Aturan ini bakal membuat saham seharga di bawah Rp 50 bisa diperdagangkan di pasar reguler.
20 Agt 2026 17:37 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — PT Bursa Efek Indonesia berencana mengubah batasan harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak harga yang lebih luas sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan harga di pasar modal domestik.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan, penghapusan batasan minimum Rp 50 bertujuan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi para pelaku pasar.
Diskusi dengan asosiasi terkait, seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manager Investasi Indonesia (AMII), dan investor global, telah digelar, Rabu (19/8/2026), untuk menjaring masukan.
”Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50. Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan mengukur kesiapan platform perdagangan di (kalangan) anggota bursa,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/13/6572e94e2427cb96516919170d9495c8-20260713_125636.jpg)
Kebijakan ini akan berpengaruh bagi saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena masalah-masalah saham yang, antara lain, terkait likuiditas rendah, ekuitas negatif, kepailitan, dan tidak terpenuhinya beberapa persyaratan bursa.
Saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selama ini diperdagangkan secara periodic call auction, berbeda dengan perdagangan reguler di jam perdagangan (continous auction).
Dengan perubahan aturan ini, saham yang masuk papan pemantauan khusus nantinya dapat ditransaksikan di pasar reguler. Hal ini diperkirakan membuat frekuensi dan nilai transaksi saham dalam daftar tersebut melonjak dua hingga tiga kali lipat.
Seiring dengan perubahan batas minimum harga saham tersebut, BEI juga merombak aturan batas penurunan harga atau auto rejection bawah (ARB) dan kenaikan harga atau auto rejection atas (ARA) guna menyelaraskan mekanisme perdagangan continuous auction.
Saham dengan rentang harga Rp 1-Rp 10 memiliki batas ARB dan ARA masing-masing menggunakan nilai nominal, bukan persentase. Saham dengan rentang harga Rp 11-Rp 200 memiliki aturan batas ARB 15 persen dan ARA 35 persen.
Kemudian, rentang harga Rp 201–Rp 5.000 memiliki batas ARB 15 persen dan ARA 25 persen. Untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 5.000 diatur batas ARB 15 persen dan ARA 20 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/08/e4121058f33c570690ec5577a9829b64-20250408_081633.jpg)
Ketentuan itu nantinya mengubah aturan eksisting, di mana batas ARB diatur 15 persen untuk semua rentang harga, sementara ARA ditetapkan 35 persen untuk saham pada rentang harga Rp 50-Rp 200, lalu 25 persen untuk saham seharga Rp 201-Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham lebih dari Rp 5.000.
Perubahan aturan ini dijadwalkan akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 Agustus dan 29 Agustus 2026. Target implementasi secara resmi per 7 September 2026.
Analis pasar saham Hendra Wardana, dalam keterangannya pada Kompas, menilai, kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menghapus aturan batas harga yang selama ini sering mengunci harga saham tidak sesuai nilai wajarnya.
Namun, ia menekankan agar regulator dan investor tidak melupakan akar masalah penurunan harga emiten. ”Penurunan batas minimum menjadi Rp 1 membuat pasar lebih jujur.
Isu saham ”gocap”, menurut Hendra, bukan hanya persoalan mekanisme perdagangan, melainkan juga evaluasi terhadap kualitas perusahaan yang masuk bursa, mulai dari kinerja bisnis, tata kelola, hingga kriteria proses IPO.
Hendra juga mengingatkan para investor ritel agar tidak terjebak ilusi psikologis bahwa saham berharga murah secara nominal (seperti Rp 1-Rp 5) otomatis murah secara fundamental. Investor dituntut lebih selektif menganalisis kualitas bisnis emiten ketimbang sekadar mengandalkan angka di layar perdagangan.
”Investor harus kembali pada fundamental, seperti pertumbuhan pendapatan, laba bersih, arus kas operasional, tingkat utang, kemampuan membayar bunga, kualitas aset, free cash flow, ROE, ROIC, dan prospek bisnis,” ujarnya.
Senada, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, saat dihubungi terpisah, menilai, likuiditas saham yang berkelanjutan tetap bergantung pada fundamental emiten. Selain itu, bergantung pula pada jumlah saham yang diperdagangkan di publik atau free float, jumlah investor yang benar-benar berminat, dan kualitas tata kelola.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/29/d4710ce86d401de2464b9b30b65136f7-Screenshot_20260529_152857_RTI_Business.jpg)
Penghapusan batas minimum Rp 50 juga tidak otomatis menciptakan likuiditas. Meski BEI sebenarnya sudah menerapkan harga minimum Rp 1 pada papan pemantauan khusus, aturan ini memiliki risiko. Saham yang bisa turun jauh ke harga minimal memiliki potensi peningkatan volatilitas dan spekulasi yang perlu diawasi lebih ketat.
”Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dibarengi tick size yang tepat, market maker atau liquidity provider, pengawasan manipulasi, dan aturan delisting yang tegas,” katanya.
Sebagaimana diharapkan Otoritas Jasa Keuangan, katanya, likuiditas yang sehat diperlukan untuk mendukung pendalaman pasar dan pembentukan harga. ”Singkatnya, saya mendukung penghapusan batas Rp 50 sepanjang perlindungan investornya diperkuat. Jangan sampai tujuan memperbaiki pembentukan harga justru berubah menjadi arena spekulasi baru pada saham-saham berharga sangat rendah,” ujar Budi.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim