Chisca Mirawati-Benny Mamoto Raih Suara Terbanyak Pemilihan Anggota Dewas KPK 2024-2029

Selain Chisca dan Benny Mamoto, tiga calon Dewas lain yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan oleh Komisi III DPR adalah Wisnu Baroto, Sumpeno, dan Gusrizal.

21 Nov 2024 14:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA,KOMPAS - Chisca Mirawati dan Benny Jozua Mamoto sama-sama meraih suara terbanyak dalam pemilihan calon anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029. Tiga calon lain yang banyak dipilih oleh Komisi III DPR adalah Wisnu Baroto, Sumpeno, dan Gusrizal.

Total ada 48 anggota Komisi III DPR yang memilih saat pemilihan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di ruang Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Hasilnya, Chisca Mirawati dan Benny Jozua Mamoto meraih suara terbanyak, yakni 46 suara. Perolehan dua kandidat itu disusul oleh Wisnu Baroto (43 suara), Sumpeno (40 suara), dan Gusrizal (40 suara).

Voting Calon Dewas KPK

Benny Mamoto merupakan mantan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chisca Mirawati profesional di bidang kepatuhan keuangan. Saat ini, ia mendirikan firma hukum Chisca Mirawati, Kanya & Partners (CMKP), Wisnu Baroto saat ini merupakan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidana Umum, Sumpeno adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dan Gusrizal adalah Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Selanjutnya, hasil konsultasi diserahkan ke Presiden untuk dipilih, termasuk siapa yang menjadi ketuanya. Hal ini berbeda dengan pimpinan KPK yang memang dipilih oleh DPR setelah uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.

Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto bersiap menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan calon Dewas KPK di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Komisi III DPR mulai melakukan proses pendalaman terhadap 10 calon anggota Dewas KPK. Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Adapun ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden. Kompas/Hendra A Setyawan

Visi dan misi Dewas 2024-2029

Saat rapat konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Benny Mamoto menginginkan operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan lembaga antirasuah itu diatur dalam undang-undang khusus. Dengan begitu, OTT yang dilakukan KPK tidak akan dipermasalahkan lagi.

Selain itu, Benny menyoroti perihal kekalahan KPK dalam sejumlah gugatan praperadilan. Dia menilai ada ketidakprofesionalan penyidik dan minimnya koordinasi dengan instansi lain, misalnya kejaksaan.

Benny pun menilai kondisi KPK saat ini kurang baik. Ini dipicu kasus mantan Ketua KPK, polemik penarikan anggota Polri di KPK, pelaporan anggota Dewas KPK ke kepolisian, pimpinan KPK yang diproses sidang etik, dan lainnya. Yang terburuk gratifikasi di Rutan KPK.

Adapun Chisca Mirawati saat pendalaman oleh Komisi III DPR, sempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap konflik yang kerap terjadi antara pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak terjadi di lembaga tersebut. Konflik pun dilihatnya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik pada KPK.

Suasana uji kelayakan dan uji kepatutan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Komisi III DPR mulai melakukan proses pendalaman terhadap 10 calon anggota Dewas KPK. Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Adapun ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebagai solusinya, Chisca berjanji akan memperbaiki pola komunikasi antara pimpinan dan Dewas KPK jika terpilih. Ia pun yakin KPK ke depan bisa menjadi lebih baik selama ada kesamaan visi dan misi dari pimpinan dan anggota Dewas KPK.

Sementara itu, Wisnu Baroto saat pendalaman oleh Komisi III DPR, sempat mengemukakan pandangannya soal OTT KPK. Ia menilai OTT KPK tak lagi relevan dengan pemberantasan korupsi. Meski sempat mengubah paradigma, KPK perlu berkembang dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Penyidik KPK, menurutnya, harus mampu menganalisa dan mendeteksi kasus korupsi yang besar dan melibatkan organ strategis bangsa. ”Dengan berkembangnya modus kejahatan yang canggih, beragam, dan berskala besar, maka metode OTT tidak lagi mumpuni untuk memerangi hal tersebut,” tutur Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Selain itu, dia pun menyoroti hubungan pimpinan dan Dewas KPK yang kurang baik di mana pimpinan KPK cenderung merasa lebih tinggi. Padahal, keduanya setara. Hubungannya sama seperti DPR dan pemerintah. Untuk itu, Wisnu memandang perlunya kesepakatan dan kesepahaman bersama terkait tugas dan wewenang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) didampingi Wakil Ketua Mohammad Rano Alfath memimpin uji kelayakan dan uji kepatutan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Komisi III DPR mulai melakukan proses pendalaman terhadap 10 calon anggota Dewas KPK. Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Adapun ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden. Kompas/Hendra A Setyawan

Gusrizal pun menyinggung persoalan yang berulang kali terjadi di KPK, yakni pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Mengacu pada Pasal 37 UU KPK, Dewas memang berwenang untuk mengawasi KPK tetapi hanya secara etik. Jika ada unsur pidana dalam pelanggaran etik yang dilakukan, maka akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke KPK.

Dari kondisi ini, Gusrizal menilai ada keterbatasan kewenangan yang membuat Dewas KPK ibarat macan ompong. Saat ada pimpinan KPK yang melanggar etik, Dewas hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Padahal, menurut dia, seharusnya Dewas bisa menjatuhkan sanksi.

Oleh karena itu, Gusrizal pun mendukung jika UU KPK akan direvisi. Perubahan itu dinilai perlu untuk menambah kewenangan Dewas. “Sangat sangat setuju, Pasal 37 (UU KPK) itu harus ada (mengatur tentang) kewenangan (Dewas),” ujarnya.

Adapun Sumpeno saat pendalaman oleh Komisi III DPR menyatakan keinginannya memasang kamera pemantau (CCTV) yang bisa diakses dari ruangan Dewas KPK. Ini sudah diterapkan di institusinya, Pengadilan Tinggi Jakarta. Ada CCTV di pengadilan-pengadilan negeri di wilayah Jakarta.

Ketua Majelis Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) mengetuk palu putusan saat Sidang Putusan Etik terhadap bekas Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik KPK dan dijatuhi sanksi etik berat. Sanksi etik berat yang dijatuhkan tersebut adalah diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Firli melanggar etik dengan menemui pihak yang berperkara dengan KPK. Firli terbukti bertemu dengan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sekaligus bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis Mangga Besar beberapa waktu lalu. Selain itu, Dewas KPK juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan serta menjatuhkan sanksi berat yaitu Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah, dan terdapat kesan memperlambat persidangan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 27-12-2023

Dia pun mengungkapkan pengawasan lewat kamera di ruangan-ruangan gedung KPK bisa meningkatkan integritas para pegawai. ”Ini bisa melengkapi IT (teknologi informasi) di KPK yang menjadi salah satu tolok ukur untuk meningkatkan integritas insan KPK,” katanya.

Pada saat bersamaan, pengawasan dibangun berbasis digital agar masyarakat selaku pemerhati mudah untuk mengakses pelaporan. Pengadu bisa langsung melaporkan oknum-oknum KPK dan berbagai keluhan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro