Lebih dari sekadar instrumen bantuan sosial, CFW adalah bentuk nyata penghormatan terhadap martabat kerja.
10 Jul 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Indonesia tengah menghadapi gejala krisis ketenagakerjaan yang semakin nyata dan kompleks. Seiring melambatnya perekonomian global sejak awal 2024, tekanan terhadap pasar kerja domestik kian menguat. Hingga pertengahan 2025, lebih dari 70.000 pekerja formal tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)—angka tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Gelombang PHK ini terjadi secara masif di sektor padat karya, yang selama ini menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja, terutama di daerah-daerah industri.
Sejumlah faktor eksternal memperburuk situasi. Penerapan tarif perdagangan tinggi oleh pemerintahan Donald Trump terhadap komoditas ekspor utama Indonesia telah memukul industri seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan elektronik karena peningkatan biaya logistik dan ketidakpastian kontrak ekspor.
Konflik bersenjata selama 12 hari antara Israel dan Amerika Serikat melawan Iran pada Mei 2025 memicu lonjakan harga minyak dunia secara drastis. Dampaknya merembes ke dalam negeri melalui kenaikan biaya transportasi, energi, dan bahan baku industri sehingga memperparah beban produksi dan memperkecil ruang gerak dunia usaha.
Namun, krisis ketenagakerjaan ini tidak semata-mata soal angka PHK yang tinggi. Indonesia sedang berada dalam masa bonus demografi, dengan lebih dari 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru memasuki pasar kerja setiap tahun. Ini adalah peluang emas, tetapi juga menjadi tantangan besar jika tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja yang memadai. Ironisnya, ketika pasokan tenaga kerja meningkat, permintaan justru melemah akibat pelemahan ekonomi yang berkepanjangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/57cc85cf8b4ea1849ebd24482839f672-20240304AGS05.jpg)
Salah satu gejala yang mencolok adalah membeludaknya peserta dalam berbagai ajang bursa kerja (job fair) di berbagai kota. Ribuan bahkan puluhan ribu pelamar rela mengantre berjam-jam demi memperebutkan ratusan posisi yang tersedia—sering kali dengan kualifikasi rendah dan persaingan ketat.
Lebih jauh lagi, struktur angkatan kerja Indonesia masih rentan. Data BPS per Agustus 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 52,03 persen dari 152,11 juta orang angkatan kerja hanya memiliki pendidikan terakhir SD (52,9 juta orang) dan SMP (26,5 juta orang).
Dalam situasi demografi ketenagakerjaan seperti ini dibutuhkan langkah konkret, cepat, dan terukur untuk meredam dampak langsung krisis terhadap masyarakat. Salah satu solusi yang telah terbukti efektif, terutama dalam situasi darurat, adalah program Cash for Work (CFW), atau yang di Indonesia dikenal sebagai Padat Karya Tunai (PKT).
CFW merupakan intervensi sederhana. Namun, berdampak ganda, menyediakan pekerjaan sementara dengan upah harian bagi masyarakat terdampak, sembari membangun atau memperbaiki infrastruktur publik yang sangat dibutuhkan. Artinya, program ini tidak hanya memberikan pendapatan langsung kepada keluarga yang kehilangan mata pencarian, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui perbaikan fasilitas dasar seperti jalan, irigasi, dan ruang publik.
CFW bukanlah konsep asing dalam kebijakan sosial Indonesia. Pemerintah telah menerapkannya dalam berbagai momentum krisis. Setelah tsunami Aceh tahun 2005, ribuan warga dilibatkan dalam pembangunan kembali infrastruktur dasar melalui pendekatan padat karya. Demikian pula pasca gempa Yogyakarta tahun 2006, model serupa diterapkan untuk mempercepat pemulihan kawasan terdampak sambil menciptakan lapangan kerja lokal.
Bahkan, jauh sebelumnya, saat Indonesia mengalami krisis ekonomi 1997–1998, pemerintah merespons dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie dan dilanjutkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dalam kerangka JPS, program padat karya digulirkan secara luas di berbagai daerah untuk membuka lapangan kerja darurat dan menjaga daya beli masyarakat miskin di tengah guncangan ekonomi. Program-program tersebut menjadi preseden penting bahwa CFW bukan hanya langkah reaktif, melainkan juga strategi tanggap darurat yang telah terbukti efektif dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat bawah.
Keunggulan utama CFW terletak pada sifatnya yang inklusif dan adaptif terhadap kondisi lapangan. Program ini sangat relevan bagi pekerja berpendidikan rendah—yang jumlahnya masih mendominasi struktur ketenagakerjaan Indonesia—karena tidak mensyaratkan keterampilan teknis tinggi. Dengan pelatihan singkat atau bahkan pendampingan langsung di lapangan, peserta dapat segera terlibat dalam proyek-proyek sederhana, tetapi esensial, seperti pembangunan jalan desa, perbaikan saluran irigasi, penghijauan kawasan kritis, atau pemeliharaan fasilitas publik seperti sekolah, balai desa, dan tempat ibadah.
Lebih dari sekadar instrumen bantuan sosial, CFW adalah bentuk nyata penghormatan terhadap martabat kerja. Alih-alih menerima bantuan pasif, masyarakat diajak menjadi pelaku aktif pembangunan di lingkungannya sendiri. Mereka memperoleh penghasilan harian yang layak, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap infrastruktur dan lingkungan yang mereka bangun. Dalam konteks krisis, ini bukan hanya menciptakan daya beli, melainkan juga menyuntikkan kembali harga diri dan kepercayaan sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah pusat memiliki posisi strategis dalam memperluas jangkauan program ini melalui berbagai kementerian teknis. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), misalnya, dapat memperluas cakupan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan kecil, dan rumah tidak layak huni. Kementerian Pertanian bisa menjalankan kegiatan pembangunan embung, rehabilitasi lahan pertanian, dan penguatan ketahanan pangan berbasis komunitas. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengarahkan kegiatan CFW ke proyek-proyek penghijauan, konservasi kawasan rawan longsor, hingga rehabilitasi lahan setelah bencana.
Pemerintah daerah juga berperan penting dalam menyesuaikan desain program CFW dengan kebutuhan dan potensi lokal. Di tingkat provinsi, misalnya, program revitalisasi sungai, pemulihan hutan kota, dan pembersihan wilayah pesisir dapat menjadi prioritas. Di tingkat kabupaten dan kota, kegiatan seperti penataan pasar tradisional, perbaikan saluran drainase, pemeliharaan taman kota, hingga rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terbengkalai karena keterbatasan anggaran dapat dikerjakan melalui pendekatan padat karya.
Program CFW tentu bukanlah solusi jangka panjang atas kompleksitas persoalan ketenagakerjaan nasional. Namun, dalam kondisi darurat seperti saat ini—ketika tekanan ekonomi menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja, merosotnya daya beli, dan minimnya penciptaan lapangan kerja—CFW dapat berfungsi sebagai penyangga sosial yang efektif. Program ini mampu menjahit ulang jaring pengaman sosial yang mulai koyak, sekaligus memberikan respons cepat terhadap kesenjangan ekonomi yang melebar.
Jika dijalankan dengan perencanaan yang matang, pelibatan masyarakat yang luas, serta koordinasi lintas sektor yang kuat, CFW tidak hanya berfungsi sebagai intervensi sementara, tetapi juga meninggalkan jejak pembangunan yang nyata. Daya beli masyarakat bisa pulih, angka pengangguran ditekan, dan infrastruktur publik yang selama ini terbengkalai dapat diperbaiki atau dibangun kembali.
Lebih jauh lagi, jika dikelola secara berkelanjutan, CFW juga dapat menggerakkan ekonomi lokal secara lebih merata. Bahan bangunan dibeli dari toko di desa, logistik dikelola oleh kelompok masyarakat, dan upah dibelanjakan kembali di warung sekitar. Inilah bentuk stimulus ekonomi yang bersifat padat karya, padat manfaat, dan tetap menjunjung martabat manusia.
Maka, di tengah badai ekonomi yang belum mereda, CFW layak ditempatkan sebagai strategi prioritas nasional—bukan hanya sebagai respons jangka pendek, melainkan juga sebagai bagian dari visi pembangunan yang inklusif. Sebab, menjaga martabat kerja sesungguhnya adalah menjaga martabat bangsa itu sendiri.
Muhyiddin, Analis Kebijakan, Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (2021-Februari 2025)
Penulis:
MuhyiddinEditor:
Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto