Ada satu dan lain hal tadi. Beliau mewakilkan kepada saya dari tim pemenangan,” katanya.
Pantauan Kompas, Bobby bermain tenis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan saat penetapan paslon terpilih. Mereka bermain tenis di Stadion Kebun Bunga Medan yang baru diresmikan.
“Mungkin lagi di sana. Saya belum monitor. Tapi tadi didelegasikan kepada kami,” kata Yudha.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/05/aba2e816-6776-4def-afdf-0dc55c6985c8_jpg.jpg)
Yudha menyebut, mereka berterima kasih kepada semua pihak karena semua tahapan Pilgub Sumut sudah dilalui sampai pada penetapan paslon terpilih. Dia meminta semua pihak menghormati proses pilkada yang sudah berjalan dan juga keputusan MK.
“Yang mana putusan MK telah menolak permohonan dari pihak pemohon, yakni paslon nomor urut 2,” kata Yudha.
Saat menanggapi putusan MK, Juru bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan menghormati putusan MK yang sifatnya final dan mengikat dalam perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
”Namun, masih ada upaya hukum, tetapi tidak dari MK. Kami akan kejar ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini bukan karena ingin melawan. Kami ingin meluruskan bahwa setiap warga negara harus patuh kepada hukum dan perundang-undangan,” kata Sutrisno.
Penulis:
Nikson SinagaEditor:
Neli Triana