Soal Ancaman Pidana bagi Aparat Tak Netral, Bawaslu Surati TNI-Polri

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada TNI dan Polri sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terbaru soal netralitas di Pilkada 2024.

17 Nov 2024 12:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu telah menyurati TNI dan Polri sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota TNI-Polri sudah dapat ditindak lewat jalur pidana jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Komisi II DPR pun mendukung putusan itu agar dipatuhi TNI-Polri demi mewujudkan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seusai acara ”Deklarasi Kampanye Pilkada Damai” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024), mengatakan, pihaknya sudah menyurati TNI-Polri terkait dengan putusan MK terbaru soal netralitas aparat di Pilkada 2024. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai isi surat tersebut.

”Lagi kirim surat. Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” ujar Bagja.

Dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, MK menambahkan frasa pejabat daerah dan TNI/Polri pada Pasal 71 UU Pilkada, sebagai subyek hukum baru yang bisa dipidana karena melanggar larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.

MK memandang penting menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam Pasal 71 UU Pilkada itu agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi bersama dengan Anggota KPU Iffa Rosita dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada wartawan usai acara "Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024" di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

Bagja tidak berkomentar banyak mengenai sejauh mana Bawaslu akan membuat aturan turunan sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu. Ia menegaskan, pihaknya kini masih meninjau isi putusan MK itu.

”Nanti kita lihat (dulu) putusan MK-nya ya,” ujar Bagja.

Quote

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan itu harus menjadi pengingat bagi semua pihak.

Peringatan dini

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, katanya, harus menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam pilkada untuk dapat melaksanakan tugas secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

”Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu pasangan calon, tim,” ujar Zulfikar.

Warga melintasi layar yang terpasang di Kantor Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, yang berisi ajakan kepada masyarakat mengawasi bersama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Rabu (6/11/2024). Kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024 bukan hanya dari pengamanan pelaksanaan rangkaian Pilkada, namun juga pengawasan yang mewujudkan azas Jujur dan Adil. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-11-2024

Bagi Zulfikar, putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pejabat pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilu, termasuk mengarahkan pemilih. Jika aturan itu dilanggar, kini mereka bisa ditindak secara pidana.

”Biarlah pemilih yang memutuskan siapa calon-calon kepala daerah yang menurut mereka memang sanggup untuk membawa daerah masing-masing menjadi lebih baik,” tegasnya.

Bawaslu jadi ujung tombak

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati berharap putusan MK itu dapat menjadi peringatan dini (early warning) bagi pejabat daerah dan anggota TNI-Polri. Ia mengingatkan peran Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum selama Pilkada 2024 berlangsung.

”Bawaslu sebagai ujung tombak proses penegakan hukum pemilu dapat menindaklanjuti dan memedomani putusan MK ini. Jangan sampai hambatan dalam menegakkan ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI-Polri ini ada di Bawaslu,” ujar Neni.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.

Menurut Neni, pengawasan Bawaslu tidak cukup hanya memetakan potensi kerawanan, serta mengumpulkan data pejabat daerah, dan TNI-Polri yang tidak netral. Penegakan hukum juga mesti diprioritaskan Bawaslu.

”Putusan MK yang progresif harus didukung dengan tindakan Bawaslu yang juga progresif dalam mengusut tuntas banyak kasus,” ujar Neni.

Quote

DEEP telah mendapatkan banyak laporan dari berbagai pihak terkait ketidakseriusan Bawaslu menangani pelanggaran pemilu.

Di beberapa daerah selama tahapan kampanya berlangsung, DEEP telah mendapatkan banyak laporan dari berbagai pihak terkait ketidakseriusan Bawaslu menangani pelanggaran pemilu. Hal ini tentu sangat disayangkan karena bisa mengancam kredibilitas proses pilkada yang tengah berlangsung.

”Ketika kondisi Bawaslu seperti ini dalam menangani pelanggaran, maka pengaruh putusan MK ini sangat kecil bisa berdampak positif. Saya yakin mau pejabat daerah atau TNI/Polri yang tidak serius mendapatkan sanksi tidak akan ada efek jera sehingga putusan MK seolah hanya sebagai wacana, tetapi tidak menjadi implementasi nyata,” tegas Neni.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan