BPJS Ketenagakerjaan: Setiap Tahun, Lebih dari 50 Persen Klaim JHT karena ”Resign”

Angkatan kerja sekarang harus beradaptasi dengan meluasnya model hubungan kerja yang fleksibel dan penuh ketidakpastian.

25 Apr 2025 17:54 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, klaim Jaminan Hari Tua atau JHT paling banyak disebabkan oleh karyawan yang mengundurkan diri. Banyak pekerja memilih mencairkan dana pensiunnya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

”Lebih dari 50 persen dari total klaim JHT setiap tahunnya disebabkan oleh karyawan yang mengundurkan diri. Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi penyebab terbanyak kedua, yakni rata-rata 30 persen dari total klaim,” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Jumat (25/4/2024), di Jakarta. 

Pada periode 2021-2024, total volume klaim JHT mengalami tren peningkatan meskipun ada fluktuasi. Pada 2021, klaim JHT yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta klaim dengan total nilai Rp 37,1 triliun.

Pada 2022, jumlah klaim naik menjadi 3,4 juta klaim dengan nilai Rp 43,2 triliun. Kenaikan kembali terjadi pada 2023 dengan jumlah klaim sebanyak 3,6 juta klaim dengan total nilai sebesar Rp 45,6 triliun.

Pada 2024, angka klaim menurun 14 persen secara tahunan. Namun, hal tersebut dibarengi meningkatnya klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 6 persen. 

Dari data tersebut, Oni mengatakan, di tengah kondisi perekonomian global yang menantang, JHT mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja. Manfaat program JKP juga sudah banyak dirasakan oleh para pekerja yang mengalami PHK. 

Infografik riset Jumlah Pekerja yang Terkena PHK 2023-2024

”Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK, seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” ucapnya. 

Untuk bertahan hidup

Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional Nawawi saat ditemui di acara Basic Income Training 2025 berpendapat, konsep JHT dan Jaminan Pensiun dipahami secara berbeda oleh pekerja. JHT cenderung dipahami sebagai dana bumper yang bisa diambil saat darurat, sedangkan Jaminan Pensiun sebagai dana untuk hidup selama masa pensiun. 

”Karena dipahami sebagai bumper, JHT bisa diambil sewaktu-waktu. Persyaratan mengambil ialah karyawan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Alasan diambil, pekerja tidak memiliki cukup uang untuk bertahan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Nawawi menduga, pekerja yang mengundurkan diri lalu mengklaim JHT cenderung berasal dari pekerja kontrak atau pekerja yang berpendapatan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kelompok seperti ini cenderung tidak memiliki ketahanan finansial yang baik. 

Pelaksanaan JHT sempat menuai polemik pada 2022. Kala itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang melarang pencairan JHT sebelum usia 56 tahun bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Aturan ini menuai protes karena pekerja tidak bisa memanfaatkan JHT untuk kebutuhan mendesak setelah kehilangan pekerjaan.

Menanggapi protes tersebut, Kemenaker akhirnya mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, kriteria yang bisa mencairkan JHT sekaligus mencakup pekerja yang mencapai usia pensiun (56 tahun), terkena PHK, mengalami cacat total, meninggalkan Indonesia secara permanen, mengundurkan diri, dan meninggal dunia. 

Nasabah mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Keputusan Pemerintah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai polemik. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pekerja peserta program JHT yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun. Hal itu menimbulkan perdebatan dan penolakan terutama dari serikat pekerja yang mengkhawatirkan jika pekerja terkena PHK tidak akan memiliki cukup tabungan meski pemerintah menjanjikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Permenaker No 2 Tahun 2022 memberikan masa transisi hingga tiga bulan sejak peraturan diundangkan pada 4 Februari 2022. Adapun JKP baru akan berlaku pada 22 Februari 2022 sehingga efektivitasnya belum teruji. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-02-2022

Selanjutnya, setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditetapkan, JHT diamanatkan memiliki dua akun. Salah satu akun dapat dipakai untuk menampung uang yang bisa diambil sewaktu-waktu. Hanya saja, sampai sekarang, ketentuan itu belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

Masih uji coba

Nawawi menambahkan, Indonesia masih dalam tahap membangun dan mengembangkan sistem jaminan sosial. Maka, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pun masih diwarnai trial and error (uji coba). 

”Saya kira, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan semua karyawannya ke semua program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika dua akun JHT jadi diketuk, pertanyaannya, apakah perusahaan dan pekerja bersedia?” kata Nawawi. 

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ikhsan Raharjo berpendapat, angkatan kerja sekarang, terutama angkatan baru, harus beradaptasi dengan realitas minimnya lapangan kerja formal dan meluasnya tren fleksibilitas hubungan kerja pascapengesahan UU Cipta Kerja. 

Mereka berpeluang menambah porsi pekerja informal yang memiliki ciri-ciri ketidakpastian pekerjaan, upah yang tidak standar, ketiadaan cakupan jaminan sosial sampai usia tua, serta jam kerja yang panjang. 

Tanpa intervensi yang tepat terhadap kondisi di atas, ditambah dengan semakin banyaknya pekerja yang tidak tercakup dalam jaminan sosial, Indonesia akan terus-menerus mengalami penurunan jumlah kelas menengah yang semestinya menopang perekonomian nasional.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto