Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pilkada di 24 daerah. Apa saja faktor yang menyebabkan pemungutan suara ulang harus dilakukan?
28 Feb 2025 15:14 WIB · Politik & Hukum
Kritik tajam dilontarkan sejumlah anggota Komisi II DPR terhadap jajaran penyelenggara pemilu terkait kesalahan administratif yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Kesalahan-kesalahan tersebut dinilai seharusnya dapat dicegah, tetapi justru membebani negara dengan anggaran hampir Rp 1 triliun.
Kritik itu disampaikan para anggota Komisi II DPR dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menilai, kontestasi elektoral kali ini gagal, bukan hanya karena banyaknya daerah yang harus melakukan PSU, melainkan juga karena mayoritas daerah mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 545 hasil pilkada, sebanyak 310 hasil pilkada digugat ke MK. MK memutuskan 24 daerah harus melaksanakan PSU. Kesalahan administratif menjadi penyebab utama PSU, seperti masalah periodisasi masa jabatan, legalitas ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan data pemilih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/28024d28-5418-4cb7-af14-566a95c2dac0_jpg.jpg)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, juga menyayangkan kelalaian administrasi, terutama terkait syarat bakal calon kepala daerah. Ia meragukan integritas pihak-pihak yang memalsukan syarat tersebut dan mempertanyakan mengapa bisa lolos dari pemantauan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menanggapi kritik tersebut dengan menerima masukan-masukan dari DPR dan berjanji akan menjadikannya langkah perbaikan, terutama saat PSU atau rekapitulasi suara.
Mengacu data di situs MK, terdapat satu provinsi yang harus menggelar PSU pemilihan gubernur, yakni Papua. Sementara itu, ada tiga kota yang harus melaksanakan PSU, yaitu Palopo (Sulawesi Selatan), Sabang (Aceh), dan Banjarbaru (Kalimantan Selatan).
Adapun kabupaten yang harus menggelar PSU antara lain Pulau Taliabu (Maluku Utara), Siak (Riau), Parigi Moutong (Sulawesi Tengah), Bengkulu Selatan (Bengkulu), Bungo (Jambi), Gorontalo Utara (Gorontalo), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).
Selain itu, ada Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Pesawaran (Lampung), Serang (Banten), Bangka Barat (Bangka Belitung), Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Magetan (Jawa Timur), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Pasaman (Sumatera Barat), Boven Digoel (Papua), dan Mahakam Ulu (Kalimantan Timur).
Berikut adalah rangkuman pemberitaan Kompas mengenai putusan MK terkait pelaksanaan PSU di sejumlah wilayah:
MK membatalkan kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai, dalam Pilkada Papua 2024. Putusan ini diambil karena MK menemukan ketidakjujuran dan itikad tidak baik dari Yermias Bisai dalam memenuhi persyaratan pencalonan, terutama terkait data kependudukan dan domisili yang inkonsisten.
MK memerintahkan KPU Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Yermias Bisai, dan meminta KPU serta Bawaslu untuk melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/02e69508-6ec0-497a-8555-9da56c4e016c_jpg.jpg)
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kejanggalan dalam dokumen persyaratan pencalonan Yermias Bisai, khususnya terkait alamat tempat tinggal dan domisili yang tercantum dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya. Perbedaan dan inkonsistensi dalam penulisan angka dan nomor RW menjadi perhatian utama.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut tindakan Yermias telah melanggar asas pemilu karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur.
Kontestasi elektoral kali ini dinilai gagal, bukan hanya karena banyaknya daerah yang harus melakukan PSU, melainkan juga karena mayoritas daerah mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Banten, nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, pada Pilkada 2024. Putusan ini diambil karena MK menemukan bukti keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam pemberian dukungan dari kepala desa kepada pasangan calon tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, MK memiliki bukti kuat yang menunjukkan Yandri, yang juga merupakan suami dari calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan masif dari kepala desa kepada pasangan nomor urut 2.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/14/344902ad-5415-4eb1-9bcb-0a2204d626b7_jpg.jpg)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa hubungan antara calon bupati dan Mendes PDTT telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kepala desa.
Akibat pelanggaran tersebut, MK memerintahkan PSU di semua TPS di Kabupaten Serang. Meskipun demikian, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 karena pelanggaran tersebut tidak dilakukan langsung oleh mereka.
MK membatalkan kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dalam Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU di semua TPS di wilayah tersebut, dengan hanya satu pasangan calon yang menjadi peserta.
Keputusan ini diambil karena sebelumnya KPU Kota Banjarbaru telah membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, akibat pelanggaran administratif, tetapi tidak menerapkan model pemilihan dengan calon tunggal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/3f5e0cd86ac4fd2e7bc1908e1d3aed52-20241127_121330.jpg)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan, mekanisme tidak sahnya surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 2 bertentangan dengan mekanisme pemilihan calon tunggal. Seharusnya, pada pilkada dengan calon tunggal, terdapat kolom kosong yang diperlombakan dengan perolehan suara sah pasangan calon tunggal.
MK juga menilai keputusan KPU Kota Banjarbaru yang menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon telah mengabaikan hak para pemilih untuk memberikan pilihannya. Hal ini mengakibatkan kebingungan para pemilih dan MK meragukan kebenaran perolehan suara pada pilkada sebelumnya.
MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena calon bupati petahana, Ade Sugianto, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. MK memutuskan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mencari pengganti Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/d3d30446-bafd-41aa-9f85-2709b638b1e8_jpg.jpg)
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, putusan itu merujuk pada empat putusan MK sebelumnya terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah. MK menegaskan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tetap dihitung sebagai satu periode penuh.
Selain itu, penghitungan masa jabatan tidak lagi dibedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, tetapi dihitung secara riil sejak seorang kepala daerah menjalankan tugasnya, terlepas dari statusnya sebagai pelaksana tugas, penjabat sementara, atau pelaksana harian.
MK mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena dianggap tidak jujur terkait statusnya sebagai eks terpidana. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 3, Sabar AS dan Sukardi, yang mempersoalkan status Anggit yang pernah dipidana.
Anggit pernah dipidana atas kasus penipuan, tetapi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, termasuk menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan tidak ada catatan kriminal. MK menilai tindakan ini melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/a9e12899-6d55-4c9a-bdbd-e100cb50fbcd_png.png)
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Anggit seharusnya menolak surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan kenyataan bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.
MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di Pasaman, Sumatera Barat, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengganti Anggit, tanpa mengubah calon bupati Welly Suhery.
MK memerintahkan PSU di semua TPS di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, setelah menemukan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada. Putusan ini sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, pasangan calon nomor urut 3 telah melanggar prinsip-prinsip pemilu yang demokratis sehingga diskualifikasi dianggap sebagai tindakan yang tepat. Pelanggaran yang dimaksud mencakup praktik politik uang yang masif melalui kontrak politik dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/f7fc270d-268f-4c5f-bb09-6cef0fa66371_png.png)
MK menemukan fakta bahwa kampanye pasangan calon nomor urut 3 di salah satu tempat dibarengi dengan program Pemkab Mahakam Ulu sehingga dianggap memberikan keuntungan bagi mereka dan merugikan pasangan calon lain. Selain itu, MK juga menyoroti keterlibatan petahana yang juga merupakan orangtua calon bupati dari pasangan calon nomor urut 3.
MK juga menyoroti adanya kontrak politik antara pasangan calon nomor urut 3 dan para ketua RT. Dalam kontrak itu, antara lain, dijanjikan dana kampung minimal Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun. MK menilai bahwa kontrak politik ini melampaui janji politik yang diperbolehkan dan merupakan upaya perekrutan tim pemenangan secara sistematis.
Catatan: Artikel ini merupakan hasil rangkuman dari sejumlah artikel terkait terkait pemungutan suara ulang pilkada yang telah terbit di Kompas.id. Proses perangkuman menggunakan bantuan mesin kecerdasan buatan (AI). Hasil rangkuman telah dibaca dan diperiksa kembali oleh editor. Berikut daftar artikel sumbernya:
Penulis:
RedaksiEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Nur Adji