Badan Penyelenggara Ibadah Haji bertemu dengan Kementerian Haji Arab Saudi membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2025 dan kuota haji 2026.
11 Jun 2025 05:30 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
MEKKAH, KOMPAS — Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji bertemu dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 serta kick-off persiapan musim haji 2026, Selasa (10/6/2025) di Jeddah, Arab Saudi. Isu ketidakpastian kuota haji Indonesia untuk tahun depan juga dibahas.
”Hingga kini, Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia, menyusul beberapa situasi yang terjadi pada musim haji 2025. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai,” kata Kepala BP Haji Irfan Yusuf.
Irfan menyebut ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen. ”Saat ini kami sedang melakukan negosiasi karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/e3f8db9e35517923b8b4b1d51a751026-IMG_2619.jpeg)
Ia menambahkan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mendorong pembentukan gugus tugas bersama Indonesia dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan, penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dalam diskusi tersebut, Pemerintah Arab Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah. ”Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?” kata Irfan mengutip perkataan perwakilan Arab Saudi.
Arab Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, antara lain pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) maksimal dua perusahaan.
Selain itu, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, dan jumlah kasur per jemaah. Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh gugus tugas Indonesia-Arab Saudi.
”Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan dam (denda) haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi,” kata Irfan.
Terkait pembayaran dam, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, tahun ini, kali pertama, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan dam/hadyu. Sampai hari ini tercatat Rp 21.290.432.707 dana yang terkumpul untuk pembayaran 8.451 dam.
Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan dam (denda) haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi.
“Pertama, penyembelihan dam/hadyu di Tanah Suci dilakukan melalui Program Adahi yang dikelola Al-Haiah Al-Malakiah Makkah wal Masyairal Muqoddasah. Kedua, penyembelihan dam/hadyu di Tanah Air. Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia, pelaksanaan dapat dilakukan melalui Baznas,” kata Nasaruddin.
Sebelum keputusan ini dibuat, Pemerintah Arab Saudi telah mengundang Kemenag membahas hal ini. Kedua pihak membahas juga kesulitan yang mungkin dialami jika penyembelihan hewan sebagai wujud pembayaran dam dilakukan di Tanah Suci.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/04/fe4e0673f80534f18e0e29f17b6249c3-IMG_2144.jpeg)
”Kami katakan, taruhlah yang 200.000 orang berkewajiban menyembelih hewan. Pertama, kami harus memesan kambing di Afrika. Ada kesulitan mendatangkan kambing dalam jumlah besar, kemudian transportasinya. Sementara Mekkah itu sangat padat. Belum lagi membahas Undang-Undang Karantina di Arab Saudi. Belum lagi makanan ternak, pengandangan, serta penyembelihan dan pengalengan,” kata Nasaruddin.
Dengan sejumlah pertimbangan itulah, pihak Arab Saudi menyetujui penyembelihan hewan dam di Tanah Air. Terkait pro dan kontra yang menyertai keputusan ini, Nasaruddin mengatakan, keputusan itu diambil karena ada alasan. Sejumlah negara juga melakukan hal yang sama.
Penulis:
Reny Sri Ayu dari Mekkah, Arab SaudiEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari