Selisih suara melebihi ambang batas, MK menyatakan Edy-Hasan tak memiliki kedudukan hukum mengajukan sengketa. Edy-Hasan siapkan gugatan ke PTUN.
04 Feb 2025 18:16 WIB · Nusantara
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil yang meminta membatalkan hasil penghitungan suara, yang menempatkan Bobby Nasution-Surya sebagai peraih suara terbanyak. Kini, Edy-Hasan bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
”Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam sidang terbuka di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebelum putusan dibacakan, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan menyebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan mengucapkan perkara itu. Perkara itu hanya diputus delapan Hakim Konstitusi.
”Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dialami. Ini semata karena voluntary (sukarela). Karena kemauannya sendiri. Karena salah satu paslon masih ada hubungan keluarga,” kata Suhartoyo. Setelah Ketua MK menyampaikan hal tersebut, Anwar tampak meninggalkan ruang sidang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/083b658f-8263-4918-ab76-cd8b2fc456e7_png.jpg)
Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut karena menilai ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota. Pelanggaran, antara lain, disebut terjadi di Kota Medan, Serdang Bedagai, Langkat, Asahan, Labuhanbatu, dan Tapanuli Selatan.
Dalam gugatannya, Edy-Hasan menyebut pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan Menteri Dalam Negeri dengan mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni pada 22 Juni 2024. Penggantian dilakukan sebelum tahapan pemilihan berjalan.
Agus disebut melibatkan Bobby dalam kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Bobby, antara lain, ikut dalam program safari dakwah. Atas hal tersebut, termohon menyebut Bobby mengikuti safari dakwah dalam melaksanakan tugas sebagai Wali Kota Medan, yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.
”Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a qua tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Dalil lain yang diajukan Edy-Hasan adalah rendahnya partisipasi pemilih, yakni 55,27 persen. Edy-Hasan menyebut, rendahnya partisipasi disebabkan bencana banjir dan longsor saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Atas hal tersebut, kata Guntur, KPU Sumut sebagai termohon telah melakukan pemungutan suara susulan di 108 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten/kota dan pemungutan suara lanjutan di delapan TPS di dua kabupaten/kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/23/637a91d9-9721-48a3-a176-37924e5e8c5b_jpg.jpg)
Menurut Mahkamah, termohon telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir. ”Terkait partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan, hal itu bukan kesalahan atau kelalaian termohon. Rendahnya partisipasi disebabkan banyak faktor,” kata Guntur.
Edy-Hasan juga menggugat dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Asahan. Kepala desa disebut mengarahkan warga memilih Bobby-Surya dengan memberikan lima bungkus mi instan dan minyak goreng. Menurut Mahkamah, pemohon tidak secara jelas menyebutkan kapan, kepada siapa, dan bagaimana hal tersebut dilakukan sehingga dalil menjadi tidak jelas.
Guntur menyatakan, Mahkamah juga mempertimbangkan selisih suara antara pemohon Edy-Hasan dengan termohon Bobby-Surya yang melebihi ambang batas untuk mengajukan sengketa, yakni 0,5 persen. Dengan jumlah suara sah pada Pilgub Sumut 5.654.922 suara, ambang batas selisih suara untuk mengajukan sengketa adalah 28.275 suara.
Padahal, selisih suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan Basri 1.636.300 suara atau 28,94 persen. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Sumut, Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara dan Edy-Hasan Basri 2.009.311 suara. Dengan selisih suara melebihi ambang batas, Mahkamah menyatakan Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada.
Menanggapi putusan MK tersebut, juru bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan menghormati putusan MK yang sifatnya final dan mengikat dalam perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
”Namun, masih ada upaya hukum, tetapi tidak dari MK. Kami akan kejar ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini bukan karena ingin melawan. Kami ingin meluruskan bahwa setiap warga negara harus patuh kepada hukum dan perundang-undangan,” kata Sutrisno.
Penulis:
Nikson SinagaEditor:
Cornelius Helmy Herlambang