Keputusan pemerintah mengambil alih ekspor komoditas sumber daya alam strategis bisa mengganggu arus kas industri dan mengganggu ekosistem dagang yang sudah ada.
21 Mei 2026 16:40 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah mengambil alih ekspor komoditas sumber daya alam strategis (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menuai polemik. Pelaku industri mewanti-wanti adanya risiko berupa inefisiensi perdagangan, gangguan pada arus kas industri, hingga disrupsi terhadap ekosistem dagang yang selama ini berjalan.
Pemerintah dinilai perlu melakukan kajian mendalam dan perhitungan risiko secara rinci sebelum menerapkan skema perdagangan satu pintu untuk komoditas tambang nasional.
Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Harry Warganegara, mengatakan, niat pemerintah untuk mengurangi capital flight atau pelarian devisa patut diapresiasi. Akan tetapi, sentralisasi ekspor melalui satu pintu di bawah Danantara perlu dikaji secara matang agar tidak justru meningkatkan biaya perdagangan.
“Pertanyaannya, apakah (perdagangan) nanti menjadi lebih efisien atau justru lebih mahal? Sebab, selama ini mekanisme ekspor berjalan melalui pasar bebas global. (Langkah ini) Sebenarnya jadi bertentangan dengan prinsip free market global,” kata Harry saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, model perdagangan satu pintu sebenarnya lazim diterapkan di negara dengan kontrol ekonomi kuat seperti China. Di satu sisi, skema tersebut bisa memperkuat posisi tawar negara. Namun, praktik itu juga membawa risiko birokrasi dan biaya tambahan perdagangan.
Selama ini, perusahaan tambang maupun eksportir memiliki fleksibilitas untuk menentukan strategi penjualan sesuai kondisi pasar dan kebutuhan perusahaan. Sebagai contoh, dalam kondisi tertentu, eksportir dapat menurunkan margin keuntungan demi menjaga arus kas atau menghabiskan stok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/8137bfe43efb09ce885e9635c9719098-20260520YGA37.jpg)
Namun, jika seluruh ekspor ke depan harus melalui BUMN, keputusan harga dan margin tidak lagi di tangan pelaku usaha, melainkan di tangan PT DSI. “Kalau semua dijual ke BUMN, lalu BUMN ambil margin lagi sebelum dijual ke luar negeri, ini bisa menjadi tidak efisien. Ini challenge-nya,” ujarnya.
Harry menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci tujuan utama pembentukan badan ekspor tersebut, termasuk apakah fokusnya adalah untuk memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri atau untuk memperkuat kontrol pemerintah atas perdagangan komoditas strategis.
Menurut dia, jika pemerintah ingin memperkuat cadangan devisa, persoalannya tidak cukup hanya dengan membentuk badan eksportir tunggal. Pemerintah juga perlu memastikan devisa hasil ekspor tersebut dikonversi ke rupiah di dalam negeri.
Banyak pelaku industri yang masih bergantung pada transaksi dolar AS untuk membeli bahan baku, membayar pinjaman, dan memenuhi kebutuhan impor lainnya.
“Kalau tetap dalam bentuk dolar AS, secara sistem keuangannya uang itu tetap berada di luar negeri. Jadi, kalau memang ingin uangnya masuk ke dalam negeri, harus ada mekanisme konversi ke rupiah,” katanya.
Harry mengingatkan, banyak pelaku industri yang masih bergantung pada transaksi dolar AS untuk membeli bahan baku, membayar pinjaman, dan memenuhi kebutuhan impor lain. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dirancang dengan hati-hati agar tidak memicu tekanan baru terhadap arus kas dan kebutuhan valuta asing industri.
Di sisi lain, menurut Harry, sentralisasi ekspor juga berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tata kelolanya tidak transparan. Risiko itu antara lain muncul jika pembeli tertentu mendapatkan akses khusus atau praktik perdagangan menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
“Jangan sampai nanti pembeli yang selama ini langsung ke (perusahaan) tambang akhirnya harus melalui pihak ketiga lagi karena tidak bisa langsung mengakses barang dari BUMN,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/26/b26da7c5-7156-4629-88d9-732d23091a9f.jpg)
Terkait dugaan praktik under-invoicing yang disebut pemerintah kerap terjadi di sektor tambang dan mineral, Harry menjelaskan praktik tersebut umumnya dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.
Sebagian perusahaan itu memiliki entitas pemasaran di luar negeri. Produk ekspor dari Indonesia dijual terlebih dahulu ke perusahaan afiliasi tersebut dengan margin kecil, kemudian perusahaan luar negeri itu kembali menjual ke pembeli akhir dengan margin lebih besar.
“Selisih keuntungan akhirnya tercatat di luar negeri karena pajaknya lebih rendah atau bahkan bebas pajak,” ujarnya.
Ia menilai langkah pemerintah memperketat tata kelola ekspor pada dasarnya sudah baik, yakni untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Namun, mekanisme yang diterapkan perlu tetap menjaga keberlanjutan usaha pelaku industri domestik.
Harry menilai, jangan sampai kehadiran badan eksportir tunggal itu justru menekan harga beli dari pelaku usaha nasional demi memperbesar margin lembaga tersebut. Margin BUMN sebaiknya tetap terbatas dan mengandalkan keuntungan dari volume perdagangan.
“Yang penting transparan. Berapa harga beli dari pelaku usaha, berapa margin BUMN, itu harus terbuka,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/385b00815e4e0b5b0a247bf3b59bfc95-Screenshot_2026_05_20_203504.png)
Harry juga menyoroti perlunya pengaturan khusus terhadap kontrak dagang jangka panjang yang selama ini sudah berjalan, terutama di sektor tambang. Dalam praktiknya, sejumlah pembeli luar negeri telah memberikan pendanaan awal atau uang muka kepada perusahaan tambang untuk mendukung operasional dan pembangunan proyek.
Dalam kondisi seperti itu, harga jual biasanya berbeda dari harga pasar karena adanya skema pembiayaan di awal. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan mekanisme transisi yang tidak merugikan kontrak bisnis yang sudah ada.
Adapun terkait nasib trader dan eksportir swasta yang selama ini ada, Harry menilai kehadiran DSI belum tentu langsung menghilangkan peran mereka. Untuk saat ini, trader masih dapat membeli komoditas melalui BUMN, terutama untuk memasok kebutuhan pembangkit listrik atau industri di negara lain.
Perdagangan komoditas tambang global tidak sekadar aktivitas jual beli biasa, melainkan membutuhkan jaringan perdagangan internasional yang kuat dan pengalaman panjang.
Namun, jika BUMN nantinya turut mengambil alih fungsi perdagangan global secara penuh, sebagian trader berpotensi tereliminasi, khususnya yang hanya bergantung pada pasokan dari Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah mengatakan, saat ini pihaknya masih mencermati dan menunggu terbitnya peraturan resmi terkait pembentukan DSI.
“Akan ada sosialisasi dari pemerintah dalam waktu dekat ini. FINI akan secara rinci mempelajari potensi dampak terhadap industri nikel atas pembentukan BUMN Khusus Ekspor komoditas strategis ini,” kata Arif melalui pesan tertulisnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/30/7aca59234ea0fa4b5be804cf378650a7-20251016ags019.jpg)
Sedangkan, menurut Dewan Penasihat di Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno Soewanto, skema perdagangan satu pintu berpotensi menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan pengalaman operasional, risiko finansial, hingga gangguan terhadap jaringan dagang global yang selama ini dibangun sektor swasta.
“Apakah kita (pengusaha) yakin (dengan BUMN Danantara)? Kalau dari pengusaha, ini agak repot. Ini tidak semata-mata soal perdagangan,” katanya saat dihubungi.
Djoko menilai, perdagangan komoditas tambang global tidak sekadar aktivitas jual beli biasa, melainkan membutuhkan jaringan perdagangan internasional yang kuat dan pengalaman panjang.
Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan perhitungan risiko secara rinci sebelum menerapkan skema perdagangan satu pintu untuk komoditas tambang nasional.
Perusahaan perdagangan komoditas global seperti Glencore dan Trafigura, misalnya, telah membangun jaringan bisnis selama puluhan tahun sehingga sulit disaingi dalam waktu singkat.
Ia mengatakan, perusahaan perdagangan global memiliki kekuatan utama pada jaringan pembeli dan hubungan bisnis yang telah terbentuk lama. Sementara itu, badan baru seperti DSI masih pada tahap awal membangun relasi dagang.
Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan perhitungan risiko secara rinci sebelum menerapkan skema perdagangan satu pintu untuk komoditas tambang nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/21/9bc53de3-d446-41c0-b6fa-1ad12631ee37.jpg)
Djoko juga menyoroti risiko operasional dalam perdagangan komoditas global, termasuk potensi keterlambatan pengiriman di pelabuhan yang dapat memunculkan biaya demurrage atau denda keterlambatan kapal. Menurut dia, biaya semacam itu dapat menjadi beban besar apabila tidak diantisipasi sejak awal.
“Kalau terjadi keterlambatan pemuatan di pelabuhan dan terkena demurrage, biayanya besar. Apakah risiko-risiko seperti ini sudah dihitung pemerintah?” katanya.
Meski demikian, Djoko menyatakan, kalangan pengusaha tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah jika program itu diputuskan tetap berjalan. Namun, ia mengingatkan, risiko kerugian bisnis tidak seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha.
Penulis:
Aguido AdriEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim