Penetapan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi bukti ketahanan sistem demokrasi negara itu. Hukum menjadi panglima tertinggi.
07 Apr 2025 04:00 WIB · Opini
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Jumat (4/4/2025) menguatkan putusan Majelis Nasional pertengahan Desember lalu untuk memakzulkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol. MK memutuskan Yoon melanggar konstitusi saat menetapkan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Dalam keputusannya, hakim menyebut dampak negatif pada konstitusi akibat pelanggaran hukum oleh Yoon sangat serius. Manfaat perlindungan konstitusi dengan mencopot Yoon di tengah masa jabatan dinilai jauh lebih besar daripada kerugian negara akibat pemakzulan presiden. Yoon ditetapkan melanggar hukum karena tindakannya menyatakan darurat militer, menyusun dekrit darurat militer, mengerahkan tentara ke Majelis Nasional, merazia komisi pemilihan umum, dan mencoba menangkap para politisi.
Keputusan ini mengundang tangis kecewa kubu pendukung Yoon dan kegembiraan kelompok pendukung pemakzulan. Terlepas dari reaksi kubu yang berseberangan, semua pihak menghormati keputusan itu sebagai bentuk supremasi hukum. Hukum berlaku adil, tanpa diskriminasi. Dan supremasi hukum adalah salah satu penopang utama demokrasi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/04/7f80ac364ffbe7d509cc5965f18a8bce-000_393L44T.jpg)
Yoon terpilih sebagai presiden lewat pemilihan umum, dan saat dinilai mengambil keputusan yang keliru, Majelis Nasional—lembaga legislatif yang juga dipilih rakyat—menjalankan tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan. Unjuk rasa massa yang menolak Yoon pun berjalan damai. Saat MK sebagai penjaga konstitusi mengambil keputusan akhir, semua pihak menghormati.
Demokrasi, meski tak sempurna, masih menjadi pilihan terbaik untuk menjamin kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Dengan demikian, demokrasi pun menemukan marwahnya. Kekuasaan eksekutif bukan tak berbatas. Oposisi memiliki kekuatan untuk menjalankan checks and balances. Unjuk rasa rakyat berjalan dalam koridor hukum. Semua orang, bahkan pemimpin negara, sama di mata hukum.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/08/a0768a7bcaa4a24579abe677438fbb08-South_Korea_Martial_Law_128065900.jpg)
Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, hal ini memperlihatkan masih ada harapan untuk demokrasi. Korea Selatan telah menunjukkan cara berdemokrasi yang sehat. Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat yang menjunjung supremasi hukum; adanya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; serta memilih pemimpin dan wakil rakyat lewat pemilihan umum.
Meski proses memakzulkan presiden berakhir, bukan berarti tantangan untuk demokrasi Korea Selatan sudah selesai. Dalam 60 hari ke muka, pemerintah harus menggelar pemilihan presiden. Mereka membutuhkan presiden definitif untuk memimpin negara ini menghadapi ancaman internal berupa kebakaran lahan, serta tantangan eksternal seperti ancaman berlanjut dari Korea Utara atau tekanan ekonomi akibat penetapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat.
Demokrasi, meski tak sempurna, masih menjadi pilihan terbaik untuk menjamin kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Penulis:
RedaksiEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul