”Brain Rot”, Algoritma, dan Tanggung Jawab Platform Global

Bagaimana pemerintah melawan ”brain rot” di tengah banjir konten dangkal? Menkomdigi Meutya Hafid beberkan strategi, regulasi, dan tanggung jawab platform digital.

28 Jun 2025 06:03 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki, Ratna Sri Widyastuti

Pemerintah mengklaim tak tinggal diam menghadapi banjir konten digital dangkal yang mengancam tumbuh kembang generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut, pemerintah sedang menyusun berbagai strategi lintas sektor guna menciptakan ruang digital yang sehat secara intelektual dan psikososial.

Lewat pendekatan berbasis regulasi, literasi, dan insentif, pemerintah berharap Indonesia tidak sekadar ramai secara digital, tetapi juga tangguh secara kognitif dan sosial.

Dalam wawancara khusus yang dilakukan melalui Zoom, Senin (16/6/2025), Tim Jurnalisme Data Harian Kompas berbincang dengan Meutya Hafid tentang isi dan arah kebijakan terbaru pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Bagaimana implementasi dan pengawasan PP Tunas? Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencegah brain rot pada anak-anak? Berikut petikan wawancaranya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menjawab pertanyaan dari tim jurnalisme data Harian Kompas pada Senin (16/6/2025) dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Banjir konten dangkal di platform video pendek dikhawatirkan memicu ”brain rot” pada generasi muda. Apa strategi konkret pemerintah untuk menyeimbangkan algoritma dan membangun ruang digital yang sehat?

Kami memahami kekhawatiran publik atas banjirnya konten digital yang bersifat dangkal, cepat viral, tetapi minim nilai edukatif. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kualitas ruang digital, tetapi juga berdampak pada kesehatan intelektual dan psikososial, terutama generasi muda.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan strategi lintas sektor untuk menghadapi banjir konten dangkal. Pendekatannya mencakup tiga hal: regulasi, literasi, dan insentif.

Pertama, lewat regulasi, PP Tunas mengatur agar platform memprioritaskan kepentingan anak dan menerapkan prinsip safety by default. Profiling terhadap akun anak dilarang agar algoritma rekomendasi lebih bertanggung jawab.

Kedua, dari sisi literasi, platform wajib memberikan edukasi digital yang mendorong daya pikir kritis, kemampuan memilah informasi, dan kesadaran emosi sejak dini.

Ketiga, pemerintah mendorong ekosistem konten positif melalui sistem moderasi—Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman)—dan pemblokiran konten negatif.

Tujuannya tidak sekadar membuat ruang digital ramai, tetapi juga menjadikannya sehat secara kognitif dan sosial. Ruang digital Indonesia harus mendorong nalar, empati, dan pembentukan karakter bangsa.

Anak-anak bercengkerama dengan gawai di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018). Penggunaan gawai  oleh anak-anak memerlukan pengawasan, panduan dan pembatasan dari orangtua untuk mencegah dampak negatif dari paparan media sosial dan gim daring.

Bagaimana implementasi PP Tunas dan sejauh mana pengawasan dilakukan?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mempercepat penyusunan aturan turunan dari PP Tunas, seperti peraturan menteri, SOP, dan panduan teknis bagi penyedia platform. Aturan ini akan menjadi dasar dalam menilai profil risiko dan menetapkan pembatasan usia akses. Komdigi juga menggandeng kementerian serta lembaga lain untuk merancang sistem pengawasan yang menyeluruh agar perlindungan anak mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan sosial secara terpadu.

Di saat yang sama, pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan layanan untuk anak terus diperkuat. Fokus utamanya adalah memastikan adanya pengaturan otomatis, seperti akun anak yang secara default berada dalam mode terbatas dan sistem klasifikasi usia yang tepat.

Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital yang inklusif, baik bagi pengelola platform maupun masyarakat luas, terutama anak-anak, guru, dan orangtua.

Apakah Indonesia mempertimbangkan regulasi pembatasan usia dan jam tayang seperti yang diterapkan di Australia dan Korea Selatan?

Pemerintah Indonesia melihat perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas mendesak, terutama di tengah banjir konten yang bisa mengganggu tumbuh kembang mereka. Melalui PP No 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), penyelenggara platform digital diwajibkan menyediakan pengaturan perlindungan otomatis bagi anak, termasuk batasan usia dan klasifikasi konten.

PP Tunas menjadi langkah awal menuju intervensi teknologi yang lebih aktif dan sejalan dengan standar internasional. Pemerintah menyoroti kebijakan seperti shutdown law di Korea Selatan dan pembatasan akses media sosial bagi anak di Australia sebagai acuan.

Students look at their phones in Melbourne on November 28, 2024 as Australia looks to ban children under 16 from social media with claims social media platforms have been tarnished by cyberbullying, the spread of illegal content, and election-meddling claims. Australia is among the vanguard of nations trying to clean up social media, and the age limit legislation will make it among the world's strictest measures aimed at children. (Photo by William WEST / AFP)

Namun, pendekatan Indonesia tetap disesuaikan dengan kondisi demografis dan sosial yang kompleks, dengan menyeimbangkan antara proteksi, literasi, dan hak partisipasi digital anak.

Ke depan, opsi regulasi yang lebih tegas tetap terbuka. Pemerintah mulai mengembangkan sistem audit algoritma dan kontrol orangtua terpadu agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada keluarga, tetapi juga platform.

Sanksi administratif, termasuk denda, akan dikenai jika kewajiban perlindungan usia tidak dijalankan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang digital yang aman dan adil bagi anak-anak dan remaja Indonesia.

Bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan platform global terhadap aturan perlindungan anak?

Kami bersyukur Presiden menunjukkan ketegasan dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital. PP Tunas dirancang dan disahkan dalam waktu singkat, hanya sekitar dua bulan.

Langkah ini terbilang progresif mengingat belum banyak negara berani mengambil kebijakan serupa. Australia telah lebih dulu menetapkan batas usia akses media sosial, dan kini Presiden Perancis juga mempertimbangkan kebijakan dengan ambang usia 12 tahun. Bahkan, Malaysia dan India menyatakan minat mempelajari kebijakan ini.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menjawab pertanyaan dari tim jurnalisme data Harian Kompas pada Senin (16/6/2025) dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Intinya, sudah saatnya kita meregulasi lebih tegas industri media sosial yang selama ini memperlakukan warga sebagai pasar. Platform digital bukan hanya ruang ekspresi, melainkan juga arena komersial yang menjadikan pengguna sebagai komoditas.

Oleh karena itu, selain regulasi, suara publik sangat penting. Kritik dari pengguna justru menjadi tekanan terbesar bagi platform untuk berbenah. Jika kita ingin ruang digital yang lebih sehat, partisipasi aktif masyarakat harus berjalan berdampingan dengan aturan pemerintah.

Dari sisi pemerintah, penegakan aturan dilakukan bertahap, mulai dari teguran, dialog, pembatasan fitur, denda, hingga pencabutan izin operasional jika pelanggaran membahayakan kelompok rentan.

Sejumlah platform sudah mulai merespons PP ini dengan menyiapkan fitur khusus bagi anak. Namun, itu baru awal. Pemerintah berharap platform global benar-benar menghormati kedaulatan Indonesia dan ikut menjalankan semangat perlindungan anak yang diusung PP Tunas.

Apa pesan Anda untuk generasi muda agar tidak terjebak dalam ”brain rot”?

Salah satu kuncinya adalah mengubah pola pikir. Saat masuk ke ruang digital, kita sebenarnya menjadi konsumen dan ada pihak yang bisa mengambil keuntungan dari interaksi tersebut.

Anak-anak menggunakan gawai untuk bermain di Desa Socokangsi, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2017).

Jika pasarnya buruk, risiko penipuan dan kecanduan akan meningkat. Inilah yang disebut brain rot. Oleh karena itu, penting untuk bijak mengatur waktu dan aktivitas di ruang digital.

Sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Meskipun sebagian sudah remaja, secara hukum mereka tetap tergolong anak-anak.

Seperti halnya anak belum boleh mengemudi karena belum cukup matang, mereka pun belum siap menghadapi kompleksitas dunia digital tanpa perlindungan yang memadai.

Untuk anak-anak di bawah 18 tahun, peran orangtua sangat penting dan platform digital wajib membatasi akses mereka. Sementara bagi yang sudah dewasa, penting untuk menggunakan ruang digital secara sadar, memilih konten dengan bijak, dan mengelola waktu secara sehat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki, Ratna Sri Widyastuti
 | 

Editor:

Sri Rejeki