Terbaru, BEI umumkan data kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi yang terdeteksi di beberapa saham.
03 Apr 2026 13:22 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/ERIKA KURNIA
JAKARTA, KOMPAS — Pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia telah mengajukan empat proposal kepada lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International, sekaligus sebagai bentuk reformasi transparansi pasar modal. Terselesaikannya keempat proposal ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas pembentukan harga di pasar saham domestik.
Pemangku kepentingan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yang mencakup Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Mereka menuntaskan keempat proposal tersebut setelah menyiapkan aturan dan implementasi agenda reformasi transparansi tersebut. Agenda tersebut yakni penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik; implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC); penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/03/4428c2dd67c25faa8b8ba960373e4d06-20260402_134835.jpg)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, ototitas telah menyelesaikan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, diselesaikan pada 3 Maret 2026.
Kedua, peningkatan klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi total 39 kategori, yang telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Ketiga, yang terbaru, otoritas telah mengimplementasikan aturan pengungkapan high shareholding concentration pada 2 April 2026 sehingga inveator dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.
Terakhir, otoritas telah meningkatkan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen pada 31 Maret 2026, dengan implementasi secara bertahap sesuai kapitalisasi pasar tiap emiten.
Proposal tersebut tidak hanya akan disampaikan kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang pada akhir Januari lalu menunda pembaruan indeks Indonesia dan memperingatkan masalah investability agar diselesaikan sebelum Mei 2026. Proposal itu juga akan diserahkan kepada lembaga pemeringkat seperti FTSE Russel.
”Empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan.
OJK dan SRO berharap mendapatkan tanggapan positif dari lembaga penyedia indeks global, yang dari waktu ke waktu kita terus mereka jaga komunikasinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/03/30637e7bb9a576bc0e5f772f2098190b-20260402_154402.jpg)
Pada penutupan perdagangan kemarin, Kamis (2/4/2026), BEI mulai mengumumkan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC) atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat dari emiten atau perusahaan terbuka di bursa.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengemukakan bahwa pengumuman HSC ini mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).
HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC akan tersedia di situs BEI (https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/) dengan keyword ”Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/09/01f9a0378dc6bdb5f8d0db74911934ae-20260309_163500.jpg)
Jeffrey menjelaskan, pengumuman HSC bertujuan memberikan gambaran kepada publik terkait tingkat kepemilikan saham yang terpusat pada pihak tertentu. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu investor dalam mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih matang.
Sementara itu, status HSC tidak mencerminkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal. ”Kalau ada pertanyaan, kalau terkonsentrasi sekian persen, apakah tidak memenuhi ketentuan free float, jawabannya tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apa pun di bidang pasar modal,” tuturnya.
Melalui skema ini, BEI tidak menetapkan jadwal evaluasi rutin seperti halnya kewajiban keterbukaan kepemilikan saham tertentu yang bersifat periodik. Artinya, status HSC bisa tetap melekat dalam waktu tertentu apabila tidak ada langkah perbaikan atau pengajuan ulang dari emiten. ”Untuk high shareholder concentration, ini bukan sesuatu yang periodik seperti disclosure kepemilikan saham di atas 1 persen itu,” kata Jeffrey.
Mengutip laman BEI, beberapa emiten telah mengumumkan data HSC per tanggal 31 Maret 2026. Beberapa saham pun memiliki pemegang saham terkonsentrasi tinggi, yang membuat kepemilikan saham publiknya dipertanyakan.
Saham emiten baru, seperti penyedia produk sarang burung walet, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,35 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
Saham Grup Sinarmas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,76 persen. DSSA menjadi salah satu emiten bursa RI yang masuk indeks Global Standard MSCI di Agustus 2025. Namun, saham DSSA dipertanyakan ketidakpastian free float atau kepemilikan saham publiknya meski relatif besar di kisaran 20 persen.
Saham Grup Barito, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), juga dimiliki oleh sejumlah terbatas pemegang saham yang secara agregat menguasai hingga 97,31 persen dari total saham beredar. Padahal, saham dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar kedua setelah Bank BCA itu memiliki free float sekitar 12 persen.
Sebelum ada pengumuman tersebut, pasar pun segera merespons negatif saham BREN sehingga sepanjang perdagangan Kamis (2/4/2026) harganya anjlok hingga 12,73 persen ke Rp 4.800, hampir menyentuh harga di tahun awal pencatatan saham perdananya di 2023.
Pengamat pasar modal dan pendiri WH Project, William Hartanto, dalam keterangannya, menilai, reformasi transparansi ini penting mengingat pasar modal masih terikat dengan sentimen lembaga indeks global. Dalam sebulan mendatang, ia mengingatkan investor untuk mencermati tiga tanggal penting yang akan menentukan arah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pada 7 April mendatang, FTSE Russell akan memberi review terkait klasifikasi Indonesia dengan keputusan indeks saham Indonesia tetap di klasifikasi emerging market atau turun ke frontier market. Kemudian, pada 12 Mei 2026, MSCI akan segera meninjau indeks saham Indonesia yang menjadi sentimen utama penggerak pasar. Disusul pada 22 Mei 2026, akan ada pengumuman hasil semi-annual index review FTSE Russell untuk periode Juni 2026.
William mencatat, meski saat ini pasar bergejolak, tren besar IHSG sejak 2008 masih berada dalam jalur bullish selama mampu bertahan di atas level psikologis 6.500. Jika level tersebut tertembus ke bawah, tren penguatan jangka panjang IHSG terancam berakhir.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan