Hasil Pilkada 2024 Tunjukkan Cairnya Peta Politik di Daerah

KIM plus atau koalisi pendukung pemerintah hanya memenangi empat provinsi. Partai politik di daerah tidak sepenuhnya terfragmentasi seperti di tingkat pusat.

09 Jan 2025 17:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Kemenangan partai politik pendukung pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 didominasi oleh campuran partai politik, baik berasal dari koalisi partai pendukung pemerintah atau KIM plus maupun yang bukan KIM plus. Hal ini mencerminkan bahwa partai politik di tingkat daerah tak sepenuhnya terfragmentasi seperti partai politik di tingkat pusat.

Pilkada 2024 diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Munculnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tidak terlepas dari dukungan partai politik peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap dukungan partai politik bagi pasangan calon kepala daerah, sebanyak 31 dari 37 pemilihan gubernur dan wakil gubernur dimenangi oleh partai politik yang bukan murni berasal dari koalisi pendukung partai pemerintah, KIM plus. Pemantauan ini dilakukan berdasarkan data hasil final rekapitulasi pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

Jumlah provinsi yang dimenangi murni oleh KIM plus hanya empat, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Papua Barat. Sementara provinsi yang dimenangi partai pendukung bukan KIM plus, seperti PDI-P, hanya ada dua, yaitu Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Quote

Konfigurasi atas kemenangan partai politik pendukung pasangan calon yang bukan murni berasal dari KIM plus mengindikasikan bahwa parpol di tingkat daerah tidak sepenuhnya terfragmentasi seperti layaknya partai politik di tingkat pusat.

Para Ketua Umum Partai dari delapan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yaitu (kiri-kanan) Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Amis Matta, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, serta Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat mengumumkan pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023) malam. KIM mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden. KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI) 22-10-2023

KIM plus merupakan koalisi partai politik yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilkada 2024. Koalisi tersebut merupakan perluasan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang sebelumnya mendukung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.

KIM plus terdiri dari sembilan partai politik anggota KIM dan beberapa parpol di luar koalisi tersebut. Anggota asli KIM adalah Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, Garuda, dan Prima. Koalisi bertambah dengan bergabungnya PKS, PKB, PPP, Perindo, dan Nasdem. Penambahan koalisi ini disebut dengan KIM plus.

Di tingkat kabupaten/kota, KIM plus memenangi pemilihan di 24 daerah. Sementara itu, partai politik yang bukan KIM plus memenangi pemilihan hampir dua kali lipat di 51 daerah. Pemilihan di sebanyak 431 daerah lainnya dimenangi oleh campuran KIM plus dan bukan KIM plus. Sementara itu, terdapat dua daerah pemilihan yang dimenangi oleh calon perseorangan.

Guslan Batalipu, Anggota Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Seknas JPPR)

Wakil Manajer Pendidikan Pemilih JPPR Guslan Batalipu di Jakarta, Kamis (9/1/2025), mengatakan, konfigurasi atas kemenangan partai politik pendukung pasangan calon yang bukan murni berasal dari KIM plus mengindikasikan bahwa parpol di tingkat daerah tidak sepenuhnya terfragmentasi seperti layaknya partai politik di tingkat pusat.

Guslan menjelaskan, perbedaan dinamika politik antara pusat dan daerah memengaruhi konsolidasi dukungan terhadap calon antarpartai. ”Selain itu, terdapat pula situasi di mana ada calon kepala daerah yang berpindah-pindah partai sehingga nyaris terterima dan dikenal hampir di semua partai politik,” katanya.

Misalnya, Rum Pagau merupakan kader Partai Golkar, yang menjabat Bupati Boalemo (2012-2017). Rum Pagau, yang kini menempati posisi sebagai Ketua DPD Partai Nasdem, kembali terpilih di Pilkada 2024 bersama dengan Wakil Bupati Lahmudin Hambali, yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar.

Keserentakan pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pemilu mempunyai kecenderungan untuk menghasilkan politik di daerah yang lebih kolaboratif dibandingkan di tingkat pusat.

Guslan menuturkan, jika potret politik nasional menghasilkan parpol yang menciptakan peluang oposisi, yakni menjaga jarak dengan pemerintahan, maka pascapelantikan atau setelah persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai, seharusnya pilkada mampu menghasilkan kebijakan yang mampu terdistribusikan secara merata dengan dukungan partai pendukung di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Suasana saat digelar Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Salah satu perkara yang diputuskan adalah uji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016 terkait surat suara Pilkada dengan calon tunggal. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada. MK meminta agar KPU mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14/11/2024

Putusan MK

Dinamika dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota juga dipengaruhi oleh Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan tersebut, parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung paslon.

”Dengan telah dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitasnya jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusungan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 Ayat (1) Huruf a sampai Huruf d dan Pasal 41 Ayat (2) Huruf a sampai Huruf d UU No 10/2016,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Dengan putusan MK yang kemudian ditindaklanjuti dalam peraturan KPU, konstelasi politik pun makin dinamis. Dinamika politik ini terekam dari sikap politik parpol yang kemudian mengubah arah dukungannya di pilkada. 

Menurut Guslan, meski tujuan awalnya untuk menekan kotak kosong, perubahan aturan ambang batas tersebut mampu memunculkan lebih banyak calon alternatif. Selain itu, putusan MK juga signifikan memengaruhi perilaku pemilih karena sebagian paslon yang menang dalam pilkada diusung oleh satu parpol. Ada keinginan pemilih untuk tidak memilih calon yang didukung oleh koalisi partai politik yang gemuk dari KIM plus.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono